200 Berkas Napi Koruptor Akan Dikembalikan KPU ke Parpol


JABARCENNA.COM, Jakarta -  Sedikitnya 200 berkas Bakal Calon Anggota Legislatif akan dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke partai politik (Parpol), karena terindikasi sebagai mantan napi korupsi

"Dari hasil verifikasi adminsitrasi yang kami lakukan,  setidaknya ada sekitar 200 bakal calon legislatif (bacaleg) yang berkasnya akan dikembalikan karena terindikasi mantan narapidana korupsi,' kata  komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Pramono mengatakan, berkas para Bacaleg itu  akan dikembalikan ke parpol masing-masing untuj diganti dengan caleg lainnya. 

"Prinsipnya kami akan  kembalikan, karena tidak sesuai kesepakatan antara KPU dan parpol,” tegas Pramoni.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebelumnya juga sudah melansir 192 nama bakal calon legislatif yang terindikasi mantan terpidana korupsi, dan tersebar di sembilan propinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.

Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang resmi diberlakukan 3 Juli 2018, melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Peraturan ini telah digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah mantan napi korupsi namun sampai saat ini belum diputus MA.

"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU tersebut, ya berkasnya, kami kembalikan kepada parpol.” tandasnya.

.ebiet/tn