Raja – Ratu Keraton Sejagat Ditangkap, Polisi Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara

JabarCeNNa.com, Jakarta– Polisi berhasil menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), 2 orang yang mengaku sebagai Raja – Ratu Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya akan dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946. Keduanya dianggap telah menyiarkan atau memberitakan berita bohong dengan sengaja yang membuat keonaran di muka umum.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kombes Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Toto dan Fanni diamankan sekitar pukul 18.00 Wib, Selasa (14/1). Keduanya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku diantaranya KTP pelaku dan dokumen palsu kartu – kartu yang di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat.


.ER