2 Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Rumah Makan 88,99 gram Sabu Jadi Barang Bukti


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 2 orang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 88,99 gram.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H,S.I.K,M.M saat Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Rabu (01/03/2023) menyampaikan di tahun 2022 angka penyalahgunaan narkoba khususnya sabu-sabu di Polres Banjar tidak terlalu banyak, namun dari pengungkapan sekarang ini harus menjadi perhatian semua.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba berhasil mengamankan Kedua pelaku di depan salah satu Rumah Makan di Jalan Kantor Pos Hegarsari Kota Banjar pada hari Senin ( 27/02/2023) sekira jam 19.30 Wib, " ucapnya.

Kapolres Banjar menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 88,99 gram.


"Dengan jumlah tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berapa puluh orang. Dan kita akan terus melakukan pendalaman. Walaupun hasil dari penyelidikan, jaringan ini terputus namun kita tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah Polres Banjar, " imbuhnya.

AKBP Bayu pun mengimbau kepada masyarakat terkait apabila ada yang dicurigai di wilayahnya baik itu tempat, orang, atau kegiatan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba.

" Kami minta dukungan dari masyarakat dan mohon menginformasikan kepada Polres Banjar apabila ada hal-hal yang menyangkut narkoba, untuk bisa kita tindak lanjuti, "harapnya.

Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata,S.H menambahkan keterangan Kapolres Banjar, dari kedua wanita tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, salah satunya masih berusia di bawah umur, dan saat ini dititipkan di LPKS.

"Keduanya masing-masing berinisial BD (20) dan DHP (17) berasal dari Bandung. Untuk sementara dari pengakuan yang bersangkutan masih baru dalam melakukan aksinya. Dan kami masih terus mendalami, karena yang bersangkutan masih belum terbuka, " ucap Kasat Narkoba Polres Banjar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pasal 112 ayat 2 hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun.tema