Merasa Dizholimi, Ketua KPU Tasikmalaya Gugat KPU RI ke PTUN

JabarCeNNa.com, Tasikmalaya - Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat akan menggugat KPU RI ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas diterbitkanya Surat Keputusan Penetapan 14  Komisioner Terpilih untuk KPU Provinsi Jawa Barat.

SK Penetapan tersebut merupakan ralat atas putusan yang sebelumnya dimana nama Deden Nurul Hidayat bersama lima anggota komisioner lainya tercantum, namun kemudian dicoret tanpa alasan yang jelas.

"Nama saya bersama lima nama lain sudah dinyatakan masuk dan lolos di 14 besar, bahkan saya sudah mau menjalani fit and proper test. Namun ternyata tim seleksi (Timsel) menunda tes, dan tiba-tiba saja nama saya bersama lima nama calon lain diganti sama nama baru, tanpa alasan yang jelas," kata Deden dalam keterangan persnya di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya Jalan Badak Paeh, Kamis, 27 September 2018.

Deden menilai KPU RI telah menzholimi dirinya dalam proses seleksi pemilihan komisioner KPU Provinsi Jawa Barat. 

Deden menuturkan, pada tanggal 31 Juli 2018 lalu namanya  muncul dalam list 14 orang yang dinyatakan lolos dan akan mengikuti fit and proper test KPU RI. Pelaksanaan fit and proper test dijadwalkan tanggal 14 September 2018 yang lalu.  Namun tes diundur. 

Namun kemudian, lanjut Deden, pada tanggal 20 September 2018 tiba-tiba KPU RI menerbitkan SK Penetapan 14 Komisioner Terpilih, dengan  mencoret namanya dan lima nama lainya, tanpa ada penjelasan dan tanpa ada alasan yang jelas.

"Ralat tanggal 20 September, sedangkan fit and proper test tanggal 21 September. Ini kan aneh" ucap Deden.

Parahnya lagi, kata Deden, SK penetapan 14 komisioneir terpilih dikeluarkan 20 September 2018. Sementara pelaksanaan fit and proper test tanggal 21 September 2018. Ini dianggap janggal. Saat proses fit and proper test belum digelar, justru nama-nama anggota komisioner KPU provinsi sudah muncul.

"Ini kan aneh, fit and proper test belum digelar, nama komisioner yg lolos sudah ada tanggal 20 september atau sehari sebelum tes" tambah deden.

Merasa terdzolimi, Deden akan mengambil langkah hukum mem-PTUN-kan KPU RI. Tujuanya agar keputusan KPU RI melantik tujuh komisioner KPU Provinsi dibatalkan demi hukum.

Deden juga akan melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. 

Selain itu, Deden juga akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk  menuntut kerugian, baik materil maupun ganti rugi imaterial.

"Yah saya akan PTUN kan KPU RI, terus laporkan ke DKPP karena melanggar kode etik, dan juga gugatan perdata ke oebgadilan negeri," tambah Deden.

Deden mengaku legowo seandainya dirinya tidak terpilih sebagai komisioner KPU Jabar, tetapi jika itu dilakukan melalui proses rekrutmen yang terbuka dan profesional.


.iwan/tn