Demo Sengketa Lahan Warga Bentrok dengan Polisi, Satu Orang Meninggal Dunia


JabarCeNNa.com, Indramayu - Demo massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) bentrok dengan polisi mengakibatkan puluhan orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia di lokasi aksi di depan Pabrik Gula Jatitujuh, Indramayu Selatan, Kamis, 27 September 2018.

Aksi demo dilakukan warga karena warga merasa tanah mereka digarap pihak pabrik gula Jatitujuh tanpa hak.

Diperkirakan 2.000 massa turun aksi, dan melakukan orasi. Namun kemudian massa mendesak ingin masuk ke dalam pabrik untuk menemui manejemen pabrik. 

Keinginan massa untuk masuk ke dalam pabrik harus berhadapan dengan barikade polisi.
Mendapat halangan barikade, massa bukanya kendur, tetapi semakin emosional, sehingga terjadi aksi saling dorong.

Polisi pun melakukan penangkapan atas beberapa pentolan aksi yang dianggap memprovokasi aksi massa.

Penangkapan atas beberapa pentolan aksi, rupanya bukan meredakan aksi massa, tetapi malah membuat massa semakin beringas dan menuntut agar para pentolan massa dilepaskan 

Polisi mau tidak mau menuruti tuntutan massa, dan melepaskan para pentolan massa. 

Setelah pentolan massa dilepaskan, aksi massa tetap merangsek ingin masuk ke dalam pabrik. Polisi pun mencoba memukul aksi massa dengan semprotan air yang disemprotkan dari mobil water cannon.

Dalam aksi tersebut Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajaruddin dan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad merasa perlu turun ke lapangan mengomandoi anak buahnya.

Tetapi massa yang dihantam semprotan air tetap tidak mundur dan terus merangsek, sehingga polisi terpaksa menembakan gas air mata untuk membubarkan konsentrasi massa.

Hasilnya, massa pun bubar dengan mata yang kepedihan. 

Di sela-sela aksi, Ketua F-KAMIS Taryadi menuturkan, massa menuntut agar pabrik gula Jatitujuh menghentikan kegiatan menanam tebu, baik di atas lahan yang berada di Indramayu maupun yang di Majalengka.

"Sebab lahan Rajawali II adalah milik rakyat dan yang berhak mengelolanya hanya rakyat saja,” tandas Taryadi.

Dikatakannya, lahan HGU seluas 6.000 hektare yang berada di Indramayu dan 5.000 hektare di wilayah Majalengka adalah lahan milik warga.

Ia meminta pihak PT Rajawali II untuk menuntaskan tuntutan massa dengan cara menghentikan aktivitas pabrik menanam tebu.

F KAMIS yang dipimpin Taryadi bersama 11 perwakilan lainnya akhirnya dapat melakukan audiensi dengan manejemen PT Rajawaki II yang mengelola PG Jatitujuh. Pihak manejemen diwakili salah seorang direksinya yakni, Muzamzam.

Pertemuan tersebut disepakati pihak PT Rajawali dan massa dari F-Kamis untuk tidak akan melakukan aktivitas garapan di lahan yang berada di Desa Amis, Jatisura, Tunggulpayung, Mulyasari hingga surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) keluar.

Selain itu, lanjut Kapolres, terkait kerjasama antara PG Jatitujuh dan Inkopad terhitung Kamis (27/9), tidak akan melakukan aktivitas lagi dan akan melaksanakan evaluasi terkait kerjasama di area lahan PG Jatitujuh, serta Plang-plang Inkopad yang sudah dipasang di area lahan tebu PG Jatitujuh akan segera dicabut oleh pihak Inkopad sendiri.

Namun demikian, aksi demo dan kesepakatan-kesepakatan itu harus dibayar mahal dengan jatuhnya satu orang korban meninggal dunia.

Korban meninggal, Sukra, warga Desa Lemahayu, Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Korban memang selama ini dikenal mengidap penyakit asma. 

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Korban diduga kuat meninggal karena penyakit asmanya kumat ketika aksi demo berlangsung.


.jamal/tn