22 Perusahaan di Bogor Ajukan Penundaan Pembayaran UMK 2019
JabarCeNNa.com, Cibinong - Sebanyak 22 perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor meminta penundaan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 yakni Rp 3.763.405 dengan alasan ketidakmampuan keuangan perusahaan.
Permintaan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Sehingga, perusahaan membayar upah rata rata Rp3.485.000 atau berdasarkan UMK 2018.
Diperoleh keterangan, terhitung sampai 26 Februari 2019, terdapat 57 perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penundaan pembayaran UMK 2019, dan 22 perusahaan diantaranya berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain itu, 8 perusahaan di Kabupaten Bekasi, 5 perusahaan di Karawang, Kota Bekasi 4 perusahaan, dan Purwakarta 3 perusahaan.
Kepala Seksi Normal Kerja UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah I Bogor Adang Suherman mengatakan, ke 22 perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan UMK 2019 didominasi perusahaan yang bergerak di bidang garmen.
"Mereka sudah mengajukan penundaan sejak Januari lalu. Dan perusahaan itu rata-rata bergerak di bidang garmen," jelas Adang Suherman di kantornya, Rabu, 27 Februari 2019.
Adang menambahkan, sebenarnya yang mengajukan penundaan 23 perusahaan, tapi oleh Gubernur yang dikabulkan hanya 22 dan 1 perusahaan ditolak permohonanya.
Persetujuan penangguhan pembayaran UMK itu oleh Ridwan Kamil dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.93-yansos/2019.
Ke-22 perusahaan yang membayar upah berdasar UMK 2018 yakni sebesar Rp 3.483.667 setiap bulannya, tetap diwajibkan membayar selisih sebesar Rp 279.738 dari UMK 2019 sebesar Rp 3.763.405.
"Selisihnya tetap harus dibayar oleh perusahaan," tegas Adang.
Pembayaran selisih ini telah disetujui perusahaan, dan ada yang akan membayarnya sekalugus pada akhir tahun, dan ada juga yang mencicilnya.
.nur/tn