JABARCENNA.COM: Hukum | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., Kasi Penkum Kejati Jawa Barat

BANDUNG | JABARCENNA.COM,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), mengemukakan, penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan negeri (kejari) kabupaten untuk perkara dugaan korupsi (kasus UPK Cibingbin Kuningan-red), butuh waktu yang tidak lama.

Seperti yang dilansir dari media POSKOTAONLINE.COM., hal tersebut diungkapkan Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA).

Disebutkan Kasi Penkum ini, pihaknya membolehkan jika ada masyarakat menyampaikan pendapat, terkait penanganan perkara dimaksud yang dinilai perkembangannya lambat karena sudah cukup memakan waktu.

"Boleh, itu hak pendapat masyarakat,"jawabnya.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, mengenai pendapat masyarakat seperti itu, pihaknya mengakui, kuantitas (jumlah) sumber daya manusia (SDM) kejaksaan terbatas.

Namun begitu sambungnya, pihak kejaksaan tetap bekerja secara maksimal.

"Kami rasa yang ditangani kejari pun butuh waktu yang tidak lama,"tulisnya melalui pesan WA.

Ditambahkan Kasi Penkum, semua penanganan perkara baik dalam tahap penyelidikan (lid), penyidikan (dik) dan penuntutan (tut), yang ditangani pihak kejaksaan negeri kabupaten/kota itu, dilaporkan secara berjenjang kepada kejaksaan tinggi dan juga kepada Kejaksaan Agung RI.

"Terkait menaikan status perkara, baik tim penyelidik (lid) atau tim penyidik (dik), harus melalui beberapa proses internal, hanya perlu bersabar dengan waktu dari kerja tim ini di daerah,"terangnya.

Terpisah, mengutip juga dari POSKOTAONLINE.COM.,salah seorang praktisi hukum kondang Kabupaten Kuningan, Hamid, SH.,MH., pada Minggu (25/08/2024) menyatakan apresiasi terhadap kinerja korps Adhyaksa dalam kerangka reformasi.

"Kejaksaan Agung RI dapat mengembalikan kepercayaan publik dengan menindak kejahatan-kejahatan besar korupsi, diantaranya kasus korupsi tentang asuransi, penambangan ilegal dan lain sebagainya,"ujar Hamid.

Hal tersebut juga telah diikuti dengan kinerja pada kejaksaan tinggi provinsi, maupun kejaksaan negeri kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Melihat hal itu, pria yang pernah menjadi komisioner divisi hukum KPU Kabupaten Kuningan ini, mengharapkan agar prosentase capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan, dalam menindaklanjuti penanganan perkara korupsi di wilayahnya memperlihatkan adanya kemajuan.

Khusus untuk perkara UPK Cibingbin yang sedang menggelinding pada meja Kejari Kuningan lanjutnya, publik atau masyarakat tentu menunggu kepastian hukumnya seperti apa, sebab terinformasi penanganan perkara tersebut sudah berjalan dari sejak 2023 lalu.***

./Iwan

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia, DPC Kabupaten Kuningan, Nacep Suryaman.

KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Nacep Suryaman, meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, yang sedang menggelinding pada meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Hal tersebut diungkapkan Nacep, pada Jum'at (23/08/2024), pada salah satu tempat di wilayah Kuningan.

Menurutnya, hasil penelusuran dan liputan langsung dirinya, dengan menemui sejumlah nara sumber yang terhubung dengan penanganan perkara UPK Cibingbin tersebut, diperoleh berbagai keterangan yang sangat berharga, jika pengelolaan anggaran UPK Maju Bersama Cibingbin dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2022, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

"Sejumlah keterangan dari berbagai pihak yang terhubung dengan penanganan perkara UPK Cibingbin, mengindikasikan jika ada oknum yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain, sehingga bermuara terjadinya kerugian keuangan negara,"terang Nacep.

Ketua AWI DPC Kuningan menyebutkan, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) 'Maju Bersama' ini, ditengarai sudah bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan sejak 2023 lalu.

"Penyelidikan dari perkara UPK Cibingbin ini berjalan sejak tahun kemarin (2023.red) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan,"ucapnya.

Selama perjalanan proses itu, Nacep mengakui memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang dapat dipercayai, khususnya dari pihak-pihak yang pernah memiliki hubungan dengan lembaga UPK tersebut, jika sudah belasan saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

"Para saksi yang pernah dimintai keterangan diantaranya, para mantan pengurus UPK Maju Bersama periode 2017 sampai dengan periode 2022, para kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin, bahkan sampai dilakukan pemeriksaan saksi juga kepada Camat Cibingbin,"ujarnya.

Ditambahkan Nacep, selain para saksi yang disebutkan tadi, beberapa ketua kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) yang pernah menerima bantuan perguliran modal dari UPK Maju Bersama Cibingbin, sudah ada juga yang turut dimintai kesaksian didepan penyidik kejaksaan.

"Jika dicermati dalam perkembangan itu, dengan telah begitu banyaknya para saksi yang memberikan keterangan, idealnya penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan sudah dapat menarik kesimpulan, adakah oknum yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara itu ?"ujar Nacep setengah bertanya.

Kepastian hukum lanjutnya, merupakan sebuah harapan dan tujuan yang ditunggu serta dikehendaki masyarakat. Namun, sejak bergulirnya penanganan perkara ini dari 2023 lalu, hingga sekarang sudah melewati pertengahan tahun 2024, masih belum juga memiliki kejelasan, padahal telah cukup memakan waktu.

"Kami berharap tidak menemukan oknum siapapun atau pihak manapun sebagai 'play maker' yang mencoba berupaya membuat perkara (UPK Cibingbin-red) ini menjadi bias,"tegasnya.

Sehubungan itu, pihaknya meminta pimpinan lebih tinggi pada Korps Adhyaksa memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terlebih lagi kejahatan korupsi merupakan atensi Jaksa Agung untuk ditindak dan menjadi musuh besar rakyat Indonesia. ./Iwan

Oknum dan dokumen yang menjadi bukti dilapangan

KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Menjadi tukang tipu atau penipu untuk mendapatkan uang selalu saja dikerjakan oleh sebagian manusia di seluruh dunia. Banyak macan cara atau modus yang di lakukan oleh oknum atau sang penipu untuk mengelabui korbannya. Dan keberadaannya sama bahayanya dengan bahaya laten sebuah faham yang terlarang.

Modus dari sebuah penipuan yang mereka lakukan biasanya selalu menjadikan diri si penipu menjadi figur sebuah profesi, mereka meniru segala bentuk dari sebuah profesi menjadi mirip dan seolah-olah benar dia orang adalah orang yang berprofesi yang dimaksud yaitu profesi yang di "palsukan" nya dengan menjadi seorang "gadungan' dari profesi itu. Dan yang paling populer atau ngetop markotop adalah menjadi wartawan gadungan.

Seperti halnya yang terjadi beberapa belum lama ini, adanya oknum atau si Penipu yang berani mengatasnamakan suatu Organisasi Profesi Kewartawanan hanya demi mencari keuntungan pribadi.

Kasus yang terjadi dilapangan.

Berawal dari beredarnya surat salah satu Forum/Organisasi Kewartawanan (FORWADES) yang menyebar ke beberapa daerah dengan bertuliskan perihal Permohonan Bantuan nyatanya membuat geram para pengurus pusat Forum Wartawan Desa Dan Sekolah (FORWADES) Kabupaten Kuningan.

"Sebelumnya, banyak yang bertanya secara langsung kepada pihak pengurus Forwades terkait perihal kebenaran surat tersebut. Namun sejauh ini Forwades terus mencari oknum yang berani mencatut nama organisasi yang di pergunakan untuk tipu muslihat tersebut. Dan alhasil tidak memakan waktu lama kami berhasil menemukan oknum yang mencatut nama Forwades ini", Ucap Ketua Forwades, Suradi di kediamannya, Minggu (28/7/2024).


"Pelakunya adalah Sukron dan kemarin sudah kita panggil dan dia datang ke kantor Forwades yang berada di jalan veteran 50 Kuningan. Bersama Tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm, telah menginterogasi kejadian tersebut, dan hasilnya diakui bahwa Sukron dan rekan-rekannya melakukan pemalsuan surat." Kata Suradi

Harus Siap Terima Resiko

Kini mereka harus bisa mempertanggungjawabkan semua apa yang telah dilakukan, dan kami Forwades telah melimpahkan segala bentuk pengaduan dan lain-lainnya itu melalui kuasa hukum. Dan hasil dari pertemuan pertama dengan pihak oknum yang bernama Sukron dan rekan-rekannya untuk bisa hadir kembali pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 mendatang. Apabila hal tersebut tidak digubris maka, kuasa hukum yang akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Pungkas Ketua Forwades

Sementara, Sekjen Forwades, Iwan Kancil, dirinya mengutuk keras kepada oknum yang berani mencatut nama organisasinya.

"Ini tidak bisa dibiarkan, mereka jelas sudah melanggar hukum, fakta otentik dimana si penipu ini menggunakan nama Forwades dan memalsukan tanda tangan seorang ketua Forwades, tidak hanya itu dalam surat tersebut juga yang menjadi korban para pedagang pupuk, dan mereka berani juga memunculkan logo-logo media dan hal tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi dan kordinasi sebelumnya kepada pihak pengurus Forwades. Maka dari itu ini cukup jelas si oknum (Sukron) harus bisa mempertanggung jawabkan semuanya. Karena sudah sangat jelas ini masuk kepada tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUHP yaitu menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian, dan pasal 266 KUHP jo Pasal 391 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar rupiah". Ucap Iwan yang juga Pemred Jabarcenna.com

"Kita lihat nanti, apakah mereka atau Sukron dkk, akan menggubris surat yang telah dilayangkan tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm tertanggal 24 Juli kemarin, dan mereka diminta hadir kembali di tanggal, senin 29 Juli 2024 guna membicarakan kembali penyelesaian terkait permasalahan ini. Apabila hal tersebut tidak di gubris dari layangan undangan surat somasi yang telah disampaikan maka hal ini akan berlaku kepada proses hukum". Ujarnya

./Red-wn


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. memberikan penghargaan pada acara syukuran Hari Bhayangkara Ke-78 di halaman Setda Kota Banjar, (01/07/2024)

Penghargaan diberikan kepada Desa Cibeureum dan Jajawar yang diwakili oleh Kepala Desanyanya masing-masing, Personel Bhabinkamtibmas Bojongkantong Aipda Dedi Wahyudi, S.H., Babinsa Kelurahan Banjar Serka Faturrohman, serta PHL Polsek Pataruman Polres Banjar Ucu Herman.

Kepala Desa Jajawar Samsudin S.Pd.I. bersama Kepala Desa Cibeureum Yayan Sukirlan menerima penghargaan sebagai Desa paling kondusif yang yg diambil dari data dari bulan Juli 2023 hingga Juni 2024 yang mana tidak ada Laporan Polisi sama sekali atau Zero Criminal.

Sedangkan Bhabinkamtibmas Bojongkantong mendapat penghargaan atas dedikasi, keaktifan, serta pelaporan terbanyak dalam mengirimkan pelaporan melalui aplikasi internal Sat Binmas.


Lalu Babinsa Banjar mendapatkan penghargaan atas keaktifan dalam kegiatan serta sinergi dengan Bhabinkamtibmas dalam membantu memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Sedangkan PHL Polsek Pataruman mendapat penghargaan atas kinerja dan dedikasi sudah 20 tahun mengabdi membantu tugas Kepolisian khususnya di Polsek Pataruman.

Terkait hal tersebut Kapolres Banjar mengatakan pemberian penghargaan tersebut atas dasar pertimbangan dan melihat dari beberapa aspek hingga diputuskan inilah yang dianggap sangat layak menerima penghargaan.

"Kepada Kepala Desa Jajawar dan Cibeureum Kami ucapkan terima kasih atas kinerja dan kepemimpinannya dapat memelihara kondusifitas wilayah desanya hingga zero criminal dalam satu tahum terakhir. Kepada Bhabinkamtibmas Bojongkantong, pertahankan dan terus tingkatkan kinerjanya," Ucap Kapolres Banjar.


"Untuk Babinsa Banjar Kami ucapkan terima kasih atas kinerja dan sinerginya selama ini dalam membantu Kami memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dan untuk PHL Polsek Pataruman, terima kasih atas dedikasi dan kinerjanya dalam membantu tugas Kami, pertahankan dan terus tingkatkan," Ungkap Kapolres Banjar.

Masih kata Kapolres Banjar, pemberian penghargaan ini sebagai bukti bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam memelihara kamtibmas di wilayah, dibutuhkan peran serta dari TNI, Pemkot, dan seluruh stakeholder, serta seluruh elemen masyarakat.

"Jangan lelah membantu Kami, bersama-sama Kita menjaga Kota yang sama-sama Kita Cintai ini Kota Banjar agar selalu aman, sejuk, dan damai. Kami ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan, ini Kami pilih yang paling terbaik dari yang terbaik, sebagai motivasi dan inspirasi," Pungkas Kapolres Banjar.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- SPKT Polres Banjar menerima Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban RRA melaporkan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya berupa penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur (Jalan Baru) Kel. Mekarsari Lingk. Cimenyan Rt. 04/08 Kel. Makarsari Kec. Banjar Kota Banjar.

Diduga pelaku KM bersama 1 pelaku lainnya yang masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan atau secara bersama-sama terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan bambu ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tenaga dikarenakan Pelaku kesal dan emosi akibat teman korban yang dibonceng tidak ditemukan melarikan diri.


Kejadian bermula teman-teman bersama korban salah satu kelompok gerombolan bermotor konvoi menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Tidak lama berselang korban melintas di Jalan Baru dengan temannya berbonceng ada yang memukul korban ke arah muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur yang mengenai gerobag gorengan.

Kemudian terduga pelaku lari dari pertigaan jalan baru menuju ke korban dan mengambil bambu yang ada di sekitaran korban lalu memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali.

Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Banjar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM.

"Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban," Ucap Kapolres Banjar dalam konferensi pers. (30/05/2024)

Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000,-.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM, - Polres Banjar gencar razia miras (minuman keras) menjelang malam pergantian tahun 2023-2024. Melalui Polsek Pataruman, razia miras dilakukan di wilayah Kecamatan Pataruman, Sabtu 30 Desember 2023 malam.

Dari razia tersebut, Polsek Pataruman mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dari warga.

"Anggota berhasil merazia miras tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Nandi Darmawan S.H. Minggu 31 Desember 2023.

Dia menjelaskan, berbagai jenis miras yang diamankan berupa 45 botol anggur gingseng cap kuda mas, 2 botol anggur putih cap orang tua dan empat botol arak cap orang tua, dengan total keseluruhan sebanyak 47 botol dan minuman Tuak 35 Liter.

"Razia ini untuk menjaga kondusifitas menjelang pergantian tahun 2023 - 2024, agar terhindar dari tindak kejahatan karena pengaruh minuman beralkohol," tegasnya.

Barang bukti puluhan miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pataruman beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polsek Pataruman gencar razia miras untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Untuk itu pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menciptakan keamanan lingkungan.

"Kita akan terus sapu bersih peredaran miras di Kota Banjar, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban," ujarnya.tm





BANJAR | JABARCENNA.COM, - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia berupa minuman beralkohol, obat terlarang, serta knalpot brong di halaman Mapolres Banjar, Kamis (21/12/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Wakapolres Banjar Kompol Tommy Widodo A., S.H., M.Si. dengan dihadiri langsung oleh PJ. Wali Kota Banjar Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E.,S.H.,M.Si., serta Forkopimda Kota Banjar.

Sebanyak 1224 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sedangkan 7191 butir obat keras terbatas dimusnahkan dengan cara dibakar. Serta 70 knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Secara simbolis, pemusnahan diawali dengan pelemparan botol miras oleh Wakapolres Banjar bersama Pj. Wali Kota Banjar dan Forkopimda serta instansi terkait.


Terkait hal tersebut Kapolres Banjar, melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan sejak bulan Januari hingga November tahun 2023.

“Polres Banjar tidak hanya fokus pada penindakan miras, tetapi juga obat-obatan keras terbatas. Totalitas keterlibatan seluruh satuan polisi dalam operasi ini mencerminkan seriusnya pihak kepolisian dalam mengatasi peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Banjar,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Capaian ini tidak hanya sebagai akhir dari operasi tahun 2023, namun juga menjadi awal bagi upaya terus-menerus Polres Banjar dalam meningkatkan operasi mereka.

Jojo menegaskan bahwa peredaran narkotika, termasuk minuman beralkohol dan obat-obatan keras, akan terus dijadikan target utama untuk diberantas.

Dengan pemusnahan ribuan botol miras dan obat-obatan terbatas ini, Polres Banjar memberikan pesan kuat bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama.

“Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif peredaran barang terlarang di tengah-tengah masyarakat,” kata Jojo.

Polres Banjar siap menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan langkah-langkah tegas dan terencana demi kesejahteraan bersama.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Sungguh tragis melihat kisah kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun di lingkungan Sumanding Kulon, RT 4/18, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Di tubuh bocah laki-laki berinisial A tersebut, terdapat luka parah di sekujur tubuhnya. Kemudian, A dilarikan ke RSUD Kota Banjar untuk mendapat perawatan medis. Selain luka di tangan, juga terdapat luka di bagian leher anak lelaki itu.

A menuturkan kepada petugas medis bahwa dirinya kerap disiksa oleh kedua orang tua kandungnya.

Lantaran terus mendapat siksaan, A memilih kabur hingga akhirnya ditemukan warga. Selama 4 hari A mendapat perawatan medis di ruang rawat anak RSUD Kota Banjar.

Hasil pemeriksaan medis, A mengalami berbagai luka akibat benda tumpul hingga kulitnya melepuh akibat terkena air panas. Tidak hanya itu, dokter juga mendiagnosa bahwa A mengalami gizi buruk.

Korban Kerap Disiksa oleh Ibu dan Ayah Kandung Menurut relawan kemanusiaan yang turut merawat A tersebut, korban mengaku kerap disiksa oleh ayah dan ibu kandung. Selain dipukul dan ditendang, A juga kerap disiram air panas hingga kepalanya dibenturkan ke tembok.

Luka di bagian leher A akibat hantaman kayu oleh ibu kandungnya sendiri. Telapak tangan A juga tampak luka akibat dicelupkan ke air panas oleh ayah kandungnya.

“A sudah tidak tahan dan kabur dari rumahnya. Warga setempat menemukan A dalam kondisi lemah dan langsung dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk mendapat perawatan. Kepada kami A mengaku kerap disiksa oleh kedua orang tuanya,” tutur Yeni Astuti, relawan kemanusiaan, Selasa (21/211/2023).

Menurut kerabat korban, Titin Khotimah (45), keponakannya itu kerap disiksa oleh kedua orang tua kandungnya lantaran A disebut nakal. A diketahui sejak lahir tidak tinggal dengan kedua orang tuanya.

A diasuh oleh kakeknya di Ciamis. Namun, 6 bulan lalu kakek A wafat hingga akhirnya A kembali kepada orang tua termasuk dengan saudara kembarnya di Kota Banjar.

“A dibawa pulang ke rumahnya di Banjar karena kakeknya di Ciamis meninggal. A sempat diasuh oleh saudaranya di Padaherang, Kabupaten Pangandaran, tapi hanya dua minggu dan kembali lagi ke Banjar,” ucap Titin.

Setelah dirawat selama 4 hari, A akhirnya diizinkan pulang oleh pihak RSUD Kota Banjar. Namun, kepulangan A tidak kembali ke rumah orang tuanya. A kini diasuh oleh Titin di wilayah desa Neglasari, Kota Banjar.

Titin mengaku meski hidupnya memiliki keterbatasan ekonomi, namun Titin iba kepada A dan bersama suaminya memutuskan untuk merawat A.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabiwo, S.H., S.I.K.,M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman, S.H. mengatakan pihaknya hari ini menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Betul baru hari ini Kami menerima laporan dari korban dengan didampingi saudaranya ke SPKT Polres Banjar." Ucap Kasat Reskrim.tm


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-
Perangkat Desa Sukadana AG (35) Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kuningan terkait tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako.

Atas perbuatanya Tersangka dikenai pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Kapolres Kuningan AKBP Wily Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangan Persnya mengungkapkan, oknum perangkat desa tersebut terbukti bersalah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya. Ungkapnya kepada awak media Selasa (24/20/2023).

“Setelah melakukan lidik dan sidik serta memeriksa saksi-saksi, maka kami menetapkan AG sebagai tersangka penyalahgunaan bansos. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” jelas Putu.

Putu menyebutkan, ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan, akibat perbuatan tersangka Jumlah kerugiannya sebesar Rp 10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM kemudian pada saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI, melainkan mencairkannya dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istri tersangka, setelah itu tersangka tidak memberikannya kepada KPM yang bersangkutan". Jelas Putu

Lanjutnya Putu menambahkan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu.
“Tersangka sudah kami amankan,” tutup Putu./WN


CILACAP | JABARCENNA.COM,-
Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menginformasikan hasil operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 14 di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar. Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di wilayah kabupaten Cilacap.


Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang. Modus operandi pelaku dalam peredaran obat-obatan ini adalah dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD). Menurut Kapolresta, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap, mengungkapkan dampak luas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kepolisian. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. Dengan kerjasama yang kuat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang ini dapat segera diatasi, menjadikan Cilacap sebagai lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang./WN


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Polres Banjar Polda Jabar - Dalam mengungkap pelaku pembobol Apotek Kimia Farma melakukan aksinya dengan memanjat dan menggunakan seutas tambang.

Berdasarkan cctv di sekitar tempat kejadian perkara mengarah kepada ciri-ciri sama dengan seorang laki-laki diduga tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengejaran tidak lebih dari 2 hari tersangka AG alias Ceper berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Banjar.


Tersangka AG alias Ceper benar mengakui telah melakukan pencurian terakhir di Apotek Karunia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tersangka juga melakukan pencurian di Apotek Kimia Farma Kota Banjar sebanyak 2 kali dan 1 kali apotek Kurnia." ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman,S.H. Pada jumpa pers di halaman ruang Reskrim Polres Banjar, Rabu. (04/10/2023).

Lanjut Kapolres Banjar Tersangka AG alias Ceper melakukan aksinya dengan memanjat, membongkar untuk memasuki setiap Apotek yang menjadi target operasinya. Dengan menggunakan seutas tambang, obeng, tutup wajah dan sarung tangan selayaknya penjahat dalam setiap melakukan aksinya.


Masih kata Kapolres Banjar, setiap aksinya Tersangka AG alias Ceper mengambil barang berharga yang ada di kasir dan membawa obat-obatan psikotropika. Tersangka AG alias Ceper menjual obat-obatan ke daerah Bandung dan Sat.Reskrim juga berkoordinasi dengan Sat.Narkoba dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini Tersangka AG alias Ceper dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya." Pungkasnya.tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Polres Banjar Polda Jabar Menangani 2 perkara berbeda dengan tersangka yang sama yaitu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ALW.

Dalam perkara pertama tersangka ALW dalam kasus membunuh orang yang merupakan mertuanya sendiri.

Korban berinisial A melakukan tindak pidana dengan cara ditusuk berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat.

Tempat kejadan perkara menghilangkan nyawa orang lain di halaman belakang rumahnya di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.

Kejadian perkara menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh seorang WNA terhadap warga Kota Banjar ini terjadi sekitar pukul 10.50 WIB pada Minggu 24 September 2023. Menurut saksi warga sekitar, pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.


Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H.,M.H. mengatakan hasil integrasi sementara terhadap tersangka ALW yang bersangkutan merasa Bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut.

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." ucap Kasat Reskrim.

Pada minggu yang lalu telah menerima laporan adanya kerusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu saudara ALW. Awalnya permasalahan itu antara menantu dan mertuanya (korban) sementara awalnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.

Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan interogasi dan bersangkutan hadir.

Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tersebut.

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya. Lanjut Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim untuk kasus ada dua kasus yang di alami oleh saudara Arthur yang pertama dalam perkara ke dua tersangka ALW dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi." Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih masalah penahanan, sedangkan tersangka ALW sendiri kemarin melakukan pengrusakan pasal 406 ayat 1 yang bunyi pasal sendiri jelas bahwa orang yang merusak properti orang lain di pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia." Pungkas nya. tm


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar kedatangan perpindahan Narapidana Teroris (Napiter) dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta. Total terdapat tiga narapidana teroris yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjar.

Sekitar pukul 14.15 WIB, kendaraan yang membawa tiga narapidana teroris tiba di pintu gerbang 6 Lapas Kelas IIB Banjar. Total ada empat kendaraan iring-iringan yang membawa narapidana teroris dari Rutan Mako Brimob Polda Jabar. Sebelum ke Lapas Banjar, iring-iringan kendaraan pembawa Napiter itu singgah ke Lapas Kuningan.

"Kebetulan hari ini ada pembagian Napi Teroris di Jawa Barat. Terakhir di kita Lapas Banjar dapat tiga," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Banjar Muhammad Maulana seusai penerimaan berkas pelimpahan Narapidana Teroris, Kamis (13/7/2023).

Muhammad Maulana menjelaskan, tiga narapidana teroris ini pindagan dari Brimob Kelapa Dua. Mereka statusnya sudah narapidana dan disini untuk menjalani masa pidananya di Lapas Banjar.

"Tugas kami, pemasyarakatan memberikan pembinaan terhadap narapidana. Khusus untuk Narapidana teroris kami bekerjasama dengan instansi terkait. Pembinaan ini berdasarkan amanat Undang Undang itu tiga unsur berperan. Warga binaan pemasyarakatan, petugas dan masyarakat. Khusus untuk napiter kami berupaya memberikan pembinaan itu agar yang bersangkutan kembali NKRI. Setia pada NKRI kami berharap seperti itu," kata Muhammad Maulana.

