ASN Kuningan Diharapkan Jadi Pelopor Zonita Pamor

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Bupati Kuningan Acep Purnama mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kuningan jadi pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara.

Hal tersebut diucapkan Bupati Kuningan saat membuka acara Sosialisasi Pemungutan PKB/BBNKB, Zonita Pamor dan Pembebasan Triple Untung di Aula Samsat Kab.Kuningan, Selasa (23/07/2020).

Hadir di acara tersebut Kepala P3D Wilayah Kab. Kuningan Ibu Cucu Cahyati Ranita, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Apang Suparman, M.Si beserta tamu undangan lainnya.

Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan menjadi Instrumen Pengendalian dan Peningkatan Ketaatan Pajak (PKB) Wajib Pajak dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara, ucap Acep 

Melalui Zonita Pamor diharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Tuturnya

Sementara dikatakan Kepala P3DW Cucu Cahyati, kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 Hari di mulai dari tanggal 28 Juli s/d 30 Juli 2020 dan pesertanya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kuningan. Kata Cucu

Sebagaimana diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.

Ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. 

Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin. Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda. 

Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik. Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19


.Iwan

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Bupati Kuningan Acep Purnama mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kuningan jadi pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara.