Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Kuningan tetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1442H/2021M

Rapat penentuan takaran Zakat Fitrah yang dilaksanakan di ruang Sekda Kuningan. Foto (Ist)
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Dalam rangka penentuan takaran zakat fitrah dan konversi ke nilai mata uang rupiah, Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan gelar rapat dan tetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442H/2021M.

Gelaran rapat tersebut dilaksanakan di ruang Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan, selasa, 23 maret 2021.

Acara yang dimulai pukul 13.30 sampai jam 15.30 tersebut dihadiri Pimpinan BAZNAS serta jajaran Dewan syariah yang mana nampak hadir Sekda, Ketua MUI, Ketua PC NU, Ketua PD Muhammadiyah, PD PUI, Kabag Kesra, dan Kemenag serta dari pihak Diskoperindag Kabupaten Kuningan.

Dalam rapat tersebut, membahas dan memaparkan besaran harga beras di pasar. Dimana pemaparan tersebut disampaikan oleh pihak Disperindag.

Selain itu gelaran rapat Dewan Syariah Baznas tersebut guna memberikan pandangan terkait zakat fitrah dan yang lainnya sebagaimana dinamis berkembang dengan berbagai referensinya seperti yang disampaikan Ketua MUI bahwa zakat fitrah tidak akan jauh beda seperti dengan tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan tidak ke atas maupun ke bawah dengan menyegerakan waktu penyetorannya tidak mepet ke malam lebaran sampai ke shalat ied sehingga untuk memudahkan dalam penyalurannya.

Sementara, disampaikan Kabag Kesra, dalam hal pengumpulan zakat fitrah harus mengikuti aturan prokes tidak berjubel/berkerumun apalagi di bulan ramadhan biasanya muzaki suka membagikan zakat Mal-nya sendiri dengan mengumpulkan penerima manfaatnya dengan berkerumun maka akan lebih baiknya disalurkan melalui BAZNAS, ungkapnya

"belum optimalnya pengumpulan, dan ini prinsip menjemput hud min amwalihim harus kita pegang jangan menunggu diam orang datang membayar zakat, mungkin dengan cara edukasi sosialisasi atau jalur apapun bila perlu dipaksa. karena, saat abu bakar sendiri sampai memerangi yang tidak mau membayar zakat. Ini artinya perlu menyadarkan masyarakat agar sadar zakat, untuk besaran zakat fitrah yang terpenting yang terbaik, sebaik baik perkara itu yang pertengahan" ucap PD Muhamadiyah

Di tempat yang sama, PD PUI mengatakan bahwa PUI itu amaliahnya banyak di lembaga pendidikan. Hampir kurang lebih 45 yang dikelola dari mulai tingkat RA sampai SMA/SMK dan hari ini juga belum melakukan pembelajaran tatap muka yang tentu mengikuti aturan pemerintah, berkaitan dengan pengumpulan zakat fitrah ini banyak yang mempertanyakan apakah diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengumpulan zakat di lembaga pendidikan. Jika ada mohon untuk diperkuat dengan surat edaran bahwa pelaksanaannya agar tidak melanggar prokes, kemudian pengumpulan zakat di lembaga pendidikan sebenarnya bukan sekedar membawa beras tetapi ingin diterapkan edukasinya anak diajak praktek langsung tentang nilai sosial dan agamanya. Demikian di ungkapkan PD PUI.

Dikatakan pihak Kementrian Agama, sinergitas dalam perwujudan visi Kuningan Maju adalah salah satunya ditandai suksesnya optimalisasi zakat di Kabupaten Kuningan dan ini perlu direalisasikan apakah itu dilingkungan pemda maupun kemenag.

Terkait pengumpulan atau pendistribusian zakat di sekolah, PC NU membahas UU 23 TAHUN 2011 tentang pengelolaan zakat, yang mana menurutnya itu larangan untuk mengumpulkan atau mendistribusikan yang tidak di SK kan oleh BAZNAS, oleh karena itu jika ingin mengumpulkan dan mendistribusikan maka jadilah UPZ terlebih dahulu yang di SK kan dari BAZNAS. Hal tersebut disepakati oleh PD Muhamadiyah dimana dalam pandangannya, perlunya diberikan surat edaran atau SK dari BAZNAS untuk disekolah, karena sekolah yang sudah terbiasa pengumpulan zakat dengan tingkat kepatuhan siswa yang optimal dalam membayar zakatnya.

Dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah selaku Ketua Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Kuningan, memimpin rapat/musyawarah dengan keputusan rapatnya, bahwa untuk zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dengan tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dengan takaran berasnya 2,5kg/jiwa yang dikonversi dengan mata uang nilai rupiah yaitu sebesar Rp 30.000,-/jiwa (Tiga Puluh Ribu Rupiah) ini berdasarkan harga beras kualitas baik dipasaran seharga Rp 12.000.-/kg.

Selanjutnya Sekertaris Daerah menyampaikan pesan imbauan agar masyarakat yang beragama Islam dapat menyegerakan penunaian zakat fitrah, karena hal itu dibolehkan secara syar'i.
Begitupula kepada para Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam pada lingkup pemerintah Kabupaten Kuningan dan Institusi vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan, di imbau untuk lebih meningkatkan kesadaran membayar zakat Mal disamping menyegarakan zakat fitrah juga.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan, Drs. H.Yayan Sofyan MM mengapresiasi keputusan penetapan besaran Zakat Fitrah pada rapat lengkap bersama Dewan Syariah BAZNAS Kuningan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah selaku ketua Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan.

Langkah gerak cepat pak Sekda itu sebagai bentuk dukungan nyata bagi Komisioner BAZNAS untuk bersegera mensosialisasikan kepada publik, mengingat bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Baznas Kuningan telah menyiapkan agenda untuk menyampaikan hasil keputusan penetapan besaran zakat, serta himbauan Bupati Kuningan terkait zakat Mal bagi muzaki khususnya zakat profesi bagi ASN pada lingkup wilayah Kabupaten Kuningan. Insya Alloh akan kami edarkan dan sosialisasikan. Ungkap Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan, Drs. H.Yayan Sofyan MM. (Noy/Iwn)