JABARCENNA.COM: Hukum | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Banjar melaksanakan pengawasan kegiatan Pembinaan Jasmani Tahanan Rutan Polres Banjar.

Dilaksanakan oleh anggota Sat Tahti Polres Banjar dan Petugas Jaga Tahanan Sat Samapta melaksanakan pengawasan giat korve dan bersih-bersih di ruang tahanan Rutan Polres Banjar, para tahanan membersihkan ruangan dengan menyingkirkan barang-barang yang tidak perlu selanjutnya menyapu dan mengepel lantai ruang tahanan yang dilakukan oleh sebanyak 16 orang tahanan. Rabu (29/03/2023)



Kasat Tahti Iptu Mokh Suyanto Karyadi menyampaikan "maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut untuk menjaga kebersihan ruangan sel sebagai upaya menjaga kebersihan di dalam ruang tahanan untuk menciptakan lingkungan yang bersih sehingga tidak mudah diserang berbagai jenis penyakit, tahanan selama ditempatkan dalam ruangan sel dalam kondisi sehat, tahanan merasa nyaman, tidak timbul sarang penyakit / jentik nyamuk

Kewaspadaan selalu kami terapkan dalam berdinas sesuai arahan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. Kegiatan ini kami lakukan rutin setiap hari merupakan rencana kegiatan, pungkas Kasat.tema


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Setelah mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat terkait kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar atau knalpot brong, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, S.H.,M.H. memimpin operasi razia knalpot brong pada malam hari.

Pelaksanaan razia yang dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2023 tersebut dilakukan dengan cara mobile, mendatangi sekelompok anak muda yang nongrong di pinggir jalan, lalu memeriksa kelengkapan surat-surat serta mengecek knalpot yang digunakan.

Di sela-sela kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Banjar mengatakan razia tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolres Banjar sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan terlebih pada malam hari.

"Dari hasil kegiatan tadi malam Kami berhasil mengamankan 13 unit kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang semestinya, serta yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dari beberapa tempat berbeda" ucap Kasat Reskrim. (21/03/2023)

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan kendaraan yang diamankan tersebut dapat dikembalikan setelah diganti knalpotnya yang standar sesuai dengan bawaan pabrik, serta dilengkapi dengan surat-surat kendaraanya.

Terpisah Kapolres Banjar melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, S.H. mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga situasi Kota Banjar agar selalu kondusif, tidak ada tempat untuk knalpot brong di Kota Banjar.

"Kami imbau kepada warga masyarakat serta para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya terutama pergaulannya, jangan sampai terlibat dalam hukum baik sebagai korban apalagi sebagai pelaku" ucap Aipda Nandi.

Selain mengamankan kendaraan bermotor roda dua, Personel berhasil mengamankan minuman beralkohol berupa 7 Botol jenis Ciu, 5 plastik yg di bungkus kecil jenis Ciu dan minuman beralkohol jenis arak dan frost, yang disita dari salah satu pemilik sepeda motor serta dari penjual.

Kegiatan razia secara mobile tersebut mengambil rute Mako Polres Banjar - Jalan Nasional III - Jl Sudiro W - Taman Kota Banjar - Komplek Terminal Kota Banjar - Area Waterpak - Jalan buntu Pataruman - Jl Jelat - lalu kembali ke Mako Polres Banjar.tema





PANGANDARAN | JABARCENNA.COM,- Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penggelapan 1 Unit R4 mobil suzuki Baleno Nopol Z-1481-UC yang dilaporkan oleh korban MARWOTO warga Dsn. Girijaya Rt.003 Rw.004 Desa Ciliang Kec. Parigi Kab. Pangandaran. pada hari Selasa (21/3/2023). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 35.000.000,-

Kapolres Pangandaran AKBP HIDAYAT, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku melakukan dugaan perkara tindak pidana penggelapan tersebut dengan cara awalnya korban menggadaikan 1(satu) unit R4 mobil suzuki Baleno Nopol : Z-1481-UC, Kepda Pelaku dengan perantara sdr. Gungun, dan pada waktu itu Pelaku meminta berikut Bpkbnya, dan kesepakatannya kendaraan digadaikan dengan harga sