JABARCENNA.COM: Hukum | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


BANJAR | JABARCENNA.COM, - Polres Banjar gencar razia miras (minuman keras) menjelang malam pergantian tahun 2023-2024. Melalui Polsek Pataruman, razia miras dilakukan di wilayah Kecamatan Pataruman, Sabtu 30 Desember 2023 malam.

Dari razia tersebut, Polsek Pataruman mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dari warga.

"Anggota berhasil merazia miras tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Nandi Darmawan S.H. Minggu 31 Desember 2023.

Dia menjelaskan, berbagai jenis miras yang diamankan berupa 45 botol anggur gingseng cap kuda mas, 2 botol anggur putih cap orang tua dan empat botol arak cap orang tua, dengan total keseluruhan sebanyak 47 botol dan minuman Tuak 35 Liter.

"Razia ini untuk menjaga kondusifitas menjelang pergantian tahun 2023 - 2024, agar terhindar dari tindak kejahatan karena pengaruh minuman beralkohol," tegasnya.

Barang bukti puluhan miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pataruman beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polsek Pataruman gencar razia miras untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Untuk itu pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menciptakan keamanan lingkungan.

"Kita akan terus sapu bersih peredaran miras di Kota Banjar, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban," ujarnya.tm





BANJAR | JABARCENNA.COM, - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia berupa minuman beralkohol, obat terlarang, serta knalpot brong di halaman Mapolres Banjar, Kamis (21/12/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Wakapolres Banjar Kompol Tommy Widodo A., S.H., M.Si. dengan dihadiri langsung oleh PJ. Wali Kota Banjar Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E.,S.H.,M.Si., serta Forkopimda Kota Banjar.

Sebanyak 1224 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sedangkan 7191 butir obat keras terbatas dimusnahkan dengan cara dibakar. Serta 70 knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Secara simbolis, pemusnahan diawali dengan pelemparan botol miras oleh Wakapolres Banjar bersama Pj. Wali Kota Banjar dan Forkopimda serta instansi terkait.


Terkait hal tersebut Kapolres Banjar, melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan sejak bulan Januari hingga November tahun 2023.

“Polres Banjar tidak hanya fokus pada penindakan miras, tetapi juga obat-obatan keras terbatas. Totalitas keterlibatan seluruh satuan polisi dalam operasi ini mencerminkan seriusnya pihak kepolisian dalam mengatasi peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Banjar,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Capaian ini tidak hanya sebagai akhir dari operasi tahun 2023, namun juga menjadi awal bagi upaya terus-menerus Polres Banjar dalam meningkatkan operasi mereka.

Jojo menegaskan bahwa peredaran narkotika, termasuk minuman beralkohol dan obat-obatan keras, akan terus dijadikan target utama untuk diberantas.

Dengan pemusnahan ribuan botol miras dan obat-obatan terbatas ini, Polres Banjar memberikan pesan kuat bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama.

“Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif peredaran barang terlarang di tengah-tengah masyarakat,” kata Jojo.

Polres Banjar siap menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan langkah-langkah tegas dan terencana demi kesejahteraan bersama.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Sungguh tragis melihat kisah kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun di lingkungan Sumanding Kulon, RT 4/18, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Di tubuh bocah laki-laki berinisial A tersebut, terdapat luka parah di sekujur tubuhnya. Kemudian, A dilarikan ke RSUD Kota Banjar untuk mendapat perawatan medis. Selain luka di tangan, juga terdapat luka di bagian leher anak lelaki itu.

A menuturkan kepada petugas medis bahwa dirinya kerap disiksa oleh kedua orang tua kandungnya.

Lantaran terus mendapat siksaan, A memilih kabur hingga akhirnya ditemukan warga. Selama 4 hari A mendapat perawatan medis di ruang rawat anak RSUD Kota Banjar.

Hasil pemeriksaan medis, A mengalami berbagai luka akibat benda tumpul hingga kulitnya melepuh akibat terkena air panas. Tidak hanya itu, dokter juga mendiagnosa bahwa A mengalami gizi buruk.

Korban Kerap Disiksa oleh Ibu dan Ayah Kandung Menurut relawan kemanusiaan yang turut merawat A tersebut, korban mengaku kerap disiksa oleh ayah dan ibu kandung. Selain dipukul dan ditendang, A juga kerap disiram air panas hingga kepalanya dibenturkan ke tembok.

Luka di bagian leher A akibat hantaman kayu oleh ibu kandungnya sendiri. Telapak tangan A juga tampak luka akibat dicelupkan ke air panas oleh ayah kandungnya.

“A sudah tidak tahan dan kabur dari rumahnya. Warga setempat menemukan A dalam kondisi lemah dan langsung dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk mendapat perawatan. Kepada kami A mengaku kerap disiksa oleh kedua orang tuanya,” tutur Yeni Astuti, relawan kemanusiaan, Selasa (21/211/2023).

Menurut kerabat korban, Titin Khotimah (45), keponakannya itu kerap disiksa oleh kedua orang tua kandungnya lantaran A disebut nakal. A diketahui sejak lahir tidak tinggal dengan kedua orang tuanya.

A diasuh oleh kakeknya di Ciamis. Namun, 6 bulan lalu kakek A wafat hingga akhirnya A kembali kepada orang tua termasuk dengan saudara kembarnya di Kota Banjar.

“A dibawa pulang ke rumahnya di Banjar karena kakeknya di Ciamis meninggal. A sempat diasuh oleh saudaranya di Padaherang, Kabupaten Pangandaran, tapi hanya dua minggu dan kembali lagi ke Banjar,” ucap Titin.

Setelah dirawat selama 4 hari, A akhirnya diizinkan pulang oleh pihak RSUD Kota Banjar. Namun, kepulangan A tidak kembali ke rumah orang tuanya. A kini diasuh oleh Titin di wilayah desa Neglasari, Kota Banjar.

Titin mengaku meski hidupnya memiliki keterbatasan ekonomi, namun Titin iba kepada A dan bersama suaminya memutuskan untuk merawat A.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabiwo, S.H., S.I.K.,M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman, S.H. mengatakan pihaknya hari ini menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Betul baru hari ini Kami menerima laporan dari korban dengan didampingi saudaranya ke SPKT Polres Banjar." Ucap Kasat Reskrim.tm


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-
Perangkat Desa Sukadana AG (35) Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kuningan terkait tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako.

Atas perbuatanya Tersangka dikenai pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Kapolres Kuningan AKBP Wily Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangan Persnya mengungkapkan, oknum perangkat desa tersebut terbukti bersalah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya. Ungkapnya kepada awak media Selasa (24/20/2023).

“Setelah melakukan lidik dan sidik serta memeriksa saksi-saksi, maka kami menetapkan AG sebagai tersangka penyalahgunaan bansos. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” jelas Putu.

Putu menyebutkan, ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan, akibat perbuatan tersangka Jumlah kerugiannya sebesar Rp 10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM kemudian pada saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI, melainkan mencairkannya dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istri tersangka, setelah itu tersangka tidak memberikannya kepada KPM yang bersangkutan". Jelas Putu

Lanjutnya Putu menambahkan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu.
“Tersangka sudah kami amankan,” tutup Putu./WN


CILACAP | JABARCENNA.COM,-
Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menginformasikan hasil operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 14 di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar. Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di wilayah kabupaten Cilacap.


Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang. Modus operandi pelaku dalam peredaran obat-obatan ini adalah dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD). Menurut Kapolresta, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap, mengungkapkan dampak luas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kepolisian. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. Dengan kerjasama yang kuat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang ini dapat segera diatasi, menjadikan Cilacap sebagai lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang./WN


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Polres Banjar Polda Jabar - Dalam mengungkap pelaku pembobol Apotek Kimia Farma melakukan aksinya dengan memanjat dan menggunakan seutas tambang.

Berdasarkan cctv di sekitar tempat kejadian perkara mengarah kepada ciri-ciri sama dengan seorang laki-laki diduga tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengejaran tidak lebih dari 2 hari tersangka AG alias Ceper berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Banjar.


Tersangka AG alias Ceper benar mengakui telah melakukan pencurian terakhir di Apotek Karunia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tersangka juga melakukan pencurian di Apotek Kimia Farma Kota Banjar sebanyak 2 kali dan 1 kali apotek Kurnia." ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman,S.H. Pada jumpa pers di halaman ruang Reskrim Polres Banjar, Rabu. (04/10/2023).

Lanjut Kapolres Banjar Tersangka AG alias Ceper melakukan aksinya dengan memanjat, membongkar untuk memasuki setiap Apotek yang menjadi target operasinya. Dengan menggunakan seutas tambang, obeng, tutup wajah dan sarung tangan selayaknya penjahat dalam setiap melakukan aksinya.


Masih kata Kapolres Banjar, setiap aksinya Tersangka AG alias Ceper mengambil barang berharga yang ada di kasir dan membawa obat-obatan psikotropika. Tersangka AG alias Ceper menjual obat-obatan ke daerah Bandung dan Sat.Reskrim juga berkoordinasi dengan Sat.Narkoba dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini Tersangka AG alias Ceper dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya." Pungkasnya.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Polres Banjar Polda Jabar Menangani 2 perkara berbeda dengan tersangka yang sama yaitu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ALW.

Dalam perkara pertama tersangka ALW dalam kasus membunuh orang yang merupakan mertuanya sendiri.

Korban berinisial A melakukan tindak pidana dengan cara ditusuk berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat.

Tempat kejadan perkara menghilangkan nyawa orang lain di halaman belakang rumahnya di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.

Kejadian perkara menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh seorang WNA terhadap warga Kota Banjar ini terjadi sekitar pukul 10.50 WIB pada Minggu 24 September 2023. Menurut saksi warga sekitar, pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.


Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H.,M.H. mengatakan hasil integrasi sementara terhadap tersangka ALW yang bersangkutan merasa Bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut.

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." ucap Kasat Reskrim.

Pada minggu yang lalu telah menerima laporan adanya kerusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu saudara ALW. Awalnya permasalahan itu antara menantu dan mertuanya (korban) sementara awalnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.

Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan interogasi dan bersangkutan hadir.

Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tersebut.

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya. Lanjut Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim untuk kasus ada dua kasus yang di alami oleh saudara Arthur yang pertama dalam perkara ke dua tersangka ALW dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi." Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih masalah penahanan, sedangkan tersangka ALW sendiri kemarin melakukan pengrusakan pasal 406 ayat 1 yang bunyi pasal sendiri jelas bahwa orang yang merusak properti orang lain di pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia." Pungkas nya. tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar kedatangan perpindahan Narapidana Teroris (Napiter) dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta. Total terdapat tiga narapidana teroris yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjar.

Sekitar pukul 14.15 WIB, kendaraan yang membawa tiga narapidana teroris tiba di pintu gerbang 6 Lapas Kelas IIB Banjar. Total ada empat kendaraan iring-iringan yang membawa narapidana teroris dari Rutan Mako Brimob Polda Jabar. Sebelum ke Lapas Banjar, iring-iringan kendaraan pembawa Napiter itu singgah ke Lapas Kuningan.

"Kebetulan hari ini ada pembagian Napi Teroris di Jawa Barat. Terakhir di kita Lapas Banjar dapat tiga," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Banjar Muhammad Maulana seusai penerimaan berkas pelimpahan Narapidana Teroris, Kamis (13/7/2023).

Muhammad Maulana menjelaskan, tiga narapidana teroris ini pindagan dari Brimob Kelapa Dua. Mereka statusnya sudah narapidana dan disini untuk menjalani masa pidananya di Lapas Banjar.

"Tugas kami, pemasyarakatan memberikan pembinaan terhadap narapidana. Khusus untuk Narapidana teroris kami bekerjasama dengan instansi terkait. Pembinaan ini berdasarkan amanat Undang Undang itu tiga unsur berperan. Warga binaan pemasyarakatan, petugas dan masyarakat. Khusus untuk napiter kami berupaya memberikan pembinaan itu agar yang bersangkutan kembali NKRI. Setia pada NKRI kami berharap seperti itu," kata Muhammad Maulana.

Kalapas menuturkan, ketiga narapidana teroris pindahan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua itu nantinya di Lapas Banjar akan menempati kamar tahanan di Blok B. Mereka akan disatukan kamar dengan dua Narapidana Teroris yang sudah setia NKRI dalam satu kamar yang memiliki kapasitas 10 orang.

"Tiga Narapidana Teroris ini kita tempatkan di Blok B. Satu kamar warga binaan dengan tipe 10. Karena keterbatasan mereka akan digabungkan dengan dua Narapidana Teroris yang sudah kembali ke NKRI," katanya.

Maulana menyebut, sebelumnya narapidana yang sudah menjalani pembinaan di Lapas Banjar itu ada 7 orang. Mereka semua sudah NKRI dan telah mengikuti program anti radikalisasi dan setia NKRI, sehingga ada apresiasi dari pimpinan dimana 5 diantaranta sudah menerima PB atau Pembebasan Bersyarat.

"Kami berharap tiga orang yang baru datang juga mudah-mudahan kedepan mereka juga bisa setia NKRI. Untuk dua (Napiter) sudah setia NKRI dan ini sedang dalam proses pengusulan PB nya. Mudah-mudahan masyarakat menerima kembali apa yang kami lakukan upaya pembinaan ini dan mereka sudah setia NKRI, bisa beraur dengan masyarakat untuk sama-sama bermasyarakat juga," kata Maulana./TM


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar berhasil tangkap 5 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan stick baseball.

Korban SA menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 5 pelaku tersebut. Terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Dipatiukur Lingk. Banjar Kolot RT. 02 RW. 12 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan 5 pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam. Ini bermula korban bersama 2 temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep). Tidak lama para pelaku ini lewat, kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya. Korban terjatuh lalu para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.


"Tentunya Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, ke depan Kami akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya. Serta melakukan pengecekan apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor. Agar kejadian ini tidak terulang kembali. Ucap Kapolres Banjar pada konferensi pers di halaman Ruang Reskrim Polres Banjar. (19/06/2023)

Kapolres Banjar mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Khususnya yang sering keluar rumah pada saat malam hari, agar tidak ikut-ikutan geng atah gerombolan motor.

"Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya." Lanjut Kapolres Banjar.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.M. secara teknis mengatakan penerapan pasal terhadap keliam pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Beberapa barang bukti juga Kami amankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku. 1 buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan Serta 1 batang besi, 1 buah barnekel atau keling." Ucap Kasat Reskrim./TM


JAKARTA | JABARCENNA.COM,- Polres Karawang melakukan pengungkapan kasus penipuan pendaftaran rekrutmen Polri jalur Bintara. Dalam perkara itu, ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial (DLS).

Dengan dilakukannya tindakan tegas terhadap pelaku penipuan jalur Bintara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, hal itu salah satu wujud dari komitmen Polri yang sejak awal fokus untuk memberantas praktik calo maupun KKN dalam seluruh proses rekrutmen Korps Bhayangkara.

"Selain mengapresiasi, kami di tingkat Mabes Polri tentunya mendukung penuh tindakan tegas terhadap pelaku ataupun calo rekrutmen Polri. Karena, sejak awal pimpinan Polri sudah menegaskan untuk tidak segan memberamtas praktik calo maupun KKN," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Pada seluruh rangkaian proses pendaftaran rekrutmen Polri, baik jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, dalam hal ini, Polri tidak memungut sepeser pun biaya atau gratis, bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bergabung sebagai anggota kepolisian.

Dedi menekankan, dalam proses rekrutmen saat ini, As SDM Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel dan humanis). Sehingga, tidak ada ruang sedikitpun untuk pihak-pihak yang mencoba 'main-main' dalam proses rekrutmen Polri.

Bahkan, kata Dedi, untuk semakin mencegah praktik tersebut, SSDM Polri kini membuka layanan Hotline di nomor 085773760016, bagi masyarakat atau siapapun yang ingin melakukan pengaduan atau memberikan informasi seputar adanya dugaan pelanggaran ataupun penyimpangan terkait proses rekrutmen.

"Kami terbuka, mendengar dan menyerap semua aspirasi dan informasi dari seluruh lapisan masyarakat. Semua ini dilakukan untuk semakin meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Dedi.

Tak hanya layanan Hotline, Dedi menyatakan, pihaknya juga menyediakan wadah atau sarana komunikasi sebagai wujud keterbukaan penerimaan rekrutmen personel kepolisian di media sosial (medsos).

