Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Abu Bakar 5 Tahun 6 Bulan

JabarCeNNa.com, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, 5 tahun 6 bulan, Senin, 17 Desember 2018.

Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardhita, dalam amar putusan yang dibacakanya cara menyatakan Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abubakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 200 juta dan subsidair 6 bulan," ucap Dewa Suardhita di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Senin.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Abubakar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun demikian majelis hakim menolak tuntutan JPU untuk mencabut hak-hak politik terdakwa.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan yang meringankan?terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, mengakui dan menyesali perbuatan, dan telah menyetorkan uang 100 juta rupiah ke KPK," kata hakim.

Dalam perkara ini, KPK mengumumkan Abubakar bersama bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adityo.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Iuranpun mulai dilakukan, total ada 17 SKPD yang memberikan iuran bantuan dengan nominal Rp10-50 juta.

Dalam sidang tersebut, hakim menerangkan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp1,29 miliar.

Uang itu berasal dari setoran kepala dinas Rp860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp50 dan Rp20 juta serta Rp240 juta dari Bapelitbangda.

Uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya dari mulai survei hingga operasional. Namun menurut hakim uang yang terbukti diterima hanya Rp485 juta rupiah.

Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut. "Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp485 juta," katanya.

Usai pembacaan vonis, Abubakar memilih menerima hasil vonis tersebut. Sementara jaksa KPK memilih "pikir-pikir".

Sementara Weti Lembanawati dan Adiyoto masing-masing divonis 5 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Ant/tn