Kinerja Baperjakat Kuningan Disoroti

Ilustrasi
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Beberapa pekan lalu Jum'at (12/03/2021)  Pemkab Kuningan melaksanakan Mutasi Rotasi eselon III dan IV mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan.

Mutasi Rotasi di kalangan Pemkab Kuningan dinilai banyak kejanggalan bila nengacu kepada UU No 5 tahun 2019 yang mana untuk kenaikan jabatan syarat mutlak pegawai wajib mengikuti diklat PIM guna kenaikan golongan, sementara peserta Mutasi Rotasi masih ada yang tidak memenuhi syarat tetapi bisa diverifikasi.

Yang sangat memperihatinkan Ketua Baperjakat (Sekda) dan Tim Penilai BKPSDM sama sekali tidak Respon akan usulan permohonan dari kepala SKPD (Kadis)  terkait ada beberapa pegawai dari fungsional beralih fungsi menjadi struktural.

Landasan atau acuan yang mana yang diterapkan oleh Baperjakat. Apakah Dikduk atau Dukdik. Yang jelas publik mempertanyakan kinerja Baperjakat. (D2)