Kapolres Banjar : Masyarakat jangan ikut sebar Hoax


Kapolres Banjar, Polda Jabar AKBP Matrius
JabarCeNNa.com, Banjar- Jelang pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, yang akan dilaksanakan 17 April mendatang, Kapolres Banjar, AKBP. Matrius, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan info atau berita hoax, SARA, dan ujaran kebencian di media sosial yang dapat meresahkan serta menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Banjar. 

Saat dihubungi, Kapolres Banjar menegaskan, jika hal tersebut terjadi diwilayah Kota Banjar, maka tanpa segan-segan pihak Polres Banjar akan menindak para pelaku penyebar hoax.

"Kami selaku penegak hukum, tentunya sesuai fungsinya dalam menjalankan tugas, demi terciptanya stabilitas kamtibmas diwilayah Kota Banjar, maka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," Tegas Kapolres, saat dihubungi, Senin, 14 Januari 2019.

Menurut Kapolres, Maraknya berita bohong atau hoax yang sering muncul dimedia sosial sekarang ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih mencari kebenaranya terlebih dahulu, dan juga tidak mudah termakan isue baik itu lewat pesan instan WhatsApp (WA) maupun pesan pendek (SMS), dan info-info hoax di media lainnya. 

"Kepada masyarakat, khususnya pengguna medsos, jangan sekali-kali menyebarkan info atau berita hoax. Begitu juga para pembaca, jangan dulu percaya pada satu pihak, info atau berita tersebut yang belum tentu kebenarannnya. Harus diperiksa dulu dan diteliti sehingga tidak menjadi kekisruhan di masyarakat," Imbuhnya

Lebih lanjut Matrius mengatakan, jika di Kota Banjar ada pelaku penyebar berita atau info hoax, atau bahkan cuma sekedar iseng mendistribusikan atau menforward hal yang dapat menimbulkan keresahan, maka pihaknya akan memproses secara hukum terhadap pelakunya. 

"Bagi yang suka mengirimkan informasi bohong, atau hanya sekadar iseng mendistribusikan berita hoax, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda 1 milyar rupiah," tandasnya. 

Kapolres menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam pasal tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar". 

Demi Mengantisipasi hal itu, pihak Polres Banjar menyiapkan SDM dalam Satuan Tugas (Satgas) Saber Hoax, serta membuat perangkat akun medsos untuk mengimbangi berita-berita hoax. Dirinya berpesan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Karena, saat ini banyak pesan pendek (SMS), atau pesan hoax bermunculan melalui WA. Sehingga, bagi yang mem-forward pun, disadari atau tidak, juga bisa kena pidana lantaran dianggap turut mendistribusikan kabar bohong tersebut. 

"Jika mendapat pesan atau kabar bohong yang dapat merugikan orang banyak atau ketertiban umum, maka cukup pesan tersebut sampai ke anda saja. Atau, jika memang pesan tersebut sangat membahayakan, maka laporkan saja ke polisi," pungkasnya.


.Ao