Bupati Lampung Selatan Adik Ketua MPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7). (Foto: Ist)
JABARCENNA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

Zainuddin Hasan dan 12 orang lainya ditangkap dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di Lampung, Kamis, 26 Juli 2018.

Selain Zainuddin Hasan, juga ditangkap anggota DPRD dan Kepala Dinas Kabupaten Lampung Selatan, juga unsur swasta.

Pada OTT tersebut turut diamankan uang senilai Rp 600 juta, yang diduga bagian dari uang suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2018

Selain Zainudin Hasan, KPK juga menetapkan tersangka yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan, Anjar Asmara, serta Gilang Ramadhan selaku pihak swasta dari CV 9 Naga.

Zainuddin Hasan sendiri adalah adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua MPR.

Diperoleh keterangan Zainudin Hasan diduga kuat meminta jatah 10-17 persen dari setiap proyek yang dikerjakan pihak swasta. Salah satu diantaranya kepada pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

“Tersangka ZH diduga menerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Zainudin, Agus Bhakti Nugroho dam Anjas Asmara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


.ebiet/tn