Tak Butuh Waktu Lama, Polres Banjar Berhasil Tangkap Kelompok Motor Penganiayaan ZDA


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pataruman Kota Banjar pada Minggu (9/3) dini hari. Tak butuh waktu lama, sekelompok orang tak dikenal itu berhasil diamankan di Mapolres Banjar.

"Kamis berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial EP alias Ewok yang melakukan pemukulan terhadap korban ZDA (16) yang telah melaporkan ke Polres Banjar," ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, SH., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, SH., M.H., dan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Yudiono, S.Sos., M.M., dalam konferensi pers, Senin (10 April 2023).

"Tidak hanya Ewok, ada satu orang pelaku pemukulan terhadap korban ZDA (16) yang masih DPO. Masih kita lakukan pencarian," kata AKBP Bayu Catur Prabowo menambahkan.

Kapolres Banjar mengatakan, tidak butuh waktu lama para pelaku tindak penganiayaan berhasil diamankan. Setelah laporan ke Polres Banjar, tim bergerak cepat dan pada pukul 10.00 WIB sekelompok yang melakukan penganiayaan berhasil diamankan ke Mako Polres Ciamis.

"Kurang lebih jam 10 siang anggota sudah berhasil mengamankan 9 orang yang malam itu ada ditempat kejadian. Dari jam 10 kita melakukan pendalaman terhadap peran dari masing-masing pelaku. Tidak menutup kemungkinan dari satu orang pelaku yang berhasil kami amankan masih kita kembangkan kembali menjadi beberapa orang pelaku," kata AKBP Bayu Catur Prabowo.

Kapolres Banjar menjelaskan, sebanyak 9 orang lainnya yang berhasil diamankan merupakan satu kelompok motor dengan Ewok. Dimana tiga diantaranya juga melakukan pemukulan terhadap korban yang saat ini belum melaporkan kasusnya itu kepada Pihak Kepolisian Resor Banjar.

"Ada juga tiga orang yang melakukan pemukulan terhadap salah satu orang korban. Dan korban ini sampai saat ini belum melaporkan dan masih kita mencari korban kedua dari sekelompok motor ini. Enam orang yang berhasil kita amankan, mereka hanya ikut-ikutan dan melihat apa yang dilakukan oleh teman temannya ini. Namun semuanya berhasil kita amankan," tutur AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, SH., M.H., menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku atas dasar dendam. Lantaran pelaku juga merupakan korban pengeroyokan sekelompok anak motor.

"Motif tersebut kita dalami dendam. Pelaku sendiri merasa jadi korban pemukulan sekelompok motor. Namun dia menyerang bukan sekelompok motor tetapi masyarakat yang sedang menunggu waktu sahur," kata AKP Ali Jupri.

Atas perbuatan yang dilakukan, AKP Ali Jupri menuturkan, tersangka dikenakan Pasal pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU RI No.75 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan atau denda paling banyak Rp.72 Juta.

Dan atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan. Serta subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan./Tema