JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Bandung - Penyidik Polda Jabar menetapkan sang pembawa bendera, Uus Sukmana, 20, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera tauhid di Alun-Alun Limbangan, Garut, bertepatan perayaan Hari Santri Nasional, Senin, 22 Oktober 2018 yang lalu.

Penetapan Uus sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, Jumat, 26 Oktober 2018 malam.

Sementara si pembakar bendera sendiri hanya ditetapkan sebagai saksi, karena dinilai tidak terbukti turut serta melakukan delik Pasal 174 KUHP seperti disangkakan kepada Uus.

Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan, ‎'Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'

"Uus telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka melanggar Pasal 174 KUHP. Yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kombes Umar.

Sementara itu Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dalam keterangan persnya di Jakarta mengatakan,  Uus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Limbangan Garut.

"Uus sengaja membawa bendera HTI. Dia sengaja ingin mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah Saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," kata Komjen Arief Sulistyanto dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

Uus diamankan anggota Banser karena mengibarkan bendera yang diidentifikasi sebagai bendera HTI, sedangkan sebelumnya panitia sudah  sepakat tidak boleh mengibarkan bendera lain, kecuali bendera Merah Putih, tutur Arief.

Mengenai pembakaran bendera tauhid oleh tiga anggota Banser, menurut Arief, adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. 

"Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," jelas Arief.


.poltak/tn

JabarCeNNa.com, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.

Penangkapan diduga terkait usaha perkebunan dan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dan diketahui, salah seorang yang ditangkap adalah oknum anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Pada aksi OTT tersebut petugas KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga suap dari pihak swasta kepada anggota dewan.

"Ditemukan uang ratusan juta. Diduga suap dari pihak swasta kepada anggota dewan, terkait tugas-tugas dewan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat, (26/10) malam.

Namun demikian dia enggan menjelaskan lebih detail.

"Nanti akan disampaikan dalam konpres Sabtu besok," kata Basaria.


.mar/tn

JabarCeNNa.com, Kuningan - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menyulap waduk Darma menjadi danau indah sebagai destinasi wisata.

Dan kebetulan, Jawa Barat memang tidak memiliki danau.

Emil, sapaan akrab sang gubernur mengatakan, untuk mewujudkan niatnya tersebut dibutuhkan dana Rp40-Rp50 miliar.

"Ini sesuai janji kampanye saya untuk menata waduk Darma. Untuk itu dibutuhkan anggaran Rp 40 hingga Rp50 miliar. Dan saya sudah bicarakan soal ini dengan pihak DPRD Jabar," kata Emil kepada wartawan saat mengunjungi waduk Darma, Jumat, 26 Oktober 2018.

Emil mengatakan, optimis kawasan waduk Darma akan mampu menjadi destinasi wisata terbaik, baik untuk skala regional maupun nasional.

Emil melihat potensi untuk itu ada, dan kata dia, wisata di kawasan Darma akan dikembangkan dengan memanfaatkan wisata tempat maupun membuat wisata event.

"Kita kembangkan, baik dengan wisata tempat maupun wisata event," kata Emil.

Kuningan, lanjut Emil, akan sukses mengembangkan pariwisata, jika bisa memadukan potensinya sebagai kabupaten konservasi dan kabupaten wisata yang ramah lingkungan.


.iwy

JabarCeNNa.com, Kuningan -  Gubernur Jawa Barat,  Ridwan Kamil, melepas peserta Tour de Linggarjati (TdL) sebagai tanda dibukanya event balap sepeda Kabupaten Kuningan tahunan itu di lapangan Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Jumat, 26 Oktober 2018.

Kang Emil,  sapaan akrab sang gubernur, didampingi Bupati Kuningan Acep Purnama serta sejumlah pejabat teras Pemkab Kuningan, melepas 153 pembalap dari Indonesia dan 36 pembalap asal luar negeri.

Emil mengapresiasi penyelenggaran TdL yang dihelat rutin Pemkab Kuningan. 

" Semoga International Tour de Linggarjati bisa menjadi event balap sepeda wisata terdepan di regional maupun nasional, " harap Kang Emil.

Emil mengatakan, TdL selain sebagai event olahraga namun dapat juga berperan sebagai kegiatan promosi.

"Karena itu saya berpesan kepada masyarakat Kuningan agar senantiasa menjaga keramahtamahan, karena hal itu akan menjadi kenangan yang tidak terlupakan bagi setiap peserta," tuturnya.

Sementara itu Bupati Kuningan,  Acep Purnama, memandang event TdL memberi pengaruh positip bagi Kabupaten Kuningan, baik di sektor ekonomi maupun pembangunan infrastruktur jalan.

"Tentu memberi pengaruh positip bagi peningkatan pendapatan masyarakat, " ucap Acep.

Acep mengatakan TdL juga berpengaruh positif terhadap peningkatan infrastruktur daerah. Karena,  dalam pelaksanaannya,  selalu berdampak pada upaya penyediaan infrastruktur jalan yang layak dilalui pembalap sekelas internasional.

" Terima kasih atas dukungan semua pihak dalam pelaksanaan TdL ini,  mari kenalkan keramahan masyarakat,  sejuknya udara dan potensi wisata Kuningan ke dunia luar, " tukasnya.

Balap sepeda wisata Tour de Linggarjati akan digelar tiga hari,  mulai Jum'at (26/10), meliputi empat jenis pertandingan, yakni Individual Time Trial,  IRR,  Criterium dan Fun Bike.  Peserta yang ikut ambil bagian berjumlah 154 pembalap dari dalam dan luar negeri.


.iwy
Diberdayakan oleh Blogger.