Pelantikan DPD Forum PKBM Kuningan Diduga Ilegal


KUNINGAN | JABARCENNA.COM, – Pelantikan pengurus DPD FK.PKBM Kabupaten kuningan diduga melanggar aturan AD/ART organisasi dan itu di lakukan terkesan di paksakan yang ke depan bisa menimbulkan permasalahan karena masa bakti SK Forum PKBM lama sampai tahun 2024.

Di katakan Nandang ketika jumpa pers bertempat di kantor FORWADES (Forum Wartawan Desa Dan Sekolah) minggu 9 oktober 2022 yang kebetulan Nandang juga tergabung dalam Forum Silaturahmi Pers Jurnalis Bela Negara Jawa Barat bahwa menurutnya saat ini sebagai Ketua Forum PKBM Kuningan dan sampai saat ini saya belum mengajukan surat permohonan atau pengunduran diri atau belum mendapatkan surat PAW atau surat pemberhentian sebagai Ketua PKBM Kuningan dari FORUM PKBM Jawa Barat,maka dari itu saya akan bertanya kepada DPW FORUM PKBM Jawa Barat atas adanya pelantikan pengurus di Kabupaten Kuningan tersebut.

Jika kejadian ini hanya demi kepentingan sepihak maka kami menganggap bahwa DPW FORUM PKBM Jawa Barat tidak konsisten dalam menanggapi sebuah permasalahan organisasinya.Forum PKBM adalah sebuah wadah lembaga profesi harus jelas dan profesional dalam menghadapi kemelut-kemelut yang terjadi di setiap kabupaten kota di Jawa Barat.

Masih menurut Nandang secara pribadi merasa di diskriminalisasi atas kegiatan pelantikan tersebut, saya akui bahwa saya selama ini vacum karena ada beberapa hal yang harus di sinkronkan dalam struktural organisasi PKBM Kabupaten Kuningan namun hal itu jangan di jadikan asas manfaat oleh segelintir orang sehingga suatu saat akan timbul permasalahan baru.

Dengan kejadian ini saya merasa prihatin karena yang di lantik sekarang menjadi Ketua Forum PKBM Kabupaten Kuningan itu katanya sebagai Kepala Desa harusnya bersikap dewasa dan bahkan dari rekan-rekan saya di media banyak yang kenal beliau di Desanya seperti bagaimana. terlebih dia sudah pernah menjabat sebagai Ketua Forum PKBM Kuningan pasti tahu aturan organisasi tambahnya.

Kekisruhan di Forum PKBM Kabupaten Kuningan ini di soroti banyak pihak sebaiknya di selesaikan agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan. (Dans/red)