Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning Unjuk Rasa Tolak RKUHP

JabarCeNNa.com, Cirebon -- Aliansi ‎Jurnalis Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning), melakukan aksi protes terkait RUU KUHP yang dianggap menjadi pasal karet, salah satunya mengancam kebebasan jurnalis.

Massa yang tergabung dalam sejumlah media cetak, televisi, radio, online ini, bergerak dari Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kamis (26/9/2019).

Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning secara tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan kebebasan pers.

Meskipun RUU KUHP tersebut telah ditunda oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Republik Indonesia, masih ada keresahan, lantaran itu ditunda bukan dibatalkan.‎

"Keberadaan RUU KUHP Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 sebagai pedoman jurnalis pun, praktiknya kerap diabaikan," kata Kordinator aksi Faizal

Tidak hanya itu, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning pun mengecam tindakan aparat kepolisian yang tidak paham terhadap UU pers, di mana sampai saat ini banyak jurnalis mengalami kekerasan ketikan melakukan peliputan peristiwa.‎

‎Faizal mengatakan, salah satu bukti nyata yang baru saja terjadi, yakni tiga orang jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian.

‎"Apalagi, jika RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang, dapat menjadi legitimasi berbagai tindakan serupa," katanya.‎

Menyikapi hal itu, kata Faizal, pihaknya menuntut dan mendesak agar‎ Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers. 


.Abdul Salam