Tahapan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Binangun 2022


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jawa barat, ciptakan rasa aman Bhabinkamtibmas bersama personil Patroli 2804 juga Bhabinsa laksanakan pengamanan.

Pengamanan dan Monitoring Kegiatan Musyawarah Desa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Binangun Antar Waktu Periode 2019-2025.

Kegiatan ini dilaksanakan hari senin tanggal 28 Maret 2022 sekira Pukul 09.00 WIB s/d Pukul 12.00 WIB di Aula Desa Binangun

Pemilihan bakal calon Kepala Desa Binangun Antar Waktu Periode 2019-2025 dilaksanakan tanggal 18 Mei 2022 adapun calon PAW Kepala Desa Binangun diantaranya dengan nomor urut 1. Solikah S.Pd, 2. Bubun Sahbat Parid Maruf S.Th.I, dan 3. Rukanda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pataruman, Danramil Langgensari, Kapolsek Pataruman diwakili Kanit Patroli Polsek Pataruman, Kadis PMD Kota Banjar, PJ Kades Binangun. Bhabinkamtibmas Desa Binangun, Babinsa Desa Binangun, Bindes PolPP, dan Peserta dari tokoh lingkungan, ketua Rw dan Rt.

Dalam pelaksanaan Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 dan tidak ada komplain dari calon PAW Kepala Desa maupun masyarakat Desa Binangun.

Jumlah pemilih perwakilan 8 orang Per Rukun Tetangga (RT) dengan total keseluruhan RT di Desa Binangun Sebanyak 38 RT.

Musdes Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Binangun Antar Waktu Periode 2019-2025 dilaksanakan 8 Mei 2022 untuk mengganti Kades Desa Binangun Definitif yang meninggal dunia.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih S.I.K., M.Si melalui (PS) Kasubsi Penerangan masyarakat Humas Aipda Nandi Darmawan SH "dimana pun ada keramaian atau kegiatan yang membutuhkan kehadiran Polisi disitu pula wajib hukumnya Bhabinkamtibmas hadir untuk menjaga keamanan.

"Dengan melalui tahapan pemilihan Kepala Desa ini, masyarakat dapat memilih Kepala Desa dengan demokratis dan mudah-mudahan siapapun yang terpilih nanti akan lebih baik dari sebelumnya" pungkasnya./Tema