Dua Pengedar Pil Hexymer dibekuk SatNarkoba Polres Banjar

JabarCeNNa.com, Banjar -- Satuan Narkoba Polres kota Banjar berhasil membekuk dua pengedar puluhan butir Pil Hexymer dari dua tersangka pengedar FR (24) dan DF (23). yang ditangkap di Alun-alun Langensari sedang melakukan transaksi

Pil warna kuning tersebut selain dijual di kalangan anak muda termasuk pelajar mereka konsumsi juga, dari  kedua tersangka diamankan 51 butir pil Hexymer yang di kemas dalam beberapa kantong plastik.Yang di sembunyikan di pembuangan sampah,ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi pil masuk dalam daftar G tersebut. Selama ini kedua pemuda terseut juga sudah dicurigai mengedarkan pil kuning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata keduanya masih di lokasi, tanpa perlawanan keduanya berhasil diringkus,” katanya.

Komunikasi transaksi pengedaran pil anti depresan tersebut, lanjutnya dilakukan melalui telefon genggam “Alasannya klasik, karena masalah ekonomi. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196,197 dan 198 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan acaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Lebih lanjut selain meringkus dua pengedar pil kuning,  Satuan Narkoba Polres Banjar juga mengamankan pengedar dan pemakai Psikotropika jenis Sabu-sabu dari tersangka RM yang merupakan warga Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Dari tangan tersangka diamankan satu kantong plastik berisi satu paket plastik kecil berisi sabu sabu. Selain itu juga diamankan telefon genggam, serta barang bukti lainnya.

.Tema