6600 Buku Nikah dan 520 Buku Register Dimusnahkan

JabarCeNNa.com, Majalengka - Ribuan blangko Dokumen Nikah dan Rujuk yang sudah tidak berlaku di kantor Kemenag Kab. Majalengka dimusnahkan.

Dalam pemusnahan blangko dokumen nikah dan rujuk tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Majalengka Dr. H. Yayat Hidayat, M.Ag beserta Kasubag TU, Kasi Bimas Islam dan yang lainnya dengan cara dibakar.

Menurut Kepala Kemenag, H. Yayat Hidayat, "pemusnahan blanko dokumen Nikah dan Rujuk ini dilakukan terhadap dokumen yang sudah tidak berlaku lagi. Ini sebagai implikasi terbitnya blanko yang baru sehingga blanko yang lama dimusnahkan," ucapnya Rabu, 27 Februari 2019

Lanjutnya, hal ini merupakan langkah tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan buku nikah dan kejahatan lainnya dalam pencatatan pernikahan.

Ditempat yang sama dikatakan Kasi Bimas Islam, Agus Sutisna, "pemusnahan ini terkait adanya penerbitan blanko baru yang dituangkan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, blanko yang lama dimusnahkan dengan cara dibakar,"jelasnya

Kegiatan pemusnahan blanko nikah ini berdasarkan Surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 828/SJ/B.III.3/KS.01.6/02/2018, tanggal 02 Februari 2018, Perihal Persetujuan Pemusnahan Blanko Nikah.

"Saat ini akan dilakukan pemusnahan terhadap 6600 buah buku nikah atau 3300 pasang buku nikah dan 520 buku register. Dan ini sebagai upaya untuk menghindari kejahatan dalam pencatatan pernikahan", ucap Agus


.iwn