"Dalam rekrutmen Polri, terbukanya komunikasi publik melalui adanya 7 medsos dan nomor Hotline untuk pengaduan terkait rekrutmen termasuk wadah tanya jawab siapapun yang hendak mencari informasi seputar rekrutmen Polri," ucap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Tak lupa, Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Karawang yang telah menindak tegas pelaku penipuan pendaftaran Bintara./TM


CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dimana waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yang berinisial saudara DR dan saudari UA, saksi- saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R dan AS.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, modus operandinya adalah para pelaku memproses atau melakukan perekrutan calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia dan Singapur secara ilegal, yang dimana pelaku mengimi-imingi para korban dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real perbulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.

Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. Pungkasnya./Wan


CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Rabu, (17/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan TKP tersebut. pada kesempatan tersebut penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com, jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari 25 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah. Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.

“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk dikasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah./Ris-Wan


GARUT | JABARCENNA.COM,-
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil di ungkap oleh Polres Garut Polda Jabar. Sebanyak 5 pelaku berhasil di ringkus.

Waka Polres Garut Kompol Yopy M. Suryawibawa dalam Konferensi Pers mengatakan para pelaku ini sudah lama di cari oleh Tim Sancang. Selasa (16/5/2023).

Modus operandi para pelaku ini mengintai kendaraan bermotor yang di parkirkan di pinggir jalan. Setelah situasi aman pelaku langsung menggasak kendaraan bermotor yang sudah di intai.

Setelah situasi aman para pelaku mengambil motor dengan cara merusak atau menjebol lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.

Kemudian Sdr. ER, Sdr. RM dan Sdr. D menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun facebook milik Sdr. RM dengan nama akun facebook “Sampoerna Mild” yang kemudian di beli oleh Sdr. TA.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini juga menggunakan Senjata Api mainan / Korek gas untuk menakut nakuti Korban apabila ketahuan.

Kelima orang tersangka dengan inisial AJ, ER, RM, D dan TA ini berhasil di amankan di dua wilayah yakni di Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 27 sepeda motor berbagai jenis, kunci leter T, obeng dan HP.

Saat ini Tim Sancang Polres Garut juga masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya.

“Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun Penjara.” ujar Yopy.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Garut Polda Jabar atas kerja kerasnya, berhasil menangkap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Pungkasnya./Ris-Wan


MATARAM | JABARCENNA.COM,-
Sebanyak 229,17 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu siap edar  berhasil disita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Senin 01 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi (TKP) sesuai hasil pengembangan yakni TKP Pertama di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram kemudian yang kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.

Lima (5) tersangka diamankan di lokasi Pertama yang saat itu berada dalam satu rumah yakni HJ (29) alamat Sayang-sayang, Cakranegara, TSH (25) alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat, MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram, dan M. (37) alamat Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni  HJ (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi TKP kedua.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,kepada media ini Selasa (02/05/2023).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.

Dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

"Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tegasnya.

Kepada tersangka disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ./Ris-Wan


CILACAP | JABARCENNA.COM,-
Polresta Cilacap, melalui Satuan reserse (Satres) Narkoba Kamis (27/04/2023) berhasil menangkap seorang laki laki berinisial A S (46), warga Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu. Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Selasa (02/05/2023) mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan dan selanjutnya kami amankan ke Polresta Cilacap" jelasnya.

Ditambahkan dari tangan Pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip isi sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna bening bergaris putih dan orange. 1 buah bekas bungkus rokok CAMEL warna ungu, 1 buah HP REDMI, Uang tunai sebesar Rp 150.000,-, 1 buah buku tabungan, 1 unit Sepeda motor, serta 1 buah STNK.

“Saat ini terduga Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut" terangnya.

Gatot mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Cilacap agar selalu bersinergi bersama polri dalam memberantas peredaran barang haram narkoba dengan menginfokan kepada kami pihak kepolisian, jika mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. Ditegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap agar menjauhi barang haram tersebut.

"Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Cilacap khususnya, mampu mengatakan "TIDAK" untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita," tutupnya. ./Ris-Wan


BANDUNG | JABARCENNA.COM,-
Bertempat di Rest Area 147 A., telah diamankan 4 orang diduga pelaku pencurian pemberatan, oleh anggota Unit 1 Sat PJR Dit lantas Polda Jabar gabungan dengan Dit Reskrimum Polda Jabar, Jum’at (28/4/2023).

