Polres Banjar Ungkap Kasus Pencurian Kayu Lapis

JabarCeNNa.com, Banjar - Kasus pencurian kayu lapis (triplek) yang dialami oleh PT. Berkat Karunia Surya (BKS) di jalan Husen Kartasasmita Lingkungan Cisauheun Rt.02 Rw.07, Kelurahan Situbatu, Kota Banjar, Jawa Barat pada hari Rabu, 20 Maret 2019 kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam berhasil diungkap dan ringkus lima orang pelaku pencurian oleh tim Jatanras Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar.

Kelima orang pelaku tersebut berinisial NS (41), AY (35), DM (27), Zam (26), dan DR (29). DM, Zam dan DR merupakan warga Kota Banjar, sedangkan NS warga Cilodong, Kabupaten Ciamis, dan AY warga Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Kejadian bermula pada saat Asisten Direktur PT. BKS, Diamonika (44) mendapatkan laporan dari anak pemilik PT. BKS, Andri Lieus yang mengatakan bahwa barang (triplek) yang dikirim dari PT. BKS kepada CV. Berkat Karunia (BK) mengalami kekuranga jumlah barang.

Mendapatkan laporan seperti itu, Diamonika kemudian langsung melakukan pengecekan dengan melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang disetiap sudut pabrik. Dari pantauan CCTV, didapatkan identitas para pelaku kemudian diketahui dan langsung melaporkan kasus pencurian ini ke pihak kepolisian.

"Kelima pelaku yakni tiga orang karyawan PT. BKS, satu orang mantan Karyawan dan satu orang lagi selaku penadah," tutur Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., kepada awak media pada saat pres releasse di depan Ruangan Sat Reskrim Mapolres Kota Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat 22 Maret 2019.

Kapolres Banjar mengatakan bahwa modus pencurian dimana para pelaku akan mengirimkam kayu lapis untuk CV. Berkat Karunia yang sesuai prosedur. Namun disamping itu, para pelaku juga mengangkut kayu lapis berukuran 3 milimeter dan itu tidak sesuai prosedur. Kemudian ditengah jalan kayu berukuran 3 milimeter (pesanan yang tidak sesuai) diturunkan.

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Yulian.

Dijelaskan Kapolres, bahwa dalam aksi pencurian ini, para pelaku mempunai peran masing-masing. NS dan DR berperan sebagai mengangkut barang dari pabrik dengan mengunakan Dump Truck dan diturunkan di rumah DM yang beralamat di Dusun Bojong Rt.6 Rw.2, Kelurahan Situbatu, Banjar. AY berperan membantu menaikan kayu lapis di pabrik, lalu DM berperan menaikan atau mengangkut dengan menggunakan kendaraan pick up dan mengirimkan ke rumah Zam, sedangkan Zam berperan sebagai penadah.

"Dari kasus pencurian ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Dup Truck dengan nomor polisi Z 9416 YA, mobil Pick Up bernomor polisi Z 8280 WR, 560 lembar triplek, uang tunai hasil penjualan senilai 10 juta rupiah, handphone, dan 4 lembar fotocopy scan surat ijin barang keluar. Akibat dari kejadian ini, PT. BKS mengalami kerugian materi sebesar 120 juta rupiah," pungkasnya.


.Tm