Mahfud MD: Isu Ahok Gantikan Maruf Amin Hoaks Tingkat Tinggi

JabarCeNNa.com, Jakarta- Menjelang pelaksanaan debat capres putaran kedua, beredar isu bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(BTP) alias Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti. Isu ini juga diramaikan dengan tagar #AhokGantiAmin di media sosial.

Padahal, tidak ada alasan logis yang memungkinkan isu itu terjadi. Menurut Mahfud MD, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis/JIBI, Minggu (17/2/2019), hal itu tidak mungkin. Berikut penjelasan pakar hukum tata negara itu.

Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019), Mahfud menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih. Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.

Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Poin dari penjelasan ini adalah kata "diancam". “Dari syarat ini saja, Ahoksudah tidak memenuhinya,” kata Mahfud.

Sementara itu, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap harus diganti lewat MPR. Tapi syaratnya sama, yaitu tak boleh orang yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Berikutnya, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

“Nah dua-duanya [sebelum atau sesudah pilpres] itu tidak mungkin [diganti oleh Ahok] secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” kata Mahfud MD.

Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyayangkan manuver politik orang yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujar Mahfud MD.

Meski dirinya gagal mejadi cawapres pendamping Jokowi, tapi sebagai kompetitor, Mahfud MD menyesalkan permainan politik semacam itu. Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” tambah Mahfud MD.


.Bisnis/JIBI