Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 1 Miliar Dalam Operasi Yustisi 9 Hari


JABARCENNA.COM | JAKARTA – Polri beserta aparat gabungan menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat. Dari hasil operasi yang dilakukan selama sembilan hari, denda sanksi pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Perlu rekan-rekan ketahui bersama, bahwa selama sembilan hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020 yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 954.217 kali,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (23/9/2020).

“Dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 658.141 kali dan tertulis sebanyak 1.822 kali. Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.000,” lanjutnya.

Selain itu, Ramadhan menuturkan aparat gabungan sudah menegur pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial sebanyak 100 ribu kali lebih. Sedangkan tempat usaha sebanyak 510 kali.

“Penutupan tempat usaha sebanyak 510 kali. Terakhir, sanksi lainnya, kerja sosial sebanyak 100.538 kali,” tuturnya.

Ramadhan menyampaikan jumlah personel gabungan yang dikerahkan hingga Selasa (22/9) kemarin sebanyak 85 ribu lebih personel. Terdiri dari 43 ribu lebih personel Polri, 14 ribu lebih personel TNI, dan 10 ribu lebih Satpol PP.

“Perkembangan laporan pelaksanaan operasi yustisi Polda jajaran per tanggal 22 September 2020. Operasi yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP, dan stakeholder lainnya dengan melibatkan personel sebanyak 85.385 personel dengan rincian 43.970 personel dari Polri 14.003 dari TNI 17.089 dari Satpol PP dan 10.327 personel lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Ramadhan, ada 27 ribu lebih kegiatan yang ditindak saat pelaksanaan operasi yustisi kemarin. Adapun 216 ribu lebih orang terjaring razia.

“Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada tanggal 22 September 2020 sebanyak 27.619 kegiatan. Total sasaran yang dituju sebanyak 268.318 dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 216.310 dengan tempat sebanyak 21.706 dan 30.429 kegiatan,” ucapnya.

Hingga kemarin, sebanyak 187.276 kali penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Dengan sanksi teguran sebanyak 135 ribu kali lebih dan denda Rp 131 Juta.

“Pada tanggal 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 187.276 kali dengan sanksi sebagai berikut. Sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali. Denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp 131.605.000. Penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali. Sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 22.160 kali,” imbuhnya.


.IY