Petugas Gabungan Patroli Skala Besar di Banjar Tegur Masyarakat yang Langgar PPKM


JABARCENNA.COM | BANJAR - Memasuki hari ke-12 Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proposional di Kota Banjar Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. dengan didampingi Kabagops Polres Banjar dengan diikuti oleh Personel Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar melaksanakan patroli skala besar sampaikan sosialisasi PPKM kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat. Jumat (22/1) Malam. 

Patroli yang diawali di Pendopo kota Banjar tersebut mengambil ke arah pasar dengan melawati jalan Hamara Effendi atau Kenanga kemudian perempatan Garuda kemudian menuju Jalan Kapten Jamhur sampai Ke GBI kemudian masuk Jalan Kantor Pos, lalu kembali ke Pendopo Kota Banjat. 

"Malam ini kami (petugas gabungan) kembali melaksanakan patroli skala besar menyampaikan imbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar PPKM" ucap Kapolres Banjar di sela-sela kegiatan. 

Dalam perjalanan Patroli tersebut, Rombongan berhenti di setiap pertokoan yang masih beroperasi lebih dari pukul 19.00 Wib sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjar jam operasional pelaku usaha dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wib. 

Untuk Cafe, kedai kopi, Restoran, dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wib dengan syarat tidak makan atau minum di tempat, namun take away atau dibungkus, sesuai dengan Instruksi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjar nomor 80/Sek-STPC-19/I/2021 tanggal 19 Januari 2021.


(Tema)