Bulan Panutan Pajak Daerah 2022, "Jadilah Pelopor, Teladan dan Panutan dalam membayar Pajak"


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan mengelar acara Bulan Panutan Pajak Daerah Kabupaten Kuningan, sekaligus penyerahan DHKP dan SPPT-PBB P2 Tahun 2022 kepada para Camat dan penyerahan ketetapan Pajak Daerah Lainnya (Pajak Non PBB-P2 sebanyak 7 jenis Pajak Daerah) kepada para Wajib Pajak Daerah se-Kabupaten Kuningan.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Jadilah Pelopor, Teladan dan Panutan dalam membayar Pajak daerah untuk Kuningan Makmur, Agamis dan Pinunjul yang digelar di hotel Purnama Cigugur, Selasa (22/02).

Sebagai bukti komitmen serta wujud keteladanan dalam membayar Pajak, Bupati beserta para pejabat dan aparatur pemerintah secara langsung melakukan pembayaran kewajiban perpajakannnya dalam acara tersebut. Ditandai dengan membayar pajak PBB-P2, yang diikuti dengan pembayaran Pajak Daerah lainnya oleh para wajib pajak dan aparatur pemerintah Kabupaten Kuningan.

Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP.,M.Si menuturkan, langkah peningkatan kinerja perpajakan daerah, Bappenda Kuningan telah melakukan berbagai upaya dan inovasi, khususnya berkenaan dengan implementasi sistem aplikasi perpajakan daerah. Sehingga pengelolaan Pajak Daerah dapat dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel.

Untuk saat ini pembayaran Pajak Daerah dijelaskan Guruh , sudah dapat dilakukan secara digital, mulai dari ATM bjb, bjb digi (mobile banking bjb), Pos giro Mobile, Tokopedia, QRIS, dan bahkan Pajak Daerah di Kabupaten Kuningan sudah dapat dilakukan dengan model Virtual Account (VA) yang dapat diakses pada layanan mobile banking seluruh bank yang ada di Indonesia. “Semoga layanan-layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat wajib pajak di Kabupaten Kuningan,”harapnya. 

(Angga)