Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengadaan Lahan

JABARCENNA.COM, Depok - Polresta Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi pegadaan lahan pada proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

Pelebaran jalan Nangka menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2015, dan menghabiskan anggaran sebesar Rp17 miliar, termasuk anggaran pengadaan lahanya.

Nur Mahmudi bersama Harry Prihanto diduga menilep uang pembebasan lahan, karena di lapangan ditemukan fakta bahwa pembebasan lahan dilakukan oleh pengembang yang akan membangun apartemen di dekat lokasi tersebut. 

Dan pihak pengembang telah membayarkan uang pembebasan kepada 17 ahli waris pemilik tanah.

Meski pembebasan lahan telah dibayarkan pihak pengembang, namun pada APBD TA 2015 ditemukan adanya dana keluar untuk pembayaran pembebasan lahan yang sama.

"Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu di 2015," ujar Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu, 29 Agustus 2018.

Dalam proses penyidikan, lanjut Didik, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

"Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat ijin yang diberikan kepada saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail), itu dibebankan kepada pihak pengembang," ungkapnya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperkirakan negara mengalami kerugian Rp10 miiar.


Hanya saja, Didik tidak menjelaskan apakah penyidik sudah menyita sertifikat dari 17 ahli waris tersebut atau belum.

"Yang jelas penyidik akan melakukan proses langkah-langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukakan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum," tuturnya.


.nur/tn