JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Jakarta -Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama akan membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah). Nota kesepahaman pembentukan satgas ini dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga. 
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfu Hatim mengatakan, nota kesepahaman ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Pariwisata, Luar Negeri, Hukum dan HAM,  serta Kementerian Kominfo. Selain itu, akan dilibatkan juga pihak Otoritas Jasa Keuangan,  PPATK,  dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 
FGD dihadiri oleh utusan dari masing-masing Kementerian/Lembaga Negara. "Ada sejumlah persoalan yang muncul dalam Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi dari para pihak untuk pencegahan dan penanganannya," terang Arfi Hatim di Jakarta, Senin 5 November 2018
Dikatakan Arfi,  nota kesepahaman ini perlu untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi K/L dalam melakukan penanganan masalah umrah. Harapannya,  penanganan masalah bisa lebih terintegrasi dan sistematis sehingga potensi permasalahan bisa diminimalisir.
Beberapa isu yang muncul dalam pembahasan adalah terkait perbedaan Satgas Umrah ini dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Akan hal ini, Arfi menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelengaraan umrah. 
"Nota kesepahaman ini bersifat khusus, dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umrah. Kalau SWI lebih umum,  menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi," tuturnya. 
Melalui nota kesepahaman ini,  lanjut Arfi,  diharapkan bisa dilakukan deteksi dini terkait aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umrah yang dihimpun dari masyarakat. Faktanya,  di antara persoalan yang muncul adalah aktivitas Non PPIU yang melakukan penggalangan dana umrah. 
"Nota kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama dengan K/L terkait," tuturnya. 
Upaya Kemenag diapresiasi Rizal dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurutnya,  upaya Kemenag perlu didukung dalam rangka mengefektifkan koordinasi dan sinergi lintas K/L dalam penanganan permasalahan umrah. 
"Saya melihat, nota kesepahaman ini mengusung semangat untuk meminimalisir masalah umrah yang mengganggu masyarakat," ujarnya. 
Usulan lain yang berkembang dalam pembahasan ini adalah kemungkinan untuk melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan. Akan hal ini,  Kasi Pengawasan Umrah Ali Makhzumi mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diorientasikan deteksi dini dan pencegahan persoalan umrah. Adapun MA dan Kejaksaan pada aspek penegakkan hukum. 
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pencegahan dan penanganan masalah umrah," tandasnya. 
Meski demikian, masukan yang ada akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan perbaikan berikutnya

.MNG/red

JabarCeNNa.com, Banjar - Jabatan Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kabag Sumda Polres Kota Banjar diserahterimakan di halaman Mapolres Kota Banjar, Senin, 5 November 2018.

Jabatan Kasat Reskrim diserahterimakan dari AKP Jaya Sofyan ke pejabat baru AKP Yanto Selamet. AKP Sofyan sendiri akan menempati pos barunya sebagai Kaurren Subagrenmin Bid TI Polda Jabar.

Dan Kasat Lantas AKP Fredy S bergeser sebagai Bhayangkara Penyelia Operasional Ditlantas Polda Jabar. Sedangkan jabatan yang ditinggalkanya akan diisi oleh AKP Dadang Supriadi.

Adapun Kabag Sumda Kompol Sukardi akan menempati jabatan baru sebagai Anjak Pertama Bidang Ops dalam rangka jelang pensiun, dan jabatan lamanya diserahkan kepada AKP Aniek Sulistyani.

Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Matrius dengan dihadiri oleh Ibu Ketua Bhayangkari Ny Rika Matrius serta Para Pejabat Utama Polres Banjar.

“Untuk pejabat yang lama saya ucapkan terima kasih selama menjabat dan untuk yang baru selamat bergabung juga segera beradaptasi dengan satuan yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Kapolres.

Menurutnya, mutasi ditubuh kepolisian merupakan hal yang biasa, dengan tujuan untuk menyegarkan dalam menjalankan kewajiban.

Diharapkan dengan bergabungnya para pejabat baru di lingkungan Polres Banjar dapat lebih menggeliatkan kinerja Polres Banjar dalam menjaga Kamtibmas.


.tema/tn

JabarCeNNa.com, Bandung - Penerbangan rute Bandara Internasional Jawa Barat ( BIJB) Kertajati - Kualanamu, dan sebaliknya, akan dibuka pada tanggal 9 November 2018, dan akan dilayani oleh maskapai Citilink.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT BIJB, Virda Dimas Ekaputra, di Bandung, Jumat 2 November 2018.

"Alhamdulilah, ini adalah penerbangan kedua Citilink, sebelumnya ke Juanda Surabaya," kata Virda.

Untuk sementara penerbangan komersil ini akan dilayani seminggu 3 kali yakni pada hari Rabu, Jumat dan Minggu.

Sedangkan jadwal terbangnya, dari Kertajati take off pukul 08.45 WIB dan tiba di Kualanamu pukul 11.25 WIB. Sementara dari Kualanamu pukul 05.40 WIB dan tiba di Kertajati pukul 08.20 WIB.

"Pesawat yang digunakan jenis Airbus A320, terang Virda.