Saat ini Dit Reskrimum Polda Jabar mengamankan 4 pelaku yang berinisial MEM warga Kota Tanggerang, AR warga kota Padang Sidompuan, JH warga Kab.Tanggerang dan YH warga Kab.Tanggerang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan Kronologis kejadian bahwa Sekitar pukul 02.30 wib, pihak Kepolisian menerima.laporan dari Patroli Jasa marga bahwa ada pengguna jalan yang kehilangan Laptop di Rest Area Km 57,

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku singgah di Rest area 147 kemudian anggota PJR melaporkan kejadian tersebut ke Kanit 1 PJR , setelah itu Kanit PJR memerintahkan Panit dan anggota meluncur ke KM 147 tol Padaleunyi untuk melakukan pemantauan, penangkapan dan pengeledahan bersama korban, di temukan barang - barang milik korban 2 unit Laptop.

Kemudian saat ini para pelaku diamankan di mako PJR Tol Padaleunyi beserta barang bukti. dibantu Patroli Jasamarga beserta 2 orang personil aggota Brimob BKO Pospam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di lakukan Penyidikan oleh Dit Reskrimum Polda jabar.

Korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku. "Hatur nuhun Bapak Polisi, kini saya dapat mempergunakan laptop kembali." ujarnya. ./Ris-Wan


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pataruman Kota Banjar pada Minggu (9/3) dini hari. Tak butuh waktu lama, sekelompok orang tak dikenal itu berhasil diamankan di Mapolres Banjar.

"Kamis berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial EP alias Ewok yang melakukan pemukulan terhadap korban ZDA (16) yang telah melaporkan ke Polres Banjar," ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, SH., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, SH., M.H., dan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Yudiono, S.Sos., M.M., dalam konferensi pers, Senin (10 April 2023).

"Tidak hanya Ewok, ada satu orang pelaku pemukulan terhadap korban ZDA (16) yang masih DPO. Masih kita lakukan pencarian," kata AKBP Bayu Catur Prabowo menambahkan.

Kapolres Banjar mengatakan, tidak butuh waktu lama para pelaku tindak penganiayaan berhasil diamankan. Setelah laporan ke Polres Banjar, tim bergerak cepat dan pada pukul 10.00 WIB sekelompok yang melakukan penganiayaan berhasil diamankan ke Mako Polres Ciamis.

"Kurang lebih jam 10 siang anggota sudah berhasil mengamankan 9 orang yang malam itu ada ditempat kejadian. Dari jam 10 kita melakukan pendalaman terhadap peran dari masing-masing pelaku. Tidak menutup kemungkinan dari satu orang pelaku yang berhasil kami amankan masih kita kembangkan kembali menjadi beberapa orang pelaku," kata AKBP Bayu Catur Prabowo.

Kapolres Banjar menjelaskan, sebanyak 9 orang lainnya yang berhasil diamankan merupakan satu kelompok motor dengan Ewok. Dimana tiga diantaranya juga melakukan pemukulan terhadap korban yang saat ini belum melaporkan kasusnya itu kepada Pihak Kepolisian Resor Banjar.

"Ada juga tiga orang yang melakukan pemukulan terhadap salah satu orang korban. Dan korban ini sampai saat ini belum melaporkan dan masih kita mencari korban kedua dari sekelompok motor ini. Enam orang yang berhasil kita amankan, mereka hanya ikut-ikutan dan melihat apa yang dilakukan oleh teman temannya ini. Namun semuanya berhasil kita amankan," tutur AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, SH., M.H., menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku atas dasar dendam. Lantaran pelaku juga merupakan korban pengeroyokan sekelompok anak motor.

"Motif tersebut kita dalami dendam. Pelaku sendiri merasa jadi korban pemukulan sekelompok motor. Namun dia menyerang bukan sekelompok motor tetapi masyarakat yang sedang menunggu waktu sahur," kata AKP Ali Jupri.

Atas perbuatan yang dilakukan, AKP Ali Jupri menuturkan, tersangka dikenakan Pasal pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU RI No.75 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan atau denda paling banyak Rp.72 Juta.

