Disaat Pandemi, Desa Sangkanerang Laksanakan Kegiatan Jalan Usaha Tani dari Dana Desa

Sekdes Sangkanherang, Soleman. foto : Ist
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Penyebaran Covid-19 yang masif menyebabkan korban jiwa dari hari ke hari terus meningkat. langkah pemerintah untuk menghentikan virus ini terus diupayakan. mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan didukung maklumat Kapolri sebagai landasan hukumnya agar upaya pemerintah ini berhasil.

Pemerintah sendiri telah menetapkan pandemi Covid 19 sebagai bencana nasional dengan menerbitkan kepres no 11 tahun 2020 tentang penetapan keselamatan kesehatan masyarakat.

Triliun-an anggaran yang dikucurkan untuk mengatasi hal ini bahkan memotong dana anggaran dari berbagai sektor demi menghambat dan menanggulangi terdampak Covid 19 terus digelontorkan.

Dari pemerintah pusat sampai tingkat pemerintah daerah berjibaku bersama satgas covid untuk memutus mata rantai virus yang mematikan ini termasuk himbauan untuk meniadakan sementara kegiatan fisik di desa yang sifatnya menggunakan dana desa.

Namun, lain halnya dengan di Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana, disaat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan semakin merebak, Desa ini  malah melakukan kegiatan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1700 meter dengan lebar 4 meter tersebut menggunakan anggaran dana desa yang ada.

Menurut keterangan Sekdes Sangkanerang, Soleman, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Dirinya mengungkapkan, kegiatan tersebut direncanakan dari tahun sebelumnya dan atas dasar keinginan warga, yang katanya akan demo ke kecamatan apabila jalan usaha tani tidak digarap segera, ujar juru tulis tersebut

Kami mencairkan dana desa sesuai ajuan dan mendapat rekomendasi dari camat, "yaitu  tadi salah satunya untuk fisik" kata Soleman saat ditemui, Kamis (30/04/20) di aula desa setempat.

Di lain tempat, dikatakan pengamat sosial Kabupaten Kuningan yang juga mantan ketua BEM Fakultas Hukum Uniku, Nacep Suryaman  ketika dimintai pendapat terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak Desa Sangkanherang dirinya ikut angkat bicara.

Menurut Nacep, kegiatan pembangunan fisik dimanapun tempatnya pada saat situasi pandemi virus covid-19 idealnya bisa ditangguhkan.

"Dikecualikan untuk program pembangunan fisik yang bersifat sangat emergency atau mendesak dibutuhkan masyarakat mungkin itu bisa dilakukan tapi tetap tidak mengesampingkan protokol covid-19,"pesannya.

Kritik dari saya,  semestinya pemerintah Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kuningan memberikan arahan terhadap pemdes setempat untuk menunda kegiatan pembangunan yang sejatinya berpotensi menimbulkan kerumunan orang. kata Nacep melalui pesan Whatsapp

Lanjutnya, "Tindakan dan kebijakan pemerintah dari berbagai tingkatan seharusnya dapat sejalan dengan komitmen saat ini untuk lebih fokus terhadap antisipasi penyebaran virus Corona," tegasnya

Sebelumnya, Desa Sangkanerang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan jalan usaha tani dengan anggaran yang tertera dalam laporan sebesar Rp 127,3 juta dengan panjang 300 meter dan lebar 4 meter.


 (Suradi )

Penyebaran Covid-19 yang masif menyebabkan korban jiwa dari hari ke hari terus meningkat.