JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Bupati Kuningan melantik Dadang Supardan Sebagai Penjabat Sekda Kuningan 
di halaman pendopo, Senin (2/7/2018)
JABARCENNA. COM,  Kuningan- Bupati Kuningan H, Acep Purnama melantik Drs.  H. Dadang Supardan,  M. Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan. Pelantikan dilaksanakan di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Senin (2/7/2018).

Sesuai Keputusan Bupati Kuningan nomor 821.27/KPTS.198-BKPSDM/2018, Drs. Dadang Supardan, M.Si diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas sebagai penjabat Sekda, disamping tugas pokok sehari-harinya sebagai Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Uca Somantri, M.Si, 

Ditempat yang sama Bupati Kuningan mengatakan penjabat Sekda tersebut melaksanakan tugas paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal pelantikan, oleh karena itu Penjabat  Sekda kembali dilantik sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Barat No: 800/2719/BKD Tanggal 28 Juni 2018, untuk masa jabatan berikutnya sambil menunggu Sekda Definitif yang sedang dalam proses Open Bidding. "ucap Acep 

Lanjutnya, sebagai pembantu pimpinan dan filter bahan penetapan kebijakan pimpinan, penjabat Sekda harus teliti dan cermat dalam menyusun konsep, baik dalam bidang administrasi, organisasi, tata laksana, maupun ekonomi pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Acep pun mengingatkan kepada seluruh pejabat yang hadir bahwa "jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan dengaan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan" dan harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT dalam menjalankan amanahnya. Tutur Acep. 

.Iy


JABARCENNA.COM, Bandung - Calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memuji kedewasaan rakyat Jabar dalam Pilkada Serentak 2018 yang baru lalu.

Pilkada di Jabar menurutnya berlangsung kondusif, aman, lancar, dan tidak ada terjadi konflik di masyrakat. "ini sangat inspiratif, mudah-mudahan pilkada di Jabar dapat ditiru oleh daerah-daerah lain," kata Ridwan Kamil di Rumah Pemenangan Rindu di Jalan Cipaganti, Bandung, Minggu, 1 Julu 2018. 

Namun demikian, Emil, sapaan akrabnya, menyesalkan adanya kampanye hitam (black campaign) terhadap dirinya jelang coblosan. "Saya dikatakan pro LGBT, Syiah, dan tidak perduli dengan isu Palestina," ucapnya menyesalkan. 

Emil pun berharap hal serupa tidak terjadi pada pemilu-pemilu mendatang. Ridwan yang berpadangan dengan Uu Ruzhanul Ulum, oleh lembaga-lembaga survei dinyatakan sebagai pemenang pilgub versi hitung cepat dengan perolehan suara ei kisaran 32 persen. 

Bersaing terdekatnya, paslon Asyik (Sudrajat-Syaikhu) dengan perolehan sekutar 29 persen. 

Namun kubu Asyik menolak hasil hitung cepat tersebut, dan sebaliknya mengklaim pihaknya sebagai pemenang pilgub. 

Sedangkan pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi mendapat 25 persen suara, dan terakhir pasangan TB Hasanudin-Anton Charliyan meraup sekitar 12 persen suara.

.tn/why


JABARCENNA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, secara resmi telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor maju dalam pemilihan legislatif tahun 2019.

Peraturan yang diterbitkan tersebut adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Larangan juga berlaku bagi mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu terumuskan dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf (h) yang berbunyi: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi". 

Komisioner KPU, Ilham Saputra membenarkan penerbitan PKPU tersebut. "Iya, kemarin diterbitkan," kata Ilham saat dikonfirmasi Minggu, 1 Juli 2018. 

Aturan yang tidak membolehkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) sempat menjadi polemik, dan mendapat tantangan dari beberapa pihak, terutama dari kalangan anggota DPR. 

Menurut kelompok penentang ini, KPU hanyalah lembaga penyelenggara pemilu, sehingga tidak berwenang mencabut hak-hak politik seseorang. Yang berwenang untuk itu hanyalah hakim melalui vonis yang dijatuhkan yang secara tegas menyatakan mencabut hak-hak politik seorang terdakwa sebagai pidana tambahan. 

Dengan terbitnya PKPU No.20 tagun 2018, maka otomatis aturan ini menjadi acuan KPU, baik di pusat, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pendaftaran Caleg dibuka pada 4-17 Juli 2018.

.tn



JABARCENNA. COM, Jakarta --- Pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Samalanga, Bireuen, Aceh yang mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat beberapa waktu lalu, kini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan Kepala Kankemenag Bireuen untuk pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Selaku Menag, saya sudah minta Kakanwil Kemenag Aceh bersama Kakanmenag Bireuen untuk ikut menyelesaikan permasalahan tersebut. Bersama para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemda setempat, masalah tersebut harus bisa segera diatasi dengan baik," terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/06/2018)

Menurut Lukman, pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi prasyarat yang ditentukan harus didukung. Sebab, rumah ibadah memiliki fungsi yang amat strategis dalam membentuk dan membina masyarakat yang agamis."ungkapnya

"Berdiri sejak 1912, Muhammadiyah adalah ormas Islam yang telah proaktif ikut menjaga, memelihara, dan mengembangkan ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah di Tanah Air," tuturnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan adanya penolakan pembangunan masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Bireuen, Aceh oleh sebagian masyarakat setempat. Padahal Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang moderat dan mengedepankan perdamaian serta kemaslahatan umat dan bangsa.

Abdul Mu'ti selaku Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.

.iy
Diberdayakan oleh Blogger.