Dan atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan. Serta subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan./Tema





BANJAR | JABARCENNA.COM,- Korban Penganiayaan orang tidak dikenal dini hari tadi lapor Polisi, tepatnya di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Korban inisial ZDA diantar oleh pihak keluarga untuk melaporkan penganiayaan yang dialami korban dalam pelaporan hari ini Minggu 09 April 2023 jam 10.00 Wib, sedangkan kejadian penganiayaan terjadi 01.50 WIB

Kejadian penganiayaan yang dialami korban ZDA terjadi di Jalan Pataruman, Kota Banjar, ketika korban bersama rekanya kira jam 01.50 berada dipinggir jalan hendak menunggu waktu sahur,

Tanpa alasan yang jelas tiba-tiba datang sekelompok orang dengan menggunakan motor dan langsung memukuli korban ZDA sampainl terjatuh, sedangkan rekan ZDA berhasil lari.

Atas keterangan korban, pelaku penganiayaan terhadap dirinya lebih dari tiga orang. Atas kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian kepala.


Kami berharap banyak kepada Pihak Kepolisian Polres Banjar, supaya berhasil menangkap para pelaku penganiayaan tersebut, ucap TRESNO keluarga korban.

Ditempat terpisah Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H., M.H. menyampaikan " bahwa team gabungan Sat.Reskrim sudah bergerak melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penganiayaan".

" Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban dan saksi dan keterangan di Tempat Kejadian Perkara, kami akan bekerja keras untuk dapat menangkap para pelaku," ucap Kasat./Tema


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Banjar Polda Jabar, melaksanakan pengawasan kegiatan Pembinaan Jasmani Tahanan Rutan Polres Banjar.

Dilaksanakan oleh anggota Sat Tahti Polres Banjar dan Petugas Jaga Tahanan Sat Samapta melaksanakan pengawasan giat Pembinaan Jasmani dan olahraga ringan mandiri terhadap tahanan di Rutan Polres Banjar sebanyak 16 orang tahanan. Rabu (05/04/2023)

Kasat Tahti Iptu Mokh Suyanto Karyadi menyampaikan " maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut untuk meningkatkan imun, dilingkungan Rutan Polres Banjar, mengecek jumlah dan kondisi tahanan selama ada di dalam tahanan rutan Polres Banjar serta Menjaga kesehatan tahanan.

Kewaspadaan selalu kami terapkan dalam berdinas sesuai arahan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. Kegiatan ini kami lakukan rutin setiap hari merupakan rencana kegiatan, pungkas Kasat.



BANJAR | JABARCENNA.COM,-- Personel Polsek Langensari Polres Banjar yang sedang patroli pada jam Sahur menemukan 7 remaja yang diduga sedang perang sarung. (30/03/2023)

Hal tersebut ditemukan saat personel Polsek Langensari sedang berpatroli di sekitaran Desa Waringinsari Langensari Kota Banjar.

Terkait hal tersebut Kapolsek Langensari AKP Yudy Ristiyanto, S.H. Mengatakan Kegiatan patroli dan pengamanan serta membangunkan masyarakat menjelang sahur dilaksanakan secara rutin sesuai dengan perintah langsung Kapolres Banjar.

"Kini 7 remaja yang diduga sedang perang tersebut telah diamankan di Mapolsek Langensari berikut barang buktinya berupa sarung, perang sarung tersebut Kami temukan sebelum jam Sahur" ucap Kapolsek Langensari.

Sementara itu, terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, S.H. mengatakan patroli serta pengamanan sahur tersebut dilakukan secara rutin dengan sasaran antisipasi balapan liar, perang sarung, serta bertujuan untuk membangunkan masyarakat untuk bersantap sahur dilakukan secara rutin serentak dilakukan oleh Polres Banjar maupun Polsek Jajaran.

"Perang sarung ini dapat memicu tawuran antar kampung, Patroli Sahur Polsek Langensari mampu mengantisipasi hal tersebut, karena perang sarung ini juga atensi Bapak Kapolda Jabar" ucap Aipda Nandi.

Kini ketujuh remaja tersebut masih di Mapolsek Langensari untuk dilakukan pendataan serta pembinaan untuk kemudian dikembalikan kepada orang tuanya./Tema




Diberdayakan oleh Blogger.