Gelar Deklarasi, Forum Umat Islam Kota Banjar Menolak RUU HIP

JABARCENNA.COM | BANJAR - Sehubungan dengan munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang didalamnya terdapat upaya penyerapan PANCASILA menjadi TRISILA kemudian menjadi EKASILA dan mengganti Sila ke-1. Kini DPR RI mendapat desakan dari masyarakat. 

Bertempat di Alun-alun Kota Banjar tepatnya di depan Masjid Agung Kota Banjar, Masyarakat yang tergabung dalam Forum Umat Islam Kota Banjar menggelar kegiatan deklarasi, Sabtu (27/6-2020).

Kegiatan tersebut mendesak DPR RI dan Pemerintah pusat agar menghentikan pembahasan mengenai RUU HIP yang akan memicu kebangkitan paham komunis di Indonesia.

Dalam orasi nya KH. Muhtar Ghazali selaku ketua Forum Masyarakat Islam Kota Banjar menyampaikan dengan tegas menolak pembahasan RUU HIP.

"Kami masyarakat yang tergabung dalam forum umat Islam kota Banjar menolak keras pembahasan mengenai RUU HIP, karena bisa menimbulkan paham komunis di Indonesia". Kata Muhtar Ghazali saat orasi

Sedangkan menurut sekertaris Anton Nurman, upaya mengubah Pancasila menjadi EKASILA dan menjadi TRISILA adalah makar.

"Karena upaya mengubah Pancasila sebagai lambang negara itu termasuk makar". Ujar Anton

Menurutnya hasil dari deklarasi ini akan berlanjut, dengan memasang banner agar masyarakat tau bahwa paham komunis itu sangat di larang dan di kecam di Indonesia.

"Selanjutnya setelah deklarasi ini, akan berlanjut dijadikan banner dan di pasang di seluruh kota Banjar, supaya masyarakat Banjar peduli, karena anak-anak yang tidak mengerti bisa terbawa paham itu". Tambahnya

Karena bahayanya paham komunis akan menghalal kan segala cara, untuk bisa merebut kekuasan, maka dari itu dengan adanya upaya penyerapan PANCASILA menjadi TRISILA kemudian menjadi EKASILA di khawatirkan nantinya muncul revolusi budaya.


.Tema

BANJAR - Sehubungan dengan munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang didalamnya terdapat upaya penyerapan PANCASILA menjadi TRISILA kemudian menjadi EKASILA dan mengganti Sila ke-1. Kini DPR RI mendapat desakan dari masyarakat.