3 Pendamping PKH Kabupaten Kuningan Kena Sanksi Kode Etik, Kemensos lakukan Pemecatan

Ilustrasi

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kementerian Sosial lakukan sidak terhadap para Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.

Adanya sidak yang dilakukan oleh pihak Kemensos beberapa waktu yang lalu tersebut tidak menutup kemungkinan adanya masukan/aduan yang dilayangkan oleh pihak masyarakat.

Terkait adanya informasi mengenai ke tiga pendamping PKH yang kena sanksi kode etik tersebut nyatanya di benarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Nono Supriyatna, S.Sos.,M.Si saat di temui Jabarcenna.com diruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).

"Sebelumnya, sesuai prosesnya yang saya tahu bahwa adanya pemanggilan terhadap ke tiga pendamping PKH tersebut dikarenakan melanggar kode etik", ucap Nono

Pihak kita pun tidak tahu bahwa pihak Kemensos melakukan sidak dan investigasi secara langsung. Hal tersebut kemungkinan atas adanya aduan yang dilayangkan oleh masyarakat.

Memang ke tiga orang tersebut lagi dalam proses, yang satu sudah di PAW atau kalau dilihat dari surat yang dilayangkan pihak Kemensos terkait kode etik, udah pasti bukan PAW lagi ini bisa sebut juga SP3 sama dengan sudah dikeluarkan. Terangnya

Mengenai keterkaitan dengan pihak dinas sosial sendiri terutama yang berada di bidang saya, itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dikarenakan para pendamping tersebut berada di wilayah binaan langsung pihak Kemensos sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Kemensos menjadi kewenangan penuh, kita hanya diberitahukan melalui surat yang dilayangkan oleh pihak Kemensos bahwa dalam surat tersebut untuk lebih melakukan pembinaan dan pengawasan kembali terhadap SDM para pendamping PKH.

Dan terkait mengenai lebih lanjut sanksi yang berkaitan dengan kasus hukum ketiga orang tersebut, sejauh ini kita tidak mengetahui karena itu berada langsung di pihak Kemensos, apakah ketiga orang ini masuk juga ke ranah hukum nya atau tidak. Kalaupun ada indikasi keranah hukumnya ya kita tidak bisa ikut campur mungkin hanya mereka yang tahu, ungkap Nono

"Kalaupun memang yang duanya lagi dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihak kita belum menerima surat tembusan secara langsung terkait kasus hukumnya" katanya

Ketika ditanya siapa saja para pendamping PKH yang yang kena sanksi kode etik tersebut, Nono tidak bisa memberikan jawaban. "saya tidak bisa memberi tahukan siapa saja namanya atau berada di wilayah binaan mana mereka bertugas karena ini menyangkut pribadi masing-masing, ucapnya

Mengenai jumlah keseluruhan pendamping PKH yang ada di Kabupaten Kuningan sendiri itu jumlahnya ada 167 Pendamping. Maka dengan adanya kejadian seperti ini kita hanya bisa melakukan pemetaan kembali dengan melakukan kordinasi baik itu kepada Kordinator Pendamping PKH tingkat Kabupaten, tingkat Korwil dan ada juga kordinator regional. Jadi Dinas Sosial hanya bisa memberikan arahan baik pembinaan atau pengawasan terhadap para pendamping PKH tersebut. Pungkasnya ./Iwan