Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Tersangka Kasus DAK Kebumen

JabarCeNNa.com, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen.

Taufik diduga kuat menerima suap senilai Rp3,65 miliar dari peroleha DAK sebesar Rp93,37 miliar untuk Kabupaten Kebumen pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"TK (Taufik Kurniawan) diduga menerima hadiah atau janji, padahal hadiah atau janji tersebut diketahui diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Taufik adalah anggota DPR hasil Pemilu 2014 dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII, yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen dengan perolehan 59.945 suara.

Basaria menuturkan, setelah dilantik menjadi Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada Taufik untuk mendapatkan dana DAK.

Bupati M Yahya mengetahui terdapat rencana DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dalam APBN 2016, dan dia meminta bantuan Taufik untuk pengalokasianya dengan janji fee sebesar 5 persen.

"MYF diduga menyanggupi fee itu dan meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen," ungkap Basaria.

M. Yahya Fuad diduga kuat telah memberikan uang fee tersebut kepada Taufik sebanyak dua tahap yakni pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan tahap ketiga gagal karena KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015.

Pada OTT tersebut ditangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Dan pengembangan dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan tersangka terhadap sembilan orang lagi, antara lain Bupati Kebumen, Sekretaris Daerah, anggota DPR, dan swasta.

Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Atas pengembangan perkara ini, KPK kemudian melakukan penyelidikan terhitung sejak 8 Agustus 2018, yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan, Selasa kemarin.


.mar/tn