BPJS Perangkat Desa di Kuningan Tak Bisa Diklaim

Ilustrasi


JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Seluruh Kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Kuningan telah mengikuti Program Pemerintah Daerah dalam mengikuti kepesertaan program JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan.

Adanya keikutsertaan para kepala desa dan perangkatnya tersebut guna terjaminnya kesehatan dan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di desa.

Sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan dengan menganggarkan iuran JKN-KIS sesuai peraturan yang berlaku.

Mekanisme penganggaran yang dilakukan Pemkab Kuningan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sesuai data yang ada, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menganggarkan 4 persen dari alokasi anggaran iuran pada perangkat daerah serta memotong sebesar 1 persen dari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Namun dengan adanya hal tersebut, nyatanya masih ada kasus yang terjadi dilapangan dalam hal penggunaan kartu BPJS tersebut tidak bisa dinikmati atau dipergunakan oleh para Kepala Desa atau Perangkat Desa tersebut.

Pembayaran BPJS Perangkat Desa Dipertanyakan

Dikatakan salah satu pengurus APDESI Kuningan yang enggan disebutkan namanya tersebut, dirinya mengatakan BPJS Perangkat Desa tidak dapat dipergunakan atau di klaim dalam penggunaannya. Pasalnya sesuai fakta dilapangan dan banyaknya keluhan dari perangkat (mereka) saat hendak berobat dan menggunakan BPJS tidak berfungsi, terangnya

Dengan adanya hal tersebut, "saya mencoba mengkonfirmasi dan mempertanyakan hal ini kepada BPKAD terkait anggaran atau pembayaran BPJS yang dikelola oleh APBD sebesar 4% tersebut" terang salah seorang pengurus APDESI tersebut

Hasil dari klarifikasi dengan pihak BPKAD, dirinya mengungkapkan kepada jabarcenna.com bahwa 'pihaknya (BPKAD) telah membayarkan dana BPJS yang 1% tersebut sementara kalau yang 4% sudah dilimpahkan ke Dinas Kesehatan" ujarnya saat menyampaikan kembali pada jabarcenna.com, pekan lalu.

Di lain tempat, guna menindaklanjuti hal tersebut, jabarcenna.com mencoba mengkonfirmasi Kepala BPKAD Kuningan, Dr. Asep Taufik Rohman M.Si., M.Pd melalui via telpon belum lama ini mengungkapkan, BPJS perangkat pada bulan Januari dan Februari yang bersumber dari siltap perangkat sebesar 1% telah di bayar, Ucap Taufik

Dan terkait dana BPJS yang bersumber dari APBD sebesar 4% untuk Priode tahun 2021 sudah dilimpahkan Ke Dinas Kesehatan jadi dana yang bersumber dari APBD bukan urusan kami lagi. Tegasnya

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Dr. Susi saat dicoba ditemui di kantornya pihaknya tidak ada di tempat.

Kami pun mencoba untuk terus mengkonfirmasi terkait BPJS yang telah dilimpahkan oleh pihak BPKAD kepada Dinkes kepada Kadinkes Kuningan tersebut melalui via seluler, pihaknyapun menjawab singkat " temui saja Sub Bidangnya, maaf saya lagi ada tugas luar" kata Dr. Susi

Sampai berita ini di munculkan belum ada lagi kejelasan informasi terkait permasalahan BPJS tersebut. 

(Do2/Iwn)

BPJS Perangkat Desa di Kuningan Tak Bisa Diklaim