Virda mengatakan pihaknya berharap BIJB Kertajati hingga akhir tahun dapat melayani 14 penerbangan, baik domestik maupun internasional.

Satu-satunya penerbangan internasional dari Kertajati adalah menuju Madinah yang dilayani Lion Air, dengan pesawat tipe Boeing 737 max 8, seminggu sekali.


.asbud/tn

JabarCeNNa.com, Cirebon - Kapolsekta Utara Barat (Utbar) AKP Ali Mashar meminta maaf atas perbuatan tidak menyenangkan oleh anak buahnya yang mengintimidasi wartawan Radar Cirebon, Ade Gustiana.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Ali Mashar, kepada Ade Gustiana, juga kepada pimpinan Koran Radar Cirebon dan kalangan wartawan yang hadir di Mapolsek Utbar Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Sabtu, 3 November 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade dibentak-bentak dan dimaki-maki usai mengambil gambar kegiatan razia oleh polisi di depan Mapolsek Utbar, Jumat (2/11).

Walau Ade telah menunjukan identitasnya sebagai wartawan, tetapi oknum polisi berbaju preman tersebut tetap saja mengintimidasi Ade. Bahkan HP Ade dirampas dan foto-foto yang ada di dalamnya dihapus.

Lebih dari itu, Ade diminta angkat kaki dari Mapolsek, jika tidak, oknum polisi itu mengancam akan menjebloskan Ade ke sel.

"Saya selaku pinpinan minta maaf atas kejadian kemarin itu. Dan saya berjanji hal demikian tidak akan terulang lagi," kata Kapolsek Ali.

Ali yang baru seminggu menjabat Kapolsek Utbar, mengaku kaget mendengar berita intimidasi yang dilakukan anak buahnya kepada wartawan.

"Polisi dan wartawan itu mitra. Kalau memang salah, polisi tidak perlu takut (kepada wartawan)," kata Ali.

Ali pun berjanji akan selalu mengevaluasi kinerja anak buahnya.

General Manager Radar Cirebon, Syahbana menyambut baik permohonan maaf Kapolsek, dan menyatakan polisi dan wartawan saling membutuhkan.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Radar Cirebon, Rusdi Polpoke mengatakan pihaknya menerima baik permintaan maaf Kapolsek Utbar. Namun demikian Surat Protes dan Keberatan tetap akan dilayangkan kepada Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rolan Ronaldi.

"Surat protes dan keberatan tetap kami layangkan, agar menjadi perhatian bahwa perbuatan mengintimidasi, merampas alat kerja wartawan, bahkan sampai mengancam akan menjebloskan ke sel, itu perbuatan yang tidak boleh dilakukan polisi kepada wartawan," kata Rusdi.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Yuliana mengatakan pihaknya berharap perdamaian dapat dicapai, sehingga hubungan Polri dan pers dapat terjalin kembali dan harmonis dalam mengawal kamtibmas dan NKRI.

"Ya, mudah-mudahan hubungan yang baik dan harmonis antara Polri dan pers dapat terjalin kembali," kata Yuliana.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif ANCaR Institute, Tunggul Naibaho, disamping menyambut baik permintaan maaf dari pihak Polri, tetapi menurutnya sanksi tetap harus dijatuhkan kepada sang oknum polisi intimidator wartawan itu.

Menurutnya, siapapun jika diperlakukan secara tidak menyenangkan oleh orang lain, maka orang itu dapat dikenakan pasal-pasal pidana.

"Apalagi ini dilakukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," kata Tunggul ketika dihubungi, Minggu (4/11).

Dan yang paling prinsip dari kasus ini, lanjut Tunggul, adalah, sang oknum polisi itu mempunyai persepsi yang sesat terhadap wartawan.

"Sekali lagi ini soal persepsi. Oknum polisi itu punya anggapan bahwa wartawan itu menjadi pengganggu dan penghalang. Pengganggu apa? Ya, mengganggu si oknum yang ingin menyelewengkan kekuasaan polisi yang ada pada dirinya demi keuntungan pribadinya, dan pastinya itu menindas masyarakat," tegasnya.

Tunggul mengingatkan, Polri tidak boleh lunak kepada anggotanya terhadap kesalahan atau pelanggaran seperti dalam kasus intimidasi kepada wartawan.  Karena nantinya yang hancur itu adalah citra Polri sendiri, jika terhadap oknum anggota Polri yang bermental demikian, Polri bersikap lunak.

"Terkesan pimpinan Polri di Cirebon melihat kasus ini, kasus biasa. Padahal ini prinsip. Kalau sama wartawan saja berani menghardik, mengintimidasi dan mengancam, apalagi kepada orang biasa. Buat saya, oknum polisi itu adalah bad police.Dan sebuah kota masih lebih aman dengan seribu penjahat ketimbang menyimpan seorang polisi yang jahat. Karena bisa saja, oknum itu hakekatnya adalah penjahat, namun dia bersembunyi di balik seragam Polri yang kita cintai ini," tandasnya.



.iwy
Diberdayakan oleh Blogger.