JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


KUNINGAN| JABARCENNA.COM - Yayasan Pendidikan Islam Al-Fatah resmi meluncurkan Hadhanah Day Care di Perumahan Panorama Asri, Jalan Parkit Blok C No. 32, Kuningan. Peresmian ini berlangsung dalam acara soft opening pada Kamis, (5/12/2024), yang dihadiri oleh para ibu penghuni kompleks. Acara tersebut juga dimeriahkan dengan seminar parenting yang dibawakan oleh Ifan Alwy, Direktur Klinik Psikologi Tabularasa.

Hadhanah Day Care, yang berada di bawah naungan Klinik Tabularasa, dirancang sebagai solusi bagi para orang tua yang membutuhkan tempat penitipan anak berkualitas, aman, dan terjangkau.


“Kami berharap Hadhanah Day Care ini dapat menjadi solusi bagi ibu-ibu yang bekerja atau memiliki kesibukan lain, sehingga mereka dapat menitipkan anak-anaknya di tempat yang aman dan nyaman. Selain itu, kami juga ingin membuktikan bahwa sekolah-sekolah Islam mampu bersaing dengan sekolah umum dalam mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia,” ujar H. Aik Iksan Anshori, LC. MA. Hum., Direktur Al-Fatah Institute sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Islam Al Ihya Kuningan.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Hadhanah Day Care mencerminkan tekad yayasan dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki akhlak mulia.


Seminar Parenting dan Promo Menarik

Peresmian Hadhanah Day Care tidak hanya menjadi momen pembukaan, tetapi juga wadah edukasi bagi para orang tua. Seminar parenting yang dibawakan oleh Ifan Alwy mengulas pentingnya stimulasi sejak dini untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, Hadhanah Day Care memberikan promo bebas biaya pendaftaran selama bulan Desember. Selain itu, tersedia fasilitas cicilan biaya administrasi hingga tiga kali, memberikan kemudahan bagi orang tua.

Solusi Tepat untuk Anak-Anak Tercinta

Hadhanah Day Care hadir dengan berbagai fasilitas lengkap, tenaga pengajar profesional, dan kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam. Tempat penitipan ini beroperasi setiap Senin hingga Sabtu, pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, menjadi pilihan ideal bagi para orang tua di Kuningan yang membutuhkan lingkungan aman dan nyaman untuk buah hati mereka.

Dengan kehadirannya, Hadhanah Day Care diharapkan mampu menjadi mitra terpercaya bagi para orang tua dalam mendidik anak-anak agar tumbuh menjadi generasi cerdas dan berakhlak mulia. (Angga)

Ketua Gamas Kab.Kuningan, Ust Iing Sholihin saat diwawancarai di Kantor Sekretariat Gamas, Jumat (6/12/2024)

KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Adanya pernyataan yang dirilis secara resmi oleh Jamaah Ahmadiyah Manislor pada Kamis 5 Desember 2024 sebagaimana pihaknya tidak akan membatalkan atau menunda acara Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, nyatanya mengundang reaksi publik.

Ormas Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kuningan mengecam atas tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak Ahmadiyah mengingat hal tersebut dirasa menentang dan membangkangi ketentuan yang ada.

Sebelumnya, GAMAS Kuningan mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Pihak DPRD yang telah berani melarang kegiatan jalsah salanah yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor.

Ketua Gamas Kuningan, Ust Iing Solihin mengatakan, sebelumnya saya mengapresiasi pihak Forkopimda karena telah melarang adanya kegiatan tersebut. Dan perlu di pertegas juga kami GAMAS Kabupaten Kuningan tidak akan diam dalam persoalan ini mengingat ini bukan masalah persoalan menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi jemaah Ahmadiyah, tetapi ini menyangkut dengan aqidah. Jangan sampai tragedi atau sejarah kelam yang pernah terjadi di beberapa tahun yang lalu akan terjadi kembali yang akhirnya akan terjadi lagi perselisihan atau kekacauan di Manislor. Ucapnya, Jumat (6/12/2024).

Untuk diketahui, lanjut Ust Iing, bahwa kita harus pedomani juga terkait SKB Tiga Menteri tahun 2008 sebagaimana tentang perintah terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Yang mana dalam SKB tersebut mengandung enam butir. Dan salah satu poin SKB itu memerintahkan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan yang tak sesuai dengan penafsiran agama Islam.

"Kami mengutuk keras Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Karena kami anggap ini menyesatkan. Dan cukup kita ketahui juga mereka tidak mengindahkan aturan yang ada. Forkopimda telah melarang kegiatan Jalsah Salanah di Manislor tetapi mereka bersikukuh menggelar kegiatan tersebut, ini akan menciptakan konflik yang dahsyat kedepan. Jadi tolong hentikan kegiatan Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan ini. Dan kami menuntut kepada pihak pemerintah untuk membubarkan JAI ini ", Tegasnya. (Iwn)


KUNINGAN  | JABARCENNA.COM,- Pembagian minyak goreng dan kerudung diduga dilakukan oknum THL Satpol PP di wilayah Aruji, Kuningan, saat masa tenang Pilkada 2024. Dugaan ini bermula dari beredarnya foto minyak goreng dan kerudung dengan tertempel stiker Paslon 01.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki mengaku, tidak mengetahui pasti kejadian tersebut. Namun diakui, jika anak buahnya ada yang menerima pembagian barang tersebut.

