MK Tolak Seluruh Gugatan yang di Ajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi

JabarCeNNa.com, Jakarta -- Pukul 21.15 WIB, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Yang intinya, menolak seluruh gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis, 27 Juni 2019. 

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak Pemohon, yakni Prabowo-Sandi. 

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi lainnya, Aswanto. 

Keputusan MK menguatkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019, yang sebelumnya dinyatakan unggul berdasarkan perhitungan suara KPU.


.IY