Bareskrim Polri Catat 102 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Penanganan Covid-19 di Indonesia

JABARCENNA.COM | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri mencatat 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. dalam press conference Senin (27/7/20) di Mabes Polri mengatakan angka tersebut berdasarkan laporan kasus dari jajaran Polda seluruh Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 Polda.

Adapun rinciannya yaitu, Polda Sumut 38 kasus, Polda Jabar 18 kasus, Polda Riau tujuh kasus, Polda Jatim dan Polda Sulsel empat kasus, Polda Sulteng, Polda NTT, dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.

Polda Sumsel, Polda Maluku Utara masing-masing dua kasus, kemudian Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, dan Polda Papua masing-masing menangani satu kasus.

Lanjut Karo Penmas, penyelewengan dana bansos dalam bentuk apapun sangat tidak dibenarkan. Termasuk apabila sudah ada kesepakatan pemerataan dengan pihak penerima. Jenderal Bintang Satu tersebut mengatakan pihaknya akan memilah kasus laporan penyeleweng dana bansos yang dilaporkan.

"Tentunya besar kecilnya pelanggaran terdapat tim yang melakukan assasment, jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil maka akan dikedepankan kepada APIP-nya atau inspektorat yang menanganinya," jelas Karo Penmas.

Hms/IY

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri mencatat 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.