JABARCENNA.COM: nasional | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan


JABARCENNA.COM |BANJAR,- Pendataan Keluarga 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui sensus, survei, dan Pendataan Keluarga. 

Pendataan Keluarga (PK) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendataan Keluarga Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan, dan hasilnya disampaikan dalam kegiatan Launching Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 melalui virtual.


Wali Kota Banjar hadir dengan didampingi oleh Kepala DPPKB Kota Banjar serta sekretaris Satpol PP Kota Banjar yang bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar, Kamis, 04 November 2021.

Wali Kota Banjar menuturkan, penghargaan yang dicapai merupakan hasil kerja keras seluruh tim Pendataan Keluarga Kota Banjar, sehingga pendataan keluarga yang dimulai 1 April sampai 31 Mei 2021 di Kota Banjar dapat selesai tepat waktu.

"Di Jawa Barat, Ada dua daerah yang mendapat Penghargaan serupa, yaitu Kota Banjar dan Pangandaran. Jadi meskipun masih kondisi pandemi, para petungas Pendataan Keluarga Kota Banjar mampu menyelesaikan tugasnya dengan tepat waktu" jelasnya.


Wali Kota menambahkan, Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan.

"Pendataan keluarga merupakan hal penting sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada warga banjar yang telah mengikuti pendataan keluarga dan memberikan data yang akurat dalam pendataan ini"pungkas Wali Kota. /Tema


JABARCENNA.COM | BANDUNG,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah, Sudjonggo, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, dan PLT. Kepala Divisi Administrasi, Eva Gantini, hari ini Rabu, (03/11/2021) memenuhi undangan untuk hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin BerAkhlak Tahun 2021 bertempat di Auditorium Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Didalam kegiatan Rakor Pengawasan Kinerja oleh Inspektorat Jenderal yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkumham RI ini juga turut diagendakan Pemberian Penghargaan kepada Kantor Wilayah dan Satuan Kerja oleh Kementerian dengan beberapa Kategori yang terkait dan dikelola oleh Inspektorat Jenderal.

Kegiatan diawali dengan Laporan dari Inspektur Jenderal, Razilu, yang melaporkan, “Tujuan Rakorwas ini adalah sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan menyamakan persepsi seluruh satuan kerja dalam berbagai aspek, peserta rakorwas akan memperoleh beragam pengetahuan dan informasi dari pakar dibidangnya terkait dengan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM, Pengadaan barang dan jasa di masa Pandemi Covid-19, dan Mekanisme Penjatuhan Hukdis sesuai dengan PP terbaru PP no. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.” Lapor Irjen Kemenkumham ini.

“Melalui Rakorwas ini kami berharap dapat memberi nilai tambah yang signifikan secara pengetahuan sehingga dapat berkontribusi positif untuk mereduksi penyimpangan yang terjadi bahkan mewujudkan zero pengaduan dan bahkan zero penyimpangan. Inspektorat kemenkumham RI genap berusia 50 Tahun, bagi organisasi berusia 50 Tahun ini menunjukan telah ada kematangan, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendahulu Inspektorat Jenderal atas segala kontribusinya sehingga Inspektorat Jenderal bertransformasi seperti saat ini.” Pungkasnya.


Setelah Laporan dari Irjen Razilu dilanjutkan dengan Pemberian Penghargaan kepada Inspektur Jenderal Terdahulu dari masa ke masa, diantaranya hadir Irjen Ke-1, Ke-11, Ke-12, Ke-13, dan Ke-14, dilanjutkan pemberian penghargaan kepada Mitra kerja dan Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Menkumham, yang diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dalam hal ini oleh Kakanwil Sudjonggo yang menerima Penghargaan atas Raihan Satuan Kerja Binaan yang telah memperoleh Predikat WBK dan WBMM.

Kemudian setelah Pemberian Penghargaan dilanjutkan dengan Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, disampaikan bahwa, “Inspektorat Jenderal memiliki peranan penting dalam mengawal kinerja sebuah organisasi, termasuk bagi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Itjen perlu mengoptimalkan fungsi Quality Assurance, Consulting, dan menjadi Strategic Partner dalam mengawal kinerja. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan pengendalian atas risiko.” Ungkap Menkumham RI.

“Harapan saya ketika itu kepada Saudara Razilu adalah pastikan bahwa kompetensi dan integritas aparatur pengawas internal Kementerian Hukum dan HAM mampu mengawal, mendampingi, dan mendorong peningkatan kinerja Kementerian Hukum dan HAM, serta menjadi problem solver untuk permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja. Hal lainnya yang saya instruksikan ketika itu adalah perbaiki kompetensi dan integritas para auditor sehingga kedepannya mampu memperbaiki kualitas hasil audit, review, dan evaluasi, yang pada akhirnya fungsi quality assurance dapat berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan Kementerian Hukum dan HAM.” Jelasnya.

Resmi dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Kegiatan Rakorwas yang rencananya dilaksanakan 2 hari ini mengawali kegiatan dengan Pembacaan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang telah mendukung kinerja Inspektorat Jenderal untuk Unit Kerja dengan beberapa Kategori, diantaranya Kanwil Kemenkumham Jabar memperoleh, Juara I Kanwil Terbaik Pembinaan Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM 2020 Kategori A, Juara II Kanwil Terbaik Partisipasi Responden Terbanyak dalam Survei PMPI Tahun 2021, dan Juara III Kanwil Terbaik dalam Pelaporan E-LHKASN 2020 Kategori A, yang mana pembacaan penghargaan tersebut menutup rangkaian Pembukaan Kegiatan Rakorwas Inspektorat Jenderal ini.

./Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Pandemi Covid-19 yang berlangsung setidaknya 20 (dua puluh) bulan telah berdampak pada sendi-sendi kehidupan utamanya bagi sendi perekonomian. Kondisi tersebut memaksa pemerintah untuk memberlakukan pembatasan sosial sebagai upaya mengurangi dampak penyebaran Covid-19 sehingga menyebabkan turunnya intensitas kegiatan ekonomi yang menyebabkan terjadinya economic seatbacks.

Sebagai kontribusi untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan digitalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di hampir seluruh layanan mulai dari layanan administrasi hukum umum, layanan keimigrasian, layanan kekayaan intelektual, dan layanan hukum lainnya yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dalam kondisi saat ini.

