WNA Malaysia Ditangkap Seludupkan Sabu Lewat Husein Sastranagara
JabarCeNNa.com, Bandung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung menangkap seorang WNA Malaysia berinisial TKC, 24, yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui bandara Husein Sastranagara.
Saat turun di Husein Sastranagara, Minggu, 28 Oktober 2018 dari Air Asia yang membawanya dari Kuala Lumpur, gerak-gerik TKC sudah mencurigakan petugas Bea dan Cukai. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan pisik atas diri TKC.
"Gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan. Dan ketika diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.055 gram," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution, ketika ekspose kasus ini di KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Jalan Rumah Sakit, Bandung, Rabu, 31 Oktober 2018.
Saipullah mengatakan, tersangka TKC menyimpan sabu-sabu dalam body strapping yang melilit perut, punggung dan juga celana dalam tersangka.
"Sabu yang ditemukan pada tubuh tersangka diperkirakan nilainya mencapai Rp2 miliar," kata Saipulloh yang didampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan.
Ini adalah penangkapan dan pengungkapan penyelundupan narkoba ke-20 kali yang dilakukan Petugas Bea Cukai Bandung, baik yang dilakukan via bandara atau pun kantor pos.
Tersangka TKC kemudian diserahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut.
Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan mengatakan pihaknya telah membentuk tim guna mendalami kasus ini.
"Kita masih lakukan pendalaman dan penelusuran, kira-kira akan diedarkan kemana sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka " kata Yoslan.
Tersangka, kata Yoslan, mendapat bayaran 8.000 Ringgit atau setara Rp30 juta untuk memasukan sabu-sabu tersebut ke Indonesia.
"Tetapi tersangka mengaku baru pertama kali menyeludupkan sabu ke Indonesia. Kita tidak percaya begitu saja. Kita sedang dalami," ucap Yoslan.
Tersangka TKC dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. Juga, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
.asbud/tn