Kalapas menuturkan, ketiga narapidana teroris pindahan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua itu nantinya di Lapas Banjar akan menempati kamar tahanan di Blok B. Mereka akan disatukan kamar dengan dua Narapidana Teroris yang sudah setia NKRI dalam satu kamar yang memiliki kapasitas 10 orang.

"Tiga Narapidana Teroris ini kita tempatkan di Blok B. Satu kamar warga binaan dengan tipe 10. Karena keterbatasan mereka akan digabungkan dengan dua Narapidana Teroris yang sudah kembali ke NKRI," katanya.

Maulana menyebut, sebelumnya narapidana yang sudah menjalani pembinaan di Lapas Banjar itu ada 7 orang. Mereka semua sudah NKRI dan telah mengikuti program anti radikalisasi dan setia NKRI, sehingga ada apresiasi dari pimpinan dimana 5 diantaranta sudah menerima PB atau Pembebasan Bersyarat.

"Kami berharap tiga orang yang baru datang juga mudah-mudahan kedepan mereka juga bisa setia NKRI. Untuk dua (Napiter) sudah setia NKRI dan ini sedang dalam proses pengusulan PB nya. Mudah-mudahan masyarakat menerima kembali apa yang kami lakukan upaya pembinaan ini dan mereka sudah setia NKRI, bisa beraur dengan masyarakat untuk sama-sama bermasyarakat juga," kata Maulana./TM


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar berhasil tangkap 5 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan stick baseball.

Korban SA menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 5 pelaku tersebut. Terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Dipatiukur Lingk. Banjar Kolot RT. 02 RW. 12 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan 5 pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam. Ini bermula korban bersama 2 temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep). Tidak lama para pelaku ini lewat, kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya. Korban terjatuh lalu para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.


"Tentunya Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, ke depan Kami akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya. Serta melakukan pengecekan apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor. Agar kejadian ini tidak terulang kembali. Ucap Kapolres Banjar pada konferensi pers di halaman Ruang Reskrim Polres Banjar. (19/06/2023)

Kapolres Banjar mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Khususnya yang sering keluar rumah pada saat malam hari, agar tidak ikut-ikutan geng atah gerombolan motor.

"Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya." Lanjut Kapolres Banjar.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.M. secara teknis mengatakan penerapan pasal terhadap keliam pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Beberapa barang bukti juga Kami amankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku. 1 buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan Serta 1 batang besi, 1 buah barnekel atau keling." Ucap Kasat Reskrim./TM


JAKARTA | JABARCENNA.COM,- Polres Karawang melakukan pengungkapan kasus penipuan pendaftaran rekrutmen Polri jalur Bintara. Dalam perkara itu, ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial (DLS).

Dengan dilakukannya tindakan tegas terhadap pelaku penipuan jalur Bintara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, hal itu salah satu wujud dari komitmen Polri yang sejak awal fokus untuk memberantas praktik calo maupun KKN dalam seluruh proses rekrutmen Korps Bhayangkara.

"Selain mengapresiasi, kami di tingkat Mabes Polri tentunya mendukung penuh tindakan tegas terhadap pelaku ataupun calo rekrutmen Polri. Karena, sejak awal pimpinan Polri sudah menegaskan untuk tidak segan memberamtas praktik calo maupun KKN," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Pada seluruh rangkaian proses pendaftaran rekrutmen Polri, baik jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, dalam hal ini, Polri tidak memungut sepeser pun biaya atau gratis, bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bergabung sebagai anggota kepolisian.

Dedi menekankan, dalam proses rekrutmen saat ini, As SDM Polri menerapkan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel dan humanis). Sehingga, tidak ada ruang sedikitpun untuk pihak-pihak yang mencoba 'main-main' dalam proses rekrutmen Polri.

Bahkan, kata Dedi, untuk semakin mencegah praktik tersebut, SSDM Polri kini membuka layanan Hotline di nomor 085773760016, bagi masyarakat atau siapapun yang ingin melakukan pengaduan atau memberikan informasi seputar adanya dugaan pelanggaran ataupun penyimpangan terkait proses rekrutmen.

"Kami terbuka, mendengar dan menyerap semua aspirasi dan informasi dari seluruh lapisan masyarakat. Semua ini dilakukan untuk semakin meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Dedi.