Digitalisasi layanan Kemenkumham tersebut kemudian dihadirkan bagi masyarakat melalui kegiatan Legal Expo dalam rangka perayaan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2021 dengan mengusung tema “Kemenkumham Semakin PASTI Bangga Melayani Bangsa Mewujudkan Pelayanan Kelas Dunia” yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Oktober 2021.

Kegiatan yang terdiri dari pameran pelayanan publik, webinar series, dan rangkaian hiburan tersebut dapat diakses oleh masyarakat baik secara online dengan virtual exhibition, maupun offline dengan pameran yang diadakan di Lotte Shopping Avenue yang diharapkan dapat memberikan layanan, edukasi, sekaligus hiburan kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan komitmen Kemenkumham untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi. “Kemenkumham dituntut untuk adaptif dan lincah (agile) harus menjadi organisasi pembelajar yang banyak menghasilkan inovasi, keluar zona nyaman (comfort zone), meninggalkan pola kerja business as usual, dan mulai selalu berpikir untuk membangun legacy,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar (25/10/21).


Melalui Legal Expo, Kemenkumham juga melakukan pelayanan dan konsultasi baik secara langsung maupun secara virtual pada beberapa layanan unggulan yang dimiliki oleh unit utama sebagai bagian dari kegiatan pameran pelayanan publik.

Pameran pelayanan publik yang lebih menekankan pada aspek virtual tersebut juga merupakan wujud dari birokrasi digital melalui adaptasi kebiasaan baru pasca pandemi Covid-19 melanda yang menyebabkan terbatasnya kegiatan masyarakat.

“Selain mencerminkan wujud birokrasi digital, pelayanan virtual tersebut sesuai dengan konsep adaptasi kebiasaan baru guna menjaga produktivitas pelayanan kepada publik dengan penerapan perilaku pencegahan penularan COVID-19,” tambah Cahy

Selain pelayanan pada unit utama, dilaksanakan juga pameran pelayanan publik Kemenkumham secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Tidak hanya pameran pelayanan publik, dalam kegiatan ini juga disajikan webinar series bertemakan pelayanan publik Kemenkumham untuk wujudkan pelayanan kelas dunia melalui peran dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Perseroan Perorangan yang baru dirilis, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan pemberian ruang akses keadilan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan pendaftaran merek dan karya tanpa sengketa hak cipta, serta Direktorat Jenderal Imigrasi dengan kebijakan izin tinggal dan visa pada masa pandemi Covid-19.

Melalui rangkaian kegiatan perayaan HDKD 2021 ini, seluruh insan Kemenkumham tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui birokrasi yang lebih adaptif, cepat dalam proses pelayanan, dan pengambilan keputusan dengan dukungan teknologi digital hingga mengantarkan Kemenkumham menjadi organisasi dengan pelayanan publik kelas dunia./Tm


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,– Pandemi Covid -19 belum berakhir hingga hari ini. Sudah dua tahun berturut – turut perayaan Hari Jadi Kuningan dilakukan dengan sangat terbatas dan sederhana. Seperti halnya Hari Jadi Kuningan ke 523 tahun ini yang diselenggarakan hari ini Rabu (1/9/2021), yang diawali dengan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Meski sangat terbatas, tidak akan mengurangi kehidmatan dan rasa syukur yang telah dilalui dan diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di Hari Jadi Kuningan ke 523, khususnya dalam penanganan Covid -19, pemulihan Pasca Covid -19 serta pembangunan di Kabupaten Kuningan, demi tercapainya Kuningan Maju.

Rangkaian kegiatan acara peringatan Hari Jadi Kuningan ini, dibuka dengan penyampaian Sejarah Kabupaten Kuningan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, MSi.

Hadir Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dalam moment Hari Jadi Kuningan ini berharap, semoga Visi Misi Kabupaten Kuningan tercapai, sehingga masyarakat bisa menikmati apa yang menjadi kebijakan dan kebijaksanaan pemerintah.

Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wakil Gubernur Jabar menyampaikan ucapan Selamat Hari Jadi Kuningan yang ke-523. Kabupaten Kuningan Maju begitu hebat dengan penghargaan yang diraih begitu banyak. Saya juga mengucapkah terima kasih kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DRPD, Forkopinda dan seluruh masyarakat Kuningan yang telah membangun Kuningan begitu hebat. Kabupaten Kuningan hebat, maka Provinsi Jawa Barat hebat. Kabupaten Kuningan dan maju yang ujung-ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kabupaten Kuningan Hebat, maka Provinsi Jabar pun hebat. Kuningan Maju, maka Provinsi Jabar pun maju. Karena di Jawa Barat di dalamnya ada kuningan, pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Visi Misi Juara Lahir dan Batin kolaborasi inovasi dan digitalisasi linier dengan visi misi kabupaten kuningan, karena kami pun linier dengan pemerintah pusat, ” ujarnya.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH. Menuturkan, seperti kita maklumi bersama, dalam pemilihan kepala daerah yang telah kita laksanakan pada beberapa tahun lalu, Alhamdulilah allah masih meridhoi saya untuk melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Kuningan yang sangat dicintai. Bersama saudara Muhammad Ridho Suganda, kami akan berjuang bersama mewujudkan Kuningan Maju (Ma’mur, Agamis dan Pinunjul) berbasis desa.

“Saya berharap dukungan dan partisipasi dari seluruh masyarakat Kuningan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan. Hanya dengan kepedulian, gotong royong, dan persatuan, maka segala permasalahan dapat kita hadapi dan kita selesaikan. Mari bulatkan niat untuk lebih peduli. saya peduli, anda peduli, kita peduli, Kuningan peduli,” ungkapnya.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH. mengatakan, di Hari Jadi Kuningan yang ke-523, pihaknya merasa bangga atas keberhasilan Kuningan yang merupakan hasil dari kebersamaan masyarakat sebagai spirit dan motivasi bagi seluruh masyarakat untuk bangkit , diantaranya, kita menargetkan, untuk pelaksanaan vaksin bagi masyarakat Kuningan dari target 922.959 orang yang akan mendapat vaksin pada bulan desember mendatang bisa 50% tercapai, adapun tujuannya sudah jelas untuk mendorong terbentuknya Herd Immunity.

