Berkas Kasus Korupsi Mantan Kades Sagaranten P21

Mantan Kades Sagaranten Rastim Yudiana

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017 yang dijabat oleh Rastim pada saat itu kini dalam pemberkasannya dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Inteligen Kejari Kuningan Aryansa SH, membenarkan berkas mantan Kepala Desa Sagaranten sudah masuk tahap P21.

"Iyah, sudah P21 dan masuk ke tahap 2 terkait menyangkut dengan serah terima tersangka dan barang bukti, dan sekarang masih dalam proses", ucap Aryansa, Senin 4 Juli 2022.

Saat ditanya terkait kapan pelimpahan P21 tersebut dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan, dirinya tidak begitu hapal atau ingat.

"Untuk waktunya sendiri saya kurang hapal percisnya kapan, mungkin saya harus buka-buka dulu berkas penerimaannya atau saya tanyakan dulu", ujarnya

Menyangkut dengan kapan akan dilaksanakannya tahapan sidang dan terkait kasus apa saja yang disangkakan, Aryansa pun kurang bisa memberikan informasi lebih kepada wartawan.

Bagusnya bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik atau pihak kepolisian disana mungkin lebih lengkap informasi yang bisa didapat. "Yang jelas sekarang ini masuk ke tahap 2 setelah pemberkasan ini dinyatakan lengkap baru kita ajukan ke pengadilan negeri bandung khusus bagian Tipikor, jadi penetapan sidangnya itu dari Bandung, ini sama kaya perkara Pidum", pungkasnya

Untuk diketahui, sebelumnya, adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sagaranten tersebut berawal dari laporan warga yang menduga banyak program-program desa yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, alhasil warga Sagaranten pun melaporkan sodara Rastim (sang kepala desa) kepada pihak kepolisian pada tahun 2018 dengan pelaporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Dari beberapa program yang dilaporkan warga pada saat itu diantaranya Penyalahgunaan anggaran baik dalam pekerjaan pisik maupun pemberdayaan. Dan Proyek-proyek yang dilaporkan warga diantaranya, pengecoran jalan usaha tani tahun 2016 dengan anggaran Rp195 juta (yang diduga adanya pengurangan kwalitas). Pengecoran jalan usaha tani tahun 2017 dengan anggaran Rp131 juta (yang diduga adanya pengurangan kualitas).

Lalu, pembangunan TPT tahun 2016 Rp188 juta (yang diduga adanya mark up), Pembangunan TPT dari dana Bantuan Gubernur 2017 Rp150 juta (yang diduga adanya mark up). Pengaspalan jalan desa tahun 2017 Rp280 juta (mark up dan pengurangan volume).

Dana pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 Rp15 juta, pembelian mesin molen (tidak ada realisasi). Serta Pendirian bumdes dengan anggaran Rp4 juta (dianggap fiktif).

(Iwan)


BACA JUGA :