Kepolisian Sektor Pataruman Sita Puluhan Botol Miras


JABARCENNA.COM | BANJAR - Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat, dalam melakukan operasi KRYD guna tercipta situasi kondusifitas di wilayah hukum kota Banjar tetap rutin dilakukan khususnya di akhir pekan.

Kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP dengan menurunkan 11 Anggota Polsek melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir ke setiap daerah pemukiman maupun ke titik pusat keramaian yang berada di wilayah hukum Polsek Pataruman, Minggu (18/10-2020)

Selain memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu di lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Maka Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut dan disaat melakukan pengeledahan didapatkanlah adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua. 

Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan "ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras, serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjualnya. Ungkap Kapolsek

"penjual minuman keras tersebut berinisial M akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol" kata Kapolres

Untuk barang bukti dan proses hukum terhadap penjual jamu tersebut ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman.

.Tema