“Intinya kejadian kegiatan seperti itu kita tidak tahu, tidak pernah mengkondisikan dan sebagainya. Itu mungkin dari anak-anak yang salah satunya ada pemberian,” katanya melalui telepon seluler, Selasa (26/11).

Dirinya juga mengaku, telah menanyakan kepada anak buahnya yang kebetulan melaksanakan piket di Rumdin Wakil Bupati Kuningan.

“Ya saya tanya kegiatannya apa, direncanakan atau tidak dan sebagainya. Jadi spontan kemarin itu,” ucapnya.

Dirinya tegas menyampaikan kepada semua anak buahnya, kalau misalkan ada seperti itu (pemberian minyak goreng), jangan ditanggapi. Sebab nantinya berdampak terhadap dirinya selaku pimpinan.

“Saya sampaikan kalau kondisi seperti itu jangan ditanggapi, kalau ada apa-apa kan saya juga. Terkait di luar jam kerja, dan di luar tempat itu (Rumdin Wabup), itu bukan kewenangan saya, tapi itu kan masih jam kerja dan tempatnya kan fasilitas pemerintah,” ungkapnya.

Kaitan dengan oknum pemberi minyak goreng dan kerudung berstiker Paslon 01 Dirahmati, pihaknya menyebut, akan diinformasikan lagi jika ada langkah-langkah lanjutan, karena belum ada klarifikasi hingga saat ini.

“Nanti saya informasikan lagi, karena tidak melaporkan juga ke kita. Hanya yang saya panggil tadi petugas yang piket saja, dan yang piket tahu dan mengakui ada kegiatan (pembagian minyak goreng) itu. Ada juga yang menerima, saya tanya apa bentuknya dan sebagainya, karena kita harus tahu itu kan posisinya di jam kerja dan lokasinya di fasilitas negara,” bebernya.

Dia menjelaskan, bentuk barang yang dibagikan itu berupa minyak goreng berdasarkan pengakuan anak buahnya.

“Saya sendiri tidak tahu ya barangnya apa, tapi dari pengakuan yang menerima itu minyak goreng. Kemudian saya tanya juga apakah ada bentuk yang lain, dan dijawab ada katanya. Intinya kegiatan (pembagian minyak goreng) itu murni kegiatan mereka (tim paslon), dan anak-anak yang non PNS tidak sepengetahuan dari Satpol PP dan tidak diagendakan,” pungkasnya.

Bawaslu Kuningan Telusuri Dugaan Money Politik Paslon 01 di Wilayah Kadugede

Kuningan - Bawaslu Kabupaten Kuningan kini tengah melakukan penelusuran atas dugaan money politik di wilayah Kadugede. Hal ini mencuat, usai beredarnya video viral pengakuan emak-emak yang menerima uang diduga dari Tim Paslon 01.

Meski beredar videonya, namun tidak nampak oknum pelakunya. Hanya emak-emak berusia lanjut yang mengaku sudah menerima uang untuk memilih Paslon 01.

“Kebetulan informasi baru masuk, jadi baru dilakukan penelusuran. Jadi masih penelusuran di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (26/11).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penelusuran kaitan dengan dugaan money politik di wilayah Kadugede.

“Intinya kita sedang melakukan penelusuran. Kalau dari pengakuan di video viral, penerima itu sudah jelas, makanya kita lakukan penelusuran,” tandasnya.

Termasuk soal bagi-bagi minyak goreng dan kerudung berstiker Paslon 01 di wilayah Aruji, Kuningan, Bawaslu juga tengah menelusuri hal tersebut.

“Sama itu juga, kita lakukan penelusuran,” ungkap Firman. (Dedi J)


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam masa tenang Pilkada 2024 berupa pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker di media sosial. Pada Senin (25/11/2024).

Hal itu dilaporkan oleh warga Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Agil Aprianto melaporkan dugaan pelanggaran dalam masa tenang oleh tim sukses paslon Dian Rachmat Yanuar - Tuti Andriani. "Saya melaporkan AE adanya dugaan kampanye yakni pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker dalam masa tenang di media sosial, itu dilakukan pada Minggu (24/11/2024), dan masih ditayangkan hingga hari Senin (25/11/2024)," kata Agil didampingi tim kuasa hukum.

Dikatakan Agil, laporan tersebut telah dilayangkan ke Bawaslu Kuningan, disertai dokumentasi bukti terjadinya pelanggaran.

Pihaknyapun sangat menyesalkan dengan adanya dugaan pembagian atau penjualan minyak goreng disertai bahan kampanye di masa tenang kemarin.

"Langkah ini menjadi bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. Harapannya ke depan tidak ada langkah-langkah pragmatis dalam proses demokrasi. Kasihan orang-orang baik," katanya.

Terkait hal inilah, Pihaknya minta kerjasama dan sikap tindaklanjut dari Bawaslu Kuningan untuk segera mendalalami laporan dan temuan ini.

Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin), Rendi Septian membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya, kami menerima laporan dugaan praktik politik uang atau sejenisnya berupa pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker, ” ujar Rendi Septian, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin).

Dia mengatakan berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, pembagian tersebut disertai arahan untuk memilih salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Kuningan. (Ded)
Diberdayakan oleh Blogger.