Endus Aroma KKN, Forwades Soroti Program Penegasan Penetapan Batas Desa di Kuningan

Forwades saat menggelar audiensi di DPRD Kuningan, Selasa (30/9)

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Aroma tak sedap dalam proses Program Penegasan Penetapan Batas Desa (PPBDes) di Kabupaten Kuningan Jawa Barat mulai tercium semerbak. Aroma itu berasal dari proses kerjasama yang dibangun dengan pihak ketiga sebagaimana dalam proses pelaksanaan kegiatan Penegasan Batas Desa (Tapal Batas Desa) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap desa di Kabupaten Kuningan dirasa adanya dugaan pengaturan proyek yang diatur secara sistematis, terstruktur dan masif.

Untuk diketahui, adanya program penetapan dan penegasan batas Desa sebagimana dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang program penetapan dan penegasan batas Desa tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Namun, adanya tujuan yang dirasa sangat bagus tersebut harus dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang haus akan mencari keuntungan pribadi.

Dikatakan Ketua Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades) Kabupaten Kuningan, Suradi, Program Nasional ini sebagaimana program Penegasan Penetapan Batas Desa (PPBDes) di Kabupaten Kuningan ini saya meyakini adanya dugaan konspirasi yang dibangun kuat oleh beberapa pemangku kebijakan terkait. Pasalnya, dalam pelaksanaan program PPBDes tersebut itu, sebagaimana dalam Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2019 tentang panduan pelaksanaan penetapan batas desa/kelurahan di Kabupaten Kuningan dan sebagaimana Keputusan Bupati Kuningan nomor 126/KPTS 104-TAPEM/2019 tentang Pembentukan Tim Penetapan Percepatan Penegasan Batas Desa tersebut dalam proses pelaksanaan kegiatannya dirasa kuat dugaan Maladministrasi. Ucap Suradi Kepada Jabarcenna.com, Selasa (30/8/2022), usai acara kegiatan Audiensi dengan pihak Komisi I DPRD Kuningan.

"Kenapa saya bilang adanya dugaan Maladministrasi, karena Maladministrasi ini adalah merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Dan Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya" terangnya

Lanjutnya, Kita masih terus pantau dan soroti program Penegasan Penetapan Batas Desa di Kabupaten Kuningan ini, karena kami mengendus adanya dugaan praktek korupsi dan konspirasi yang dibangun secara sistematis, terstruktur dan masif.

Dan Hasil dari Audiensi kita bersama Rekan-rekan Forwades Kuningan ini kita masih belum menemukan titik temu karena beberapa jajaran intansi terkait dan pihak ketiga tidak hadir di acara gelaran tadi, ucapnya.

Sebelumnya, Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades) Kabupaten Kuningan pada Selasa 30 Agustus 2022 menggelar audiensi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kuningan. Namun sayangnya, dalam gelaran audiensi tersebut, pihak ketiga sebagai penyedia jasa/barang untuk program dimaksud tidak satu pun yang hadir.

Audiensi Forwades Berlangsung Alot dan Tak Temui Titik Temu, Pihak Ketiga Tidak Hadir

Forwades menggelar audensi terkait program Penegasan Penetapan Batas Desa ke DPRD Kuningan. Dalam gelaran audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kuningan Rany Febriani tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto, Sekretaris DPMD H Ahmad Faruk didampingi Kabid Pemdeskel Hamdan Harismaya, Ketua Apdesi Kabupaten Kuningan Linawarman beserta pengurus lainnya. Dan anggota Komisi I, Deki Zaenal Mutaqin serta Nurcholis Mauludin Syah.

Diacara berlangsung, Pihak Forwades menyampaikan paparan seputar temuan-temuan pihaknya dari lapangan.

“Sejumlah desa sudah kami kunjungi dan dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya ‘pengondisian’ dalam program Penegasan Penetapan Batas Desa (PPBDes) di Kabupaten Kuningan,” ucap Bang Boy saat menyampaikan permasalahan dilapangan dihadapan para audiens

Hasil penelusuran tersebut tim Forwades menilai dan berpendapat dalam teknis pelaksanaan pekerjaan dimaksud terdapat hal-hal yang patut disoroti dan diduga berpotensi terjadinya konspirasi antara oknum kepala desa yang terlibat dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa dari program itu.

“Kami memperoleh keterangan dari beberapa kepala desa jika pihak desa telah mengeluarkan biaya kepada pihak ketiga dari anggaran dana desa (DD) untuk kepentingan program ini,” terangnya.

