Pemasangan APK Semrawut

JabarCeNNa.com, Banjar - Semrawutnya Pemasangan APK ( Alat Peraga kampanye ) para Calon Legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Banjar menjadi buah bibir dimasyarakat. Beberapa APK tersebut di pasang diperempatan-perempatan seperti perempatan tanjungsukur, Perempatan Batulawang, jambatan pertigaan Doboku dan masih banyak lagi tempat lainya. Selain itu, pemasangan APK juga dilakukan di pohon, fasilitas pemerintah.

Asep 46 tahun salah satu warga asal Sukarame Kota Banjar mempertanyakan tentang aturan pemasangan APK. Dirinya menganggap pemasangan APK yang sudah ada terlihat semrawut.

“sebenernya pengen nanya ke KPU dan panwas, apa APK yang sudah dipasang sudah sesuai aturan, soalnya banyak banget APK yang dipasang di perempatan, depan rumah dan lain-lain”, Ungkapnya saat dihubungi.

Asep menilai, pemasangan APK janganlah mengganggu pemandangan kota. Dirinya melihat pemasangan APK yang sudah ada tidak mengedepankan Estetika dan terkesan asal temple.

“ada juga yang masang nya di pohon, di tihang-tihan lisktik milik PLN dan juga tihang Telkom”, Imbuhnya

Asep berharap, jika APK yang sudah terpasang itu pelanggaran, dirinya meminta pihak terkait untuk segera menertibkan.

“kalau itu melanggar ya tertibkan saja”, Tadasnya

Menanggapi hal itu, ketua KPU kota Banjar menegaskan bahwa untuk APK yang difasilitasi oleh KPU itu sudah diberikan dan sudah dipasang. Sesuai dengan peraturan APK itu ada 2 yakni ada yang difasilitasi oleh KPU ada juga yang mandiri dibuat oleh partai politik.

“memang sampai saat ini kita belum ada pemberitahuan dari partai politik berkaitan dengan apakah mereka menambahkan atau tidak, itu yang menjadi masalahnya”, Ungkap Danial, Senin 28 januari 2019.

Menurut Danial, untuk APK yang sudah terpasang, seperti Caleg dan sebagainya yang menentapkan apa itu melanggar apa tidak ranahnya ada di Bawaslu.

“termasuk misalnya untuk pemasangan ada surat keputusan Walikota dan juga surat keputusan KPU, karena setelah ada perubahan aturan, untuk pelanggaran Administrasi itu langsung ditertibkan oleh BAwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan kontek penertibanya sudah tidak berhubungan dengan KPU”, tegasnya

.Ao