JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata kota Banjar menyelenggarakan kegiatan Peran masyarakat dalam pengembangan kemitraan Pariwisata di Lembah Pejamben Desa Binangun tahun anggaran 2021, Selasa (23/11-2021).

Hadir dalam kegiatan Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana yang sekaligus membuka acara kegiatan, Kadis Pora kota Banjar, Narasumber Doktoral kandidat Rezka Aida PSPN,SST,Par. Dan Kepala Desa Binangun, dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Mengawali sambutannya Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana menyampaikan selamat datang kepada narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif Republik Indonesia, dan tamu undangan yang hadir.

Kota Banjar sebagai salah satu kota yang merupakan Gerbang Perbatasan Utama jalur lintas Selatan, selain itu letak Geografis kota yang terdiri dari 16 Desa yang dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Dengan hal tersebut pengembangan Desa Wisata dapat diartikan sebagai proses menjadikan Desa sebagai Obyek wisata dimana Desa meliputi sumberdaya alam, Masyarakat, Budaya dan segala potensi yang ada didalamnya. Ucapnya

./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Warga Sumanding Wetan Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar digegerkan dengan ditemukannya mayat perempuan dengan kondisi mengambang di dalam sumur Senin malam ( 22/11/21).

Mayat perempuan yang diketahui bernama Nurhayati ( 67 ) sebelumnya dilaporkan keluarganya menghilang sejak kemarin.

Korban di temukan pertama kali oleh Ketua RT setempat Herher, yang menerima laporan kehilangan korban dari keluarga.

Herher merasa curiga melihat kondisi pipa di dalam sumur yang patah. Saksi kemudian memeriksa sumur dan menemukan korban yang sudah mengambang dan tidak bernyawa.


Petugas SAR dari BPBD dan PMI Kota Banjar, dengan menggunakan peralatan khusus untuk mengevakuasi jenazah dari dalam sumur.

Sampai saat ini, belum diketahui pasti penyebab kematian korban yang di temukan di dalam sumur tersebut./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kasatpol PP kota Banjar Edi memberangkatkan Anggotanya sebanyak 20 orang untuk ikut melaksanakan kegiatan Pelatihan yang dilaksanakan di Pusdik Belanegara Rindam 3 Siliwangi Bandung, Selasa (22/11-2021).

Setelah selesai upacara pemberangkatan anggota Satpol PP untuk mengikuti pelatihan, Kasatpol PP Edi menyampaikan kepada media itu pemberangkatan anggota kami dari Satpol PP berjumlah 20 orang untuk melaksanakan pendidikan dan latihan dasar di Pusdik Belanegara Rindam 3 Siliwangi di Bandung, ujarnya.


Kegiatan dilaksanakan selama empat hari dari mulai hari ini Senin sampai dengan hari Kamis. Kegiatan ini dalam rangka dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas aparatur Satpol-PP di kota Banjar.

Harapannya dengan mengikuti pelatihan ini agar dengan kegiatan ini juga sudah melaksanakan tiga angkatan dengan sekarang sudah kerja sama kami dengan Rindam 3 Siliwangi ataupun MOU antara Pemerintah kota Banjar dengan Kodam 3 Siliwangi dengan harapan seluruh anggota Satpol PP ini semuanya nanti berharap menjadikan seorang sosok yang memang mumpuni dengan kapasitas yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas dalam rangka ketentraman ketertiban dan Penegakan Hukum di kota Banjar.tema


JABARCENNA.COM | CIAMIS,- Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka kasus meninggalnya 11 pelajar MTs Harapan Baru. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam konferensi pers di Aula Pesat Garta Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).

"Tersangka ini adalah R (41). Beliau adalah penanggung jawab kegiatan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.


Kapolres menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharunya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

"Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka," jelasnya.

Atas kejadian, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. "Ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya.

./Romli
Diberdayakan oleh Blogger.