Mayoritas, kata Bang Boy, kepala desa yang pernah dikonfirmasi menyebutkan, biaya yang dibayarkan untuk program Penegasan Penetapan Batas Desa ini, minimal dengan nominal Rp25 juta. “Bahkan ada desa yang menganggarkan serta membayar hingga mencapai Rp40 juta lebih,” imbuhnya.

Disebutkan Bang Boy, keberagaman serta perbedaan dana yang dikeluarkan masing-masing desa terhadap pihak ketiga inilah yang berpotensi dapat membuka ruang terjadinya konspirasi. Biaya yang dikeluarkan desa juga, lanjutnya, dinilai fantastis dengan minimal Rp25 juta, padahal diprediksi penyedia jasa dan pengadaan barang tidak akan menghabiskan biaya sebesar itu. “Desa hanya menerima sebuah peta desa dan pemasangan patok-patok batas desa dalam program ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forwades Kuningan Suradi mempertanyakan tentang legalitas maupun legalisasi pihak ketiga yang sudah menerima pesanan pekerjaan dalam program itu. “Secara regulasi apakah pihak ketiga dalam mengerjakan program yang dibiayai anggaran negara ini sudah memiliki legalitas dan legalisasi pihak berwenang atau tidak?” tanya Suradi.

Merespons beberapa temuan Forwades, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kabag Tapem, Toni Kusumanto menjelaskan, secara rinci landasan hukum dilaksanakan program Penegasan Penetapan Batas Desa. “Dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang tentang Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan Perbup Kuningan Nomor 5 Tahun 2019,” urainya.

Ditegaskan Toni, seluruh tahapan telah ditempuh berdasarkan ketentuan yang ada. “Langkah maupun tahapan pemerintah daerah atau dalam hal ini Tim PPBDes Kabupaten Kuningan sudah sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Sekdis DPMD Kuningan H Ahmad Faruk mengungkapkan, pemerintah desa boleh mengeluarkan anggaran untuk program tersebut. “Setelah dikaji melalui ketentuan yang ada tentang skala prioritas penganggaran dan penggunaan dana desa, kegiatan Penegasan Penetapan Batas Desa (PPBDes) boleh diambil dari dana desa,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Kuningan Linawarman menepis adanya dugaan terjadinya konspirasi pada kegiatan tersebut. “Kami tidak pernah memaksa atau mengkondisikan kepala desa agar memilih salah satu penyedia jasa pihak ketiga,” ungkapnya.

“Terkait biaya masing-masing desa tidak sama besaran nominal, angka itu dipengaruhi kondisi geografis serta profil desa yang berbeda satu sama lain,” lanjut Linawarman.

Menyikapi permasalahan tersebut, anggota Komisi I, Deki Zaenal Mutaqin, ikut menanyakan beberapa permasalahan yang ada. Pihaknya mengkaji dan menganalisa hasil dari gelaran audiensi tersebut bahwa ini tidak akan menemui titik temu.

"Yang dipertanyakan Forwades disini adalah menyangkut dengan teknis dilapangan sebagaimana temuan yang ada sedangkan pihak tim penetapan panitia pelaksana program PPBDDes hanya menyampaikan tentang teknis regulasi dalam proses pelaksanaan sesuai dengan aturannya yang berlaku saja tanpa menjelaskan secara detail bagaimana proses kerjasama yang dibangun dengan pihak ketiga sedangkan pihak ketiga sendiri yang melaksanakan dilapangan dalam pembuatan peta desa tidak hadir ini tidak akan selesai dan tidak akan menemui titik temu" ujar Deki

Jadi perlu digaris bawahi dan tolong bila perlu pertebal kalimat saya ini, "Hadirkan pihak ketiga tersebut ya pak" ini tidak akan beres nanti kita agendakan audiensi ulang silahkan tentukan kapan waktu yang tepat, bila perlu kalaupun mau adanya transparansi yang ingin ditegakkan silahkan semua data autentik yang dimiliki oleh pihak Forwades sampaikan saja bila perlu tunjukan dan untuk para tim pelaksana kegiatan silahkan siapkan juga beberapa berkas dan bahan yang ada untuk menjawab semua pertanyaan dari pihak Forwades. Ungkapnya

Audiensi yang berjalan 1 Jam lebih ini, belum juga menemukan titik terang. Hal tersebut disebabkan pihak ketiga tidak ada satu pun yang hadir pada forum dimaksud dan audiensi pun ditutup dan dijadwalkan ulang.

“Kita akan mengagendakan kembali audiensi lanjutan sebab hari ini belum memberikan jawaban maksimal,” pungkas Ketua Komisi I. (Iwan)