Zeinal Mutaqin : Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu bersama DKM Diharapkan Bisa Mendongkrak dan Membangun Kesadaran Untuk Ikut Mengawasi Jalannya Pemilu


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu di kalangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), bertempat di Aula Toserba Pajajaran Kota Banjar, Senin (26/09/2022).

Sosialisasi tersebut merupakan tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 101 UU No.7 Tahun 2017, dimana Bawaslu itu saling mengawasi, melakukan pencegahan dan pencegahan bisa dilakukan dengan sosialisasi kemudian sosialisasi dilakukan ke seluruh masyarakat yang ada di Kota Banjar.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar melalui Koordinator Divisi Pencegahan Pengawasan Muhammad Zeinal Mutaqin, terkait sosialisasi yang dilakukan bersama DKM, seperti diketahui bahwa ketika memasuki masa kampanye, ada aturan bahwa tempat ibadah itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

" Salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap tempat ibadah yang disalahgunakan sebagai tempat kampanye, adalah dengan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, dimana kita mendorong seluruh warga masyarakat khususnya daripada pengurus DKM supaya ikut berpartisipasi untuk mengawasi seluruh kegiatan tahapan kampanye, "ucapnya.

Zeinal menambahkan, " khususnya nanti di tempat ibadah, ketika pengurus DKM sudah terbangun kesadarannya, hal-hal yang akan terjadi pelanggaran minimal bisa diminimalisir, " imbuhnya.

Dengan adanya Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu bersama DKM ini diharapkan bisa mendongkrak supaya terbangun kesadaran untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu.

" Dan untuk warga DKM supaya tidak terjadi pelanggaran di tempat ibadah sebagaimana dilarang dalam

Pasal 280 UU No.7 Tahun 2017 dan UU No.1 Tahun 2015 di pasal 69, " pungkas Muhammad Zeinal Mutaqin./Tema