RSUD 45 Sebar Surat Edaran Terkait Pelayanan Rawat Jalan Di Tutup Sementara


JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Manajemen Rumah Sakit Umum 45 Kabupaten Kuningan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang diadakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. Mengenai pelaksanakan tracking swab COVID-19 terhadap pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 atas ditemukannya hasil swab yang positif.

RSUD 45 Kabupaten Kuningan, mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 449/107/Yanmedik 2020 mengenai langkah-langkah RSUD 45 sehubungan dengan pegawai yang terkonfirmasi positif. 

Dalam surat tersebut RSUD 45 Kabupaten Kuningan menyatakan menutup pelayanan Rawat Jalan mulai hari Rabu, 26 Agustus 2020 hingga hari Minggu, 30 Agustus 2020 dan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, 31 Agustus 2020.

Instalasi Gawat Darurat tetap melakukan pelayanan untuk kasus yang mengancam jiwa. Sedangkan bila tidak mengancam jiwa, pasien akan diarahkan ke rumah sakit lain yang terdekat. Akan tetapi untuk pasien Covid-19, pelayanan Hemodialisa dan Thalasemia tetap akan dibuka seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihak RSUD 45 Kabupaten Kuningan meniadakan atau melarang jam besuk dan untuk pasien rawat inap yang masih dirawat hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 (satu) orang, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur oleh Kepala Instalasi Rawat Inap.

Sebagai upaya penanganan lanjut RSUD 45 Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan swab Covid-19 ulang terhadap tenaga kesehatan yang positif dan pada tenaga kesehatan yang kontak erat dengan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif. Sedangkan bagi pegawai RSUD 45 Kabupaten Kuningan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kepada pasien, diberlakukan sistem WFH (Work From Home) yang akan diatur oleh masing-masing bidang atau bagian. Selama RSUD 45 Kabupaten Kuningan ditutup juga, akan dilakukan dekontaminasi di seluruh area RSUD 45.

.DS