Banjar : Pasangan petahana raih suara terbanyak




JABARCENNA.COM, Banjar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, menyampaikan hasil penghitungan sementara perolehan suara di lapangan (real count) pasangan petahana nomor urut satu Ade Uu Sukaesih-Nana Suryana memperoleh suara terbanyak dibandingkan lawannya Maman Suryaman-Irma Bastaman pada Pilkada Kota Banjar, Kamis (28/6/2018).




Hasil penghitungan tersebut nomor urut satu memperoleh suara 58.020 suara atau 52,36 persen sedangkan nomor urut dua 52.784 suara atau 47,64 persen dari jumlah suara sah 110.804 suara dan yang tidak sah 3.069 suara.




Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan, hasil perolehan suara tersebut dilakukan dari penghitungan yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diterima KPU Kota Banjar.




"Apa yang ditayangkan secara terbuka oleh KPU Kota Banjar hari kemarin sampai dengan hari ini adalah hasil pindai dan entry data dari model C1 tingkat TPS yang diterima KPU sejak selesainya penghitungan suara di TPS," katanya.




Ia menyampaikan, data yang diumumkan itu untuk memenuhi ketentuan PKPU 8/2018 pasal 55 ayat 8 tentang KPU Kabupaten/Kota dapat mendata dari salinan model C1 dan TPS, untuk selanjutnya diumumkan kepada publik sebagai bagian keterbukaan dalam penyelenggaraan pilkada.




Namun data yang diumumkan itu, kata dia, bersifat sementara, bukan pada perolehan suara yang ditetapkan, agenda selanjutnya akan ditetapkan secara resmi hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjar.




"Penayangan hasil pindai dan entry data ini bukan merupakan keputusan KPU Kota Banjar tentang hasil perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar pada pilkada serentak tahun 2018, melainkan hasil pindai dan entry data model C1," katanya.




Ia menyampaikan, rekapitulasi untuk penetapan dan pengumuman secara resmi hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjar akan dilaksanakan sesuai aturan pada 4 sampai 6 Juli 2018 sesuai aturan yang berlaku.




Dia mengimbau seluruh masyarakat Kota Banjar khususnya pasangan calon maupun tim kampanye dan partai politik atau gabungan agar bersabar menunggu hasil putusan KPU.




"Hasil ini masyarakat bisa menjadikannya sebagai acuan sementara dan tidak menggunakannya sebagai sesuatu yang sah atau legal," katanya.


(Ant/Tma)