Tak hanya layanan Hotline, Dedi menyatakan, pihaknya juga menyediakan wadah atau sarana komunikasi sebagai wujud keterbukaan penerimaan rekrutmen personel kepolisian di media sosial (medsos).

"Dalam rekrutmen Polri, terbukanya komunikasi publik melalui adanya 7 medsos dan nomor Hotline untuk pengaduan terkait rekrutmen termasuk wadah tanya jawab siapapun yang hendak mencari informasi seputar rekrutmen Polri," ucap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Tak lupa, Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Karawang yang telah menindak tegas pelaku penipuan pendaftaran Bintara./TM


CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dimana waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yang berinisial saudara DR dan saudari UA, saksi- saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R dan AS.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, modus operandinya adalah para pelaku memproses atau melakukan perekrutan calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia dan Singapur secara ilegal, yang dimana pelaku mengimi-imingi para korban dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real perbulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.

Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. Pungkasnya./Wan


CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Rabu, (17/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan TKP tersebut. pada kesempatan tersebut penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com, jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari 25 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah. Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.

“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk dikasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah./Ris-Wan


GARUT | JABARCENNA.COM,-
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil di ungkap oleh Polres Garut Polda Jabar. Sebanyak 5 pelaku berhasil di ringkus.

Waka Polres Garut Kompol Yopy M. Suryawibawa dalam Konferensi Pers mengatakan para pelaku ini sudah lama di cari oleh Tim Sancang. Selasa (16/5/2023).

Modus operandi para pelaku ini mengintai kendaraan bermotor yang di parkirkan di pinggir jalan. Setelah situasi aman pelaku langsung menggasak kendaraan bermotor yang sudah di intai.

Setelah situasi aman para pelaku mengambil motor dengan cara merusak atau menjebol lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.

Kemudian Sdr. ER, Sdr. RM dan Sdr. D menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun facebook milik Sdr. RM dengan nama akun facebook “Sampoerna Mild” yang kemudian di beli oleh Sdr. TA.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini juga menggunakan Senjata Api mainan / Korek gas untuk menakut nakuti Korban apabila ketahuan.

Kelima orang tersangka dengan inisial AJ, ER, RM, D dan TA ini berhasil di amankan di dua wilayah yakni di Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 27 sepeda motor berbagai jenis, kunci leter T, obeng dan HP.

Saat ini Tim Sancang Polres Garut juga masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya.

“Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun Penjara.” ujar Yopy.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Garut Polda Jabar atas kerja kerasnya, berhasil menangkap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Pungkasnya./Ris-Wan


MATARAM | JABARCENNA.COM,-
Sebanyak 229,17 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu siap edar  berhasil disita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Senin 01 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi (TKP) sesuai hasil pengembangan yakni TKP Pertama di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram kemudian yang kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.

Lima (5) tersangka diamankan di lokasi Pertama yang saat itu berada dalam satu rumah yakni HJ (29) alamat Sayang-sayang, Cakranegara, TSH (25) alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat, MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram, dan M. (37) alamat Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni  HJ (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi TKP kedua.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,kepada media ini Selasa (02/05/2023).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.

Dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

"Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tegasnya.

Kepada tersangka disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ./Ris-Wan


CILACAP | JABARCENNA.COM,-
Polresta Cilacap, melalui Satuan reserse (Satres) Narkoba Kamis (27/04/2023) berhasil menangkap seorang laki laki berinisial A S (46), warga Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu. Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Selasa (02/05/2023) mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan dan selanjutnya kami amankan ke Polresta Cilacap" jelasnya.

Ditambahkan dari tangan Pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip isi sabu yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna bening bergaris putih dan orange. 1 buah bekas bungkus rokok CAMEL warna ungu, 1 buah HP REDMI, Uang tunai sebesar Rp 150.000,-, 1 buah buku tabungan, 1 unit Sepeda motor, serta 1 buah STNK.

“Saat ini terduga Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut" terangnya.

Gatot mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Cilacap agar selalu bersinergi bersama polri dalam memberantas peredaran barang haram narkoba dengan menginfokan kepada kami pihak kepolisian, jika mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. Ditegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap agar menjauhi barang haram tersebut.

"Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Cilacap khususnya, mampu mengatakan "TIDAK" untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita," tutupnya. ./Ris-Wan
Diberdayakan oleh Blogger.