KPU Kuningan Jelaskan Partisipasi Lembaga Quick Count Dalam Pilkada

JABARCENNA.COM, Kuningan - Tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2018 perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Membagi dalam dua tahapan besar, yang pertama tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Salah satu tahapan persiapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran lembaga pemantau, mengenai tahapan pendaftaran pemantau diatur secara teknis melalui PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan dua peraturan tersebut sejak bulan Oktober tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum KPU Kuningan telah mengumumkan secara luas melalui laman website KPU-Kuningankab.go.id tentang tahapan pendaftaran lembaga pemantau, pendaftaran pemantau dibuka dari tanggal 12 Oktober 2017 s.d. 11 Juni 2018 mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB, ketika masuk tanggal 11 Juni 2018 tidak ada satupun lembaga yang secara resmi mendaftar sebagai lembaga pemantau di Pilkada Kabupaten Kuningan .

Sementara itu untuk pendaftaran lembaga Survey jajak pendapat dan penghitungan cepat (Quick Count) dibuka sejak tanggal 12 Oktober 2017 s.d. 28 Mei 2018 mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB, untuk poin yang dimaksud tentang Tahapan Pendaftaran Lembaga Survey jejak pendapat dan penghitungan cepat (Quick Count), terhitung pada tanggal 28 Mei 2018 hanya ada satu Lembaga Penghitungan Cepat (Quick Count) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kuningan, Merujuk kepada PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, bahwa satu satunya Lembaga Penghitungan Cepat (Quick Count) yang secara resmi terdaftar di Kabupaten Kuningan hanya PT.Citra Komunikasi LSI dan sudah tersertifikasi.

“Kepada perusahaan yang disebutkan berlaku aturan tentang etika atau tata aturan sebagai Lembaga Penghitungan Cepat (Quick Count), dimana mereka harus terdaftar sebagai Lembaga Quick Count dengan menyerahkan sejumlah berkas kepada KPU Kabupaten Kuningan, kemudian mereka punya hak untuk melakukan kegiatan Quick Count (penghitungan cepat) di Pilkada Kabupaten Kuningan hanya ketika saat merilis hasil Quick Count, dimana didalamnya harus mengumumkan Sumber Dana, Metode, Cakupan Sampling dan sebagainya sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, juga lembaga harus membuat pernyataan bahwa hasil yang dikeluarkan lembaga tersebut bukan lah hasil resmi Pilkada di Kabupaten Kuningan, karena hasil resmi itu ketika Pleno di PPK dan Pleno di tingkat KPU Kabupaten dilakukan.” tutur Heni Susilawati Ketua KPU Kabupaten Kuningan.*

(Iy)