Bahkan untuk penekanan penyebaran dan meningkatkan kesembuhan pasien Covid -19 telah dibuka fasilitas isolasi terpadu di Balai Diklat BKPSDM Kuningan. Kuningan pun, menurut Bupati raih “Top 5” kenaikan persentase cakupan vaskinasi berdasarkan data Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (KPCPEN) karena cara yang dilakukan berupa jemput bola ke desa di pelosok, sehingga pada akhir bulan agustus kemarin telah mencapai 30,89% dosis suntikan.

Untuk bantuan kemanusiaan sendiri, lanjut Bupati, yang bersumber dari Kementerian Sosial, Pemprov Jabar maupun Pemkab Kuningan telah disalurkan bantuan pangan dan bantuan sosial tunai. Untuk Bantuan Sosial Pangan dari Kemensos sebanyak 121.880 KPM Penerima Kartu Keluarga Sejahtera. Dan selama PPKM Mikro juga menyalurkan bantuan untuk 48.658 KPM.

Selain penanganan Covid, ternyata pembangunan di Kabupaten Kuningan terus berjalan di tahun 2021 ini meski dengan keterbatasan anggaran. Diantaranya dilakukan pengembangan ekonomi kawasan dan produk andalan berbasis sektor pariwisata yang telah dilakukan di 19 desa di Kecamatan Darma yang mendapat pembinaan langsung dari Pemprov Jabar maupun Pemkab serta pihak lainnya seperti IRE Jogjakarta, STP Trisakti Jakarta, UNPAS Bandung, STIEPARI Semarang, UNISA Kuningan, POKDARWIS, ASITA, dan Asosiasi Desa Wisata.

Kemudian adanya kinerja aksi konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Kuningan yang mana. Angka stunting Kabupaten Kuningan Data terakhir pada Tahun 2020, persentase stunting Kabupaten Kuningan Tahun 2020 turun menjadi 7,98%, menjadikan Kabupaten Kuningan naik ke posisi ke-11 terendah persentase balita stunting di Jawa Barat. Dan pembangunan kawasan perdesaan terus berjalan, termasuk pembangunan Bendungan Kuningan yang kemarin diresmikan langsung oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo

Sekedar informasi Bendungan Kuningan seluas 302,26 hektare. Dari luasan itu, 70 hektare di antaranya merupakan tanah masyarakat Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum. sedangkan penduduknya direlokasi ke Desa Sukarapih. Selain Desa Kawungsari, desa lainnya yang terdampak adalah Desa Randusari dan Sukarapih, di Kecamatan Cibeureum. Adapula tiga desa di Kecamatan Karangkancana, yakni Desa Simpayjaya, Tanjungkerta, dan Cihanjaro.

“Untuk itu, bagi masyarakat yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Kuningan, saya menaruh hormat atas dukungan semuanya. Terima kasih juga kepada Bapak Aang Hamid Suganda selaku Bupati Terdahulu yang telah menggagas pembangunan Waduk Cileuweng yang sekarang menjadi Bendungan Kuningan, dan tak lepas juga semua pihak yang telah memberikan dukungan dan motivasinya,”ungkapnya.

Alhamdulillah, Bendungan Kuningan telah dibangun selama tujuh tahun dengan biaya sebesar Rp 513 Miliyar hari kemarin selesai dan bisa difungsikan yang diresmikan langsung oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.

Bendungan yang memiliki kapasitas tampung 25,9 juta meter dan luas genangan 221,59 hektare ini akan menyulai air irigasi secara kontinu bagi 3.000 hektare areal sawah masyarakat yang berada di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon di Jawa Barat dan Kabupaten Brebes di Jawa Tengah.

Hal ini akan mendorong peningkatan produktifitas sekaligus kesejahteraan para petani. “Jika suplai air untuk irigasi ini terus terjaga, petani bisa menambah frekuesi tanamnya dari satu kali setahun menjadi dua atau tiga kali setahun. Sehingga dapat meningkatkan produksi dan juga berdampak pada kesejahteraan petani kita,”ujar Bupati Kuningan.

Selain menopang sektor pertanian, Bendungan Kuningan juga sangat bermanfaat untuk mendukung ketahanan air dengan menyediakan layanan air baku sebesar 0,30 meter kubik per detik. Selain itu juga berfungsi untuk mendukung pengendalaian banjir serta berpotensi menghasilkan daya listrik sebesar 0,5 megawatt.

Usai kinerja tentu ada prestasi, dan patut diacungi jempol meski dalam masa pandemi Covid -19 Kuningan masih bisa meraih prestasi diantaranya Penghargaan Bupati Peduli Penyiaran. kemudian Penghargaan inovasi terbaik pada Musrenbang Provinsi Jawa Barat, perestasi itu diukir pada ajang penilaian pembangunan daerah 2021 kuningan meraih Peringkat 3 kualifikasi Juara Terbaik Inovasi Inspiratif Daerah Tingkat Provinsi Jawa Barat dengan tema Desa Pinunjul (Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan).

Kemudian penghargaan yang bergensi yaitu Kuningan masih bisa mempertahankan prestasi Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) Tujuh kali berturut – turut dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Belum lama ini juga kuningan meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Pratama Tingkat Nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Selain itu, ada penghargaan Lencana Dharma Bakti yang diterima Bupati dari Gubernur Jawa Barat pada acara Peringatan Hari Pramuka Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Terkahir kuningan juga masuk tiga besar pertumbuhan ekonomi terbaik di Jawa Barat.

Dalam rangka penataan akses jalan, demi menunjang kelancaran aktivitas warga setempat dan jalur wisata. Tahun ini dilakukan pembangunan Jalan lingkar Palutungan – Puncak, kemudian Cisantana-Cipari, dan perbaikan ruas Jalan Pasawan-Mandala. Ruas jalan ini sangat menunjang akses menuju Kebun Raya Kuningan (KRK) yang berada di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.

Anggaran untuk perbaikan ruas jalan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dan Perbaikan juga dilakukan poros wisata Desa Kaduela sepanjang 800 meteran. Dan ada juga rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Bantarpanjang-Leuwiasem (Batas Kabupaten) DAK regular.

Bahkan kado untuk Hari Jadi Kuningan ke 523 tahun ini difungsikannya jalan lingkar timur, termasuk penataan Alun – Alun Masjid Syiarul Islam ditargetkan selesai tahun ini, dan juga taman kota bisa difungsikan. (Adv/Iwan)







JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Kuningan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 31 Agustus 2021. Usai diresmikan, bendungan yang telah dibangun selama tujuh tahun dengan biaya Rp513 miliar tersebut siap untuk digunakan.

"Alhamdulillah Bendungan Kuningan di Provinsi Jawa Barat yang telah dibangun selama 7 tahun dengan biaya Rp513 miliar hari ini selesai dan siap untuk difungsikan," ujar Presiden dalam sambutannya saat peresmian berlangsung.

Menurut Presiden Jokowi, Bendungan Kuningan yang memiliki kapasitas daya tampung sebesar 25,9 juta meter kubik tersebut akan berfungsi menyuplai air secara berkelanjutan bagi 3 ribu hektar sawah masyarakat yang ada di sekitar bendungan, mulai dari Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, hingga Kabupaten Brebes.

"Jika suplai air untuk irigasi ini terus terjaga, petani bisa menambah frekuensi tanamnya dari satu kali setahun menjadi dua atau tiga kali setahun, sehingga dapat meningkatkan produksi dan juga berdampak pada kesejahteraan petani kita," imbuhnya.

Selain itu, Bendungan Kuningan juga diharapkan akan memberikan manfaat lain bagi masyarakat sekitar, mulai dari ketahanan air, pengendalian banjir, penyediaan air baku 0,30 meter kubik per detik, hingga menghasilkan listrik sebesar 0,5 megawatt.

Presiden Jokowi pun meminta agar bendungan tersebut disambungkan dengan penataan jaringan irigasi agar kehadiran Bendungan Kuningan dapat memberikan manfaat nyata bagi penyediaan air irigasi untuk para petani.

"Saya berharap bendungan ini juga bisa memberikan nilai tambah bagi daerah bukan saja meningkatkan produktivitas pertanian tapi juga memudahkan penyediaan air bersih yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat," ucap Presiden.

Dalam peresmian kali ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Kuningan Acep Purnama.

Selepas peresmian Bendungan Kuningan, Presiden Jokowi beserta rombongan terbatas langsung menuju Bandar Udara Cakrabhuwana, Kota Cirebon, untuk lepas landas menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Khusus ATR 72-600.

./Dedi J

Dok foto ; Liputan6

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan berkunjung ke Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam rapat koordinasi Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI ke Kab/Kota Cirebon dan Kab. Kuningan, pada (27/8), pihaknya mengungkapkan, Agenda kunjungan akan dilaksanakan pada, Selasa, 31, Agustus 2021.

Dan rencana kegiatan Presiden RI adalah sebagai berikut:

1. Presiden RI direncanakan *berangkat pada 31 Agustus 2021 pukul 07.30 WIB dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta menuju Bandara Cakrabhuwana Kota Cirebon* dengan menggunakan pesawat ATR dan CN295.

2. *Presiden dijadwalkan akan melaksanakan rangkaian kegiatan,* sebagaimana agenda rencana kegiatannya :

a. *Peninjauan Vaksinasi Covid-19 Door to Door* di Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon.

b. *Peninjauan Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar* di SMAN 1 Beber Kab. Cirebon.

c. *Peninjauan Vaksinasi Covid-19 Door to Door* di Ds. Sangkanhurip, Kec. Cigandamekar, Kab. Kuningan.

d. *Peninjauan Vaksinasi Covid-19 untuk Santri* di Ponpes Husnul Khotimah Kab. Kuningan.

e. *Pengarahan Presiden RI kepada Forkopimda se-Jabar* di Pendopo Kab. Kuningan, yang akan dihadiri secara fisik oleh Gubernur Jabar, Ketua DPRD Jabar, Pangdam III/Siliwangi, Kapolda Jabar, Kajati Jabar, Kabinda Jabar, serta Bupati dan Walikota se-Jabar.

f. *Ishoma* di Pendopo Kab. Kuningan.

g. *Peninjauan Rumah Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Kuningan* di Ds. Kawungsari, Kec. Cibeureum, Kab. Kuningan.

h. *Peninjauan Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat* di Balai Desa Kawungsari, Kec. Cibeureum, Kab. Kuningan.

i. *Peresmian Bendungan Kuningan* di Jl. Raya Desa Randusari, Kec. Cibeureum, Kab. Kuningan. 

(Iwan/Tema)


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 tampaknya dilaksanakan secara virtual seperti peringatan yang ke-60 pada tahun 2020 yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Upacara yang dilakukan serentak di seluruh Kejaksaan Se-Indonesia ini digelar dengan Virtual dipimpin oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis, 22 Juli 2021.

Di Kota Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), bersama jajarannya, mengikuti upacara virtual tersebut, di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri kota Banjar, Kamis (22/7).

Kepala Kejaksaan Negeri kota Banjar menyampaikan, "Ini kan menyesuaikan dengan pandemi kondisi kita Ya. Negara Indonesia ini dalam kondisi pandemi dimana satu tahun setengah kita ini sudah berjuang menghadapi pandemi covid 19. Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi sama Kejaksaan negeri sekarang ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk mengendalikan covid-19 ini", ucap Kajari


Kajari pun mengulas, Bagaimana tadi Jaksa Agung dalam Vicon memerintahkan kita untuk, misalnya : salah satunya membantu pemerintah dalam pelaksanaan edukasi, penegakan disiplin, hukum yang bermartabat dan berhati nurani. Kemudian memastikan stok obat, oksigen dll bisa terpenuhi.

Selama ini, tidak. "Ya kami mau menghimbau kepada masyarakat apalagi sekarang dalam PPKM yang tadinya PPKM Darurat sekarang menjadi PPKM yang level 4. Dimana PPKM level 4 ini akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2021", ucapnya

Nah, ketika tanggal 25 ini akan dilakukan evaluasi, ucap Kajari. Pada saat melakukan evaluasi ini akan dilihat indikator penurunan. Ketika indikator penurunan ini berhasil, maka dimana akan ada relaksasi sehingga akan diberikan kelonggaran untuk masyarakat pembatasan-pembatasan dikurangi ketika memang ini bisa diturunkan.

Kami juga berharap kepada semua masyarakat Banjar khususnya, "ayo sama-sama", karena pemerintah tidak mungkin melakukan ini sendiri. "Bagaimana rumah sakit kita penuh", Tanyanya.

War kita ini sudah 52% untuk di Kota Banjar. Makanya peran serta masyarakat dan peran serta pemerintah untuk melakukan ini harus didukung, karena temen-temen kita juga melihat bagaimana perekonomian juga harus berjalan, penanganan juga harus berjalan, sehingga ketika perekonomian berjalan maka masyarakat juga akan merasakan dampaknya.

"Tentu pelaksanaannya juga harus penegakan disiplin untuk itu prokes juga harus dilakukan, juga harus bisa memastikan bantuan sosial, karena kemarin ada bantuan dari pemerintah yang akan disalurkan kepada masyarakat untuk jaring pengaman ekonomi dan mudah-mudahan semua bisa terealisasi". Pungkasnya./Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Ribuan masyarakat Indonesia meninggal karena pandemi Covid-19. Mereka berasal dari tenaga kesehatan, para relawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya. Data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini lebih 62 ribu masyarakat Indonesia yang meninggal dari 2,38 juta kasus Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat untuk mendoakan hal terbaik bagi yang wafat karena pandemi Covid-19. Ajakan ini dikemas dalam momentum Hening Cipta Indonesia yang akan digelar serentak pada Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 10.07 WIB selama 60 detik.

“Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, jam 10.07 WIB, mari kita heningkan cipta selama 60 detik. Hentikan sejenak segala aktivitas, mendoakan yang terbaik untuk para nakes, relawan, masyarakat dan semua yang telah mendahului kita,” ajak Menag di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Mengheningkan cipta dilakukan dengan berdiam diri, merenung, berdoa, mengenang mereka yang telah gugur. Mengheningkan cipta juga menjadi bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat.

Menag berharap Hening Cipta Indonesia ini dapat menumbuhkan kekuatan solidaritas bersama untuk bersinergi dan gotong royong dalam menghadapi pandemi. Hening Cipta Indonesia juga diharapkan memberikan kesadaran tentang betapa pentingnya nikmat kesehatan sehingga harus dijaga dengan baik.

Selain mendoakan mereka yang telah meninggal karena pandemi, Menag juga mengajak umat berdoa bagi keselamatan bangsa.

“Mari seluruh rakyat Indonesia, kita heningkan cipta bersama, melangitkan doa, agar pandemi covid-19 segera sirna. Dan mari kita selalu #PrayFromHome, berdoa dari rumah di tengah kita Work From Home, bekerja dari rumah,” harap pria yang akrab disapa Gus Yaqut

“Sekali lagi saya mengajak seluruh rakyat Indonesia hening cipta selama 60 detik pada Sabtu 10 Juli 2021 jam 10.07. Mari doakan mereka yang sudah wafat dan doakan pandemi segera berakhir. Dari rumah kita semua berdoa untuk Indonesia sehat,” tandasnya.


Sumber : Humas Kemenag


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Pemerintah disarankan untuk segera melakukan refocusing anggaran belanja pada APBN Semester II-2021, seiring melonjaknya kasus positif dan kematian akibat Covid-19. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengatakan bahwa refocusing anggaran belanja akan dialokasikan untuk memperkuat penanganan Covid-19.

Adapun hasil refocusing anggaran belanja, salah satunya untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19. Hal ini dinilai penting, agar jangkauan rakyat yang mendapatkan layanan vaksinasi semakin banyak. Tidak hanya penambahan tenaga medis dan sukarelawan, sarana dan prasarana vaksin juga perlu ditambah.

“Untuk itu, dibutuhkan penambahan peralatan vaksin dan pembiayaan tempat tempat darurat untuk pelaksanaan vaksinasi yang memenuhi standar protokol kesehatan. Saya mendukung target Presiden, agar program vaksinasi dapat menjangkau 2 juta rakyat per harinya,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

Selain itu, hasil pemotongan anggaran ini dipakai guna memperbanyak layanan fasilitas kesehatan, sarana dan prasarananya tenaga medis yang mampu menampung lonjakan pasien Covid-19. Langkah ini untuk mengantisipasi banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal di rumah, akibat daya tampung rumah sakit mengalami over kapasitas.

“Kementerian Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), TNI, Polri dan Pemda dapat berkolaborasi menyediakan rumah sakit lapangan, khususnya di daerah-daerah yang tidak memiliki fasilitas wisma atlet seperti DKI Jakarta,” saran politisi PDI-Perjuangan itu.

Tak hanya itu, Said menilai hasil pemotongan anggaran dapat digunakan untuk mendukung anggaran pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, khususnya anggaran operasi penegakan disiplin oleh aparat TNI, Polri serta Kementerian Perhubungan. Pihaknya mendukung langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat ini.

Harapannya, kebijakan pembatasan yang telah dirancang dapat dijalankan secara disiplin khususnya aparat pelaksana di lapangan. “Kita berharap kebijakan tersebut berjalan efektif, agar perkembangan kasus positif covid19 harian menurun, termasuk angka kematian yang dialami para penderita covid19,” harap Said.

Langkah ini, dinilai Said, perlu berjalan efektif agar budaya disiplin masyarakat terbentuk dalam menjalankan protokol kesehatan. “Kita tidak ingin ada dokumen Swab Antigen, PCR, dan Sertifikat Vaksin palsu dalam screening mobilitas sosial terutama terhadap sektor sektor esensial. Tegakkan penegakkan hukum pidana atas para pihak yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Said juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk menutup jalur penerbangan dan pelabuhan internasional untuk sementara waktu. Namun khusus untuk penerbangan militer, polisi, intelijen dan diplomat serta kargo tetap diperbolehkan dibuka. “Tetapi dengan syarat memastikan protokol kesehatan serta karantina berjalan dengan efektif,” imbuh Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Lebih jauh, Said mengatakan hasil refocusing ini hendaknya digunakan untuk memperbesar alokasi dan memastikan tambahan bantuan sosial (bansos). Kemudian, dapat memperluas bantuan sosial produktif bagi pelaku usaha mikro (UMi), hingga keberlanjutan program restrukturisasi kredit bagi para pelaku UMKM. “Dan juga untuk bantuan modal kerja dan transformasi bisnis secepatnya menuju layanan daring,” tutup Said./Ebit

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021).

JABARCENNA.COM,- Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.

Otak pelaku adalah seorang pengusaha/ pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S), anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda dalam paparannya menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman," kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjuti. Makanya dibicarakan lah tindakan untuk memberi pelajaran.

Proses ini diawali dari pertemuan Yudi dan AS di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.

Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Sumber: Tribun Medan

Abdul Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar

JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana ini bertentangan dengan tugas negara.

Ia mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama dalam alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, Selasa (15/6/2021).

Dikatakan Gus AMI, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. ”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Di sisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” kata Gus AMI.



JABARCENNA.COM | JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari merupakan putusan yang keterlaluan.

ICW berpendapat, Pinangki terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena tu seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 14 Juni 2021. Dilansir dari Viva.co.id

Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar US$450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujarnya.

Kurnia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Joko Tjandra. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujarnya.

Apalagi, ICW menyebut terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Kurnia mengatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Djoko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.

Sumber : Viva.co.id


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).


"Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu," sambungnya.


Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.


"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.


Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.


"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," ujarnya.


Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.


"Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana," harap Menag.


"Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali," tandasnya.





Sumber: Siaran Pers Humas Kemenag RI


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Konflik antara Palestina dan Israel kembali memanas seiring tindakan kekerasan yang dilakukan tentara Israel terhadap masyarakat Palestina di Sheikh Jarrah dan Masjid Al- Aqsa. Atas kejadian tersebut, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif dalam langkah penyelesaian konflik Palestina-Israel.

“Tindakan pengusiran paksa dan kekerasan yang dilakukan Israel di hadapan tempat suci keagamaan jelas tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku. Kami mendesak pemerintah untuk terus terlibat aktif dalam mendorong penyelesaian konflik ini. Karena jika terus dibiarkan maka bisa berujung pada perang yang dapat memakan lebih banyak lagi korban jiwa, khususnya bagi penduduk Palestina,” kata Puteri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Senin (17/5/2021).

Sebagai informasi, Israel dikabarkan telah melakukan penolakan proposal gencatan senjata dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa lalu (11/5/2021). Akibatnya, hingga keterangan ini ditulis, jumlah korban jiwa terus meningkat hingga mencapai 149 orang dengan 41 orang diantaranya adalah anak-anak. Korban luka-luka pun telah mencapai sekitar 950 orang sebagaimana dilansir dari Aljazeera. Untuk itu, Puteri mendorong pemerintah untuk mendukung penyelesaian sengketa ini melalui jalur diplomasi.

“Serangan militer Israel terhadap penduduk sipil Palestina yang semakin hari semakin menguat perlu segera dihentikan dan jangan sampai terjadi perang terbuka antara kedua pihak. Karenanya, Indonesia juga perlu berupaya untuk mengurai eskalasi ketegangan konflik dengan mendorong penyelesaian melalui jalur damai di meja perundingan untuk mencapai kesepakatan damai,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Puteri turut mengapresiasi dan mendukung inisiatif pemerintah yang tengah menggalang dukungan bagi penyelesaian konflik melalui Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Gerakan Non-Blok (GNB), maupun CEIRPP (Committee on The Exercise of The Inalienable Rights of the Palestinian People), dimana Indonesia menjabat sebagai wakil ketua pada komite tersebut.

“Di samping itu, pemerintah perlu mendesak agar Dewan Keamanan PBB segera mengambil tindakan konkrit maupun mengeluarkan suatu deklarasi bersama (joint declaration) untuk meredam ketegangan dan mendorong penyelesaian konflik ini dan menghentikan kekerasan yang terjadi,” urainya. Puteri juga menekankan komitmen Indonesia untuk mendukung kesiapan Palestina dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19.

“Selain komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan Palestina, pemerintah juga telah memberikan bantuan bagi Palestina untuk menghadapi pandemi dengan memberikan bantuan sebesar 2,3 juta dolar AS untuk membantu penanganan pandemi di Palestina pada Februari lalu. Berbagai dukungan dan bantuan ini merupakan wujud solidaritas, perhatian, dan keseriusan Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina, termasuk untuk melawan Covid-19,” tutup Puteri.

.Ebit


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terus berdatangan ke Indonesia. Kenyataan ini sangat disesalkan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, apalagi masuk di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang. Ironis, pekerja asing bebas masuk, tapi pekerja lokal banyak yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya benar-benar menyayangkan pemberian izin masuknya WNA China ke Indonesia di tengah situasi pandemi seperti ini. Kedatangan mereka ini tentu dikhawatirkan berpotensi membawa virus Covid-19. Belum lagi, masuknya WNA China dimaksudkan untuk bekerja di Indonesia. Sementara, di dalam negeri sendiri, ada banyak PHK dan pekerja yang dirumahkan,” kata Saleh dalam keterangan persnya, Senin (17/5/2021).

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengimbau Kementerian Ketenagakerjaan agar transparan, di mana para TKA China itu akan dipekerjakan. Idealnya, para WNI dulu yang diprioritaskan mendapat pekerjaan di dalam negeri. Kualitias pekerja lokal tidak kalah dengan pekerja asal China. Indonesia sendiri kini sedang menghadapi wabah Covid-19 yang belum selesai. Bila kelak, sudah selesai bisa dipikirkan lagi soal TKA asal China itu.

“Sangat disayangkan, protes dan penolakan masyarakat seakan tidak didengar oleh pemerintah. Semakin ditolak, malah semakin banyak yang datang. Bahkan, sekali penerbangan bisa membawa ratusan rombongan. Menurut saya, perlu dikalkulasi untung rugi menggunakan TKA ini di Indonesia. Sebab, sejauh ini, saya belum pernah mendengar bahwa kedatangan mereka meningkatkan pemasukan negara. Setidaknya, saya belum pernah membaca laporan bahwa mereka berkontribusi dalam meningkatkan APBN," tutur Saleh

.Ebit



JABARCENNA. COM,  SURABAYA - Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas  Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara periode 2021-2022. Eko terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut dalam kegiatan Temu Nasional XII BEM Nusantara yang dilaksanakan di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,  12 Maret 2021.

Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara tersebut dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa ,  pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas dan perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke dan dalam kesempatan tersebut  Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat.

Dalam  proses sidang penetapan calon koordinator pusat, terkonfirmasi 6 Calon koordinator pusat yang ikut serta dalam kompetisi bergengsi tersebut diantaranya yakni : M Suhendri asal Riau, Eko Pratama asal Surabaya, Adi Maliano asal Sultra, M. Julianda Arisa asal Sumatra Utara dan Taufik Sirajjudin asal Jawa Barat.

Berdasarkan kesepakatan musyawarah pada saat forum Sidang penetapan kordinator pusat  akhirnya bersepakat secara demokratis untuk menjadikan Eko Pratama sebagai Koordinator Pusat dan M. Juliandi Arisa Sebagai sekretaris Pusat BEM Nusantara yang ditetapkan oleh pimpinan sidang Ahmad Yusuf dari UNESA.

Usai ditetapkan, Eko Pratama menyatakan komitmennya  untuk menyatukan BEM Nusantara dan menjadikan BEM Nusantara sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal isu-isu daerah maupun isu nasional.

“Kita juga akan lebih banyak fokus pada isu kesenjangan pemuda dan menjadikan BEM Nusantara sebagai patron gerak untuk memperjuangankan keadilan dan demokrasi yang mensejahterakan serta berkomitmen integritas untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik kedepannya,” Ungkapnya.

 

Diakhir,  Hengki Primana selaku  koordinator  pusat BEM Nusantara periode serblumnya yakni 2019-2020 mengapresiasi jalannya temu nasional dan sekaligus mengungkapkan rasa terimakasih atas komitmen BEM Nusantara . kemudian acara ditutup dengan penyerahan tanggung jawab kepengurusan kepada Eko Pratama BP dan M. Juliandi Arisa sebagai nahkoda baru BEM Nusantara periode 2021-2022 secara simbolis.



JABARCENNA.COM | BANJAR - Alm Prada (Anumerta) Ginanjar Arianda tiba di Bandara internasional Sukarno Hatta di perkirakan jam 18.00 wib, dan Alm Prada (Anumerta) Ginanjar Arianda akan di berangkatkan kembali ke kota Banjar menggunakan Kendaraan Ambulance Militer dengan menggunakan mobil Patwal PM, Selasa (16/2-21).

Situasi malam sebelum kedatangan Jenazah tiba di rumah duka Kelurga, saudara, warga, teman-teman dan sahabat (alm) berkumpul melaksanakan membaca Ayat Suci Al'Quran Yasin sambil menunggu kedatangan jenazah, dengan situasi hujan yang aga lebat dan suara gemuruh gugur dan kilat. 

Jenazah tiba di rumah duka sekitar jam 01.00 wib dinihari. setelah sebelumnya diterbangkan dari Timika Papua menggunakan Pesawat Batik Air Lion menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.

Jenazah diberangkatkan dari rumah menuju Makam Taman Pahlawan Kusuma Bangsa kota Banjar sekitar jam 09.00 wib dengan menggunakan Upacara Militer yang di Pimpin oleh Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani S. Sos. M. A. P, yang sekaligus Pemimpin Upacara Pemakaman Alm Prada (Anumerta) Ginanjar Arianda. Rabu (17/2).

Hadir dalam pelaksanaan Pemakaman Pratu (Anumerta) Ginanjar Arianda, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, Ketua DPRD kota Banjar Dadang R Kalyubi, Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani S.Sos.,M.A.P, Danyon Raider 323/BP yang mewakili, bersama Forkopimda kota Banjar.

Pratu (Anumerta) Ginanjar Arianda adalah Anggota Yonif 400 Banteng Raiders yang gugur akibat kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.


Dede Anda, orang tua (Almarhum) mengaku saya udah ikhlas atas kepergian anak kedua dari dua bersaudara, Dalam ungkapan duka mendalamnya, Dede mengisahkan, Ginanjar adalah anak yang baik sehingga ia tidak pernah sama sekali berkata kasar kepadanya. Dede pun berharap Pemerintah Republik Indonesia segera menyelesaikan persoalan KKB di Papua, agar tak ada lagi prajurit TNI yang menjadi korban. Ucap Dede.

Pratu Ginanjar Arianda gugur pada usia 22 tahun dalam kontak senjata dengan kelompok kriminal bersenjata di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua, Senin (15/2/2021) pukul 08.23 WIT. Pratu Ginanjar merupakan anggota Satgas Yonif Raider 400 Banteng Raiders asal Yonif 406 Brigif 4 di bawah Kodam IV Diponegoro. Almarhum yang tertembak di bagian pinggang dan perut sempat dievakuasi dengan helikopter ke Timika, namun dinyatakan meninggal. 


Setelah selesai pelaksanaan Upacara Pemakaman Walikota Banjar, Kapolres Banjar, Dandim 0613/Ciamis, Kajari kota Banjar, Ketua DPRD kota Banjar, menaburkan bunga mengatakan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas Gugurnya Pratu (Anumerta) Ginanjar Arianda Putra Daerah kota Banjar. 

"Kami Keluarga Besar Polres Banjar turut berbelasungkawa atas gugurnya Pratu (Anumerta) Ginanjar Arianda, Putra Daerah Kota Banjar yang Gugur dalam tugas, Semoga Almarhum Diterima di Sisi Allah SWT. Aamiin" ucap Kapolres Banjar.

.Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. 

Hal tersebut di ungkapkan Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 202. 

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. 

Presiden pun menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya. 

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden. 

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat. 

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya. 

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut. 

(BPMI Setpres/IY)

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.


JABARCENNA.COM | JAKARTA - Kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2020 yang diprakarsai oleh pemerintah kini memiliki prestasi yang cukup baik dalam pengungkapan kasus dan mendapat banyak perhatian  masyarakat, khususnya dalam tindak pidana korupsi.
 
Sejumlah koruptor kakap yang ditangkap di tahun 2020 bisa dibilang cukup bersejarah, karena belasan tahun tidak pernah berhasil diusut aparat penegak hukum pada pemerintahan sebelumnya.

Sementara yang lainnya merupakan koruptor tangkapan besar, karena menjadi petinggi pada tingkat Kementerian/Lembaga di Republik ini, berikut di antaranya nama-nama dalam penangkapan koruptor yang dilansir antaranews.com :


1. Penangkapan Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa adalah buronan pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003, senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.

Maria melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Buronan itu kabur ke 'Negeri Kincir Angin' Belanda selama 17 tahun atau tepatnya pada September 2003.

Pemerintah Indonesia kesulitan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa karena wanita itu juga memiliki kewarganegaraan Belanda.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Sudah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 8 Juli 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang memimpin ekstradisi Maria Pauline Lumowa, menyebutkan bahwa ada upaya suap yang dilakukan agar pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun itu tidak diekstradisi.

Tapi upaya suap itu tidak terwujud berkat diplomasi hukum tingkat tinggi yang dijalankan pemerintah Indonesia, serta komitmen tegas pemerintah Serbia untuk membantu mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Proses ekstradisi itu menjadi 'buah manis' dari komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Awal Januari, Maria akan segera menghadapi sidang pengadilannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman pidana yang dikenakan maksimal kurungan seumur hidup.

2. Penangkapan Djoko Tjandra

Penangkapan buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa merupakan permulaan untuk menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali yang buron selama 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra.

Karena sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil membuktikan bahwa penegakan hukum sebetulnya bisa melampaui batas-batas negara.

Tjandra atau Tjan Kok Hui akhirnya ditangkap oleh personel Polri yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit pada 30 Juli 2020, dengan dibantu Polisi Diraja Malaysia.

Kabareskrim kemudian membawa pulang Djoko ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana sebelum buron selama 11 tahun, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, MA memerintahkan barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar juga dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Namun, ia kadung melarikan diri sebelum menjalani hukuman atau tepatnya 10 Juni 2009 ke Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sejak 11 Juni 2009, Kejaksaan Agung menetapkan status buron untuk Djoko Tjandra dan ia pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar red notice Interpol.

Namun anehnya, setelah masuk red notice, Djoko Tjandra masih bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020 dan terlibat kasus pidana lagi, kali ini terkait pembuatan surat jalan palsu dan dugaan penghapusan red notice Interpol.

Kasus itu terungkap pertama kali ke publik melalui penuturan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada rapat di Komisi III DPR RI. Jaksa Agung heran mengapa kedatangan Djoko bisa melewati pintu Imigrasi, sedangkan statusnya masih buronan.

Djoko ternyata melibatkan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk mengurus surat jalan palsu kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sedangkan terkait red notice, Djoko melibatkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai perantara suap kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte agar menghapus namanya dari daftar red notice Interpol.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti bersalah bahkan memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan barang bukti surat-surat tersebut dengan cara membakar.

Ia pun divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara.

Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra berhasil kabur lagi ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia sebelum ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.

Djoko Tjandra pun divonis lagi dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara surat jalan tersebut, sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti ikut terlibat.

Dalam kasus penghapusan red notice, pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan, karena mengaku membantu Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua perwira tinggi Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Vonis hakim lebih berat lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kendati Tommy sudah mendeklarasikan diri sebagai pembantu penegak hukum mengungkap fakta di pengadilan (justice collaborator).

Dari keterangan Tommy Sumardi, hakim memperoleh keterangan terkait alur pemberian suap kepada Napoleon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April 2020
3. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretaris yang bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:
1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura
3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS
5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS
6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS

Sedangkan suap kepada Prasetijo Utomo menurut Tommy Sumardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
2. Pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS

Namun, Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat 20 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon tidak mengaku sama sekali jika mendapat uang suap dari Djoko Tjandra.

Selain nama-nama di atas, kasus Djoko Tjandra juga menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha periklanan Andi Irfan Jaya yang diduga membuat rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa bebas Djoko Tjandra dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali dari Mahkamah Agung.

Namun, sidang masih terus berlanjut pada Senin 4 Januari 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Andi Irfan Jaya.

3. Penangkapan mantan Menteri Edhy Prabowo

Ekspor benih bening lobster (benur) menyeret nama Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam kasus korupsi suap izin pengadaan perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy pun ditangkap pada Rabu (25/11) dinihari, sekitar jam 01.23 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan usai pulang dari perjalanan dinas dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy menjadi tersangka penerima suap dari Direktur PT DPP Suharjito (SJT) bersama lima orang lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

KPK menduga Edhy dkk menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut. Barang bukti lainnya yang bernilai sekitar Rp 750 juta ikut disita KPK dari Edhy Prabowo, di antaranya jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Edhy mengakui kesalahannya itu dan telah meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto serta masyarakat Indonesia karena tindakannya itu.

Bahkan Edhy mengajukan pengunduran dirinya sebagai menteri KP dan wakil ketua umum Partai Gerindra.

Tugasnya pun kini telah diteruskan oleh Sakti Wahyu Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan di era Kabinet Indonesia Maju.

Edhy menjadi menteri ketiga yang terlibat kasus korupsi di era Presiden Joko Widodo setelah Menteri Sosial pada Kabinet Kerja (Joko Widodo-JK) Idrus Marham serta Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi.

4. Penangkapan mantan Mensos Juliari Peter Batubara

Juliari Peter Batubara adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial dan swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Desember 2020 dinihari juga menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.

Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP sebagai tersangka oleh KPK.

Penangkapan dua menteri terakhir, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara merupakan 'tamparan' keras bagi Kabinet Indonesia Maju, apalagi mereka belum lama dilantik sebagai menteri.

Tugasnya pun kini telah diteruskan oleh Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya.

5. Penangkapan mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Saeful (SAE) dari unsur swasta sebagai perantara, dan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) sebagai pemberi suap.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) dari
Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal dalam rapat pleno KPU RI pada 31 Agustus 2019 silam, semua anggota sepakat mengajukan Politikus PDI-P Riezky Aprilia sebagai anggota PAW DPR RI Nazaruddin Kiemas karena Riezky memiliki jumlah suara terbanyak berikutnya setelah almarhum Nazaruddin.

Namun, Saeful Bahri yang diklaim sebagai pihak swasta oleh KPK, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan caleg PDI-P untuk melakukan lobi agar Wahyu mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu.

Selanjutnya, ATF mengirimkan dokumen dan fatwa Mahkamah Agung yang didapat dari SAE kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.

WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologi kasus ini.

Kemudian, Saeful memberikan uang Rp150 juta pada advokat DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional.

Dari Rp450 juta yang diterima ATF, kata Lili, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

Pada Selasa (7 Januari) berdasarkan hasil rapat pleno, lanjut dia, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi DON dan menyampaikan telah menerima uangnya dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Pada Rabu (8 Januari), ujar Lili, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk 19 ribu dolar Singapura.

Kasus itu banyak menyita perhatian karena Harun Masiku ternyata sudah melintas kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020, usai sebelumnya dinyatakan kabur menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun Masiku hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

KPK juga menetapkan masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bekas Caleg PDIP tersebut sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan (Januari 2021).

Hingga kini, pengadilan telah memberi vonis kepada Saeful Bahri dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.

Terungkap di pengadilan, jika suap itu dilakukan karena masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi karena tinggal 3 Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir dan menuntut agar yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

Demi meredakan emosi masyarakat, Thamrin lalu meminta Wahyu mengusahakan agar 3 OAP tersebut seluruhnya lolos.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


sumber :antaranews/iy
Diberdayakan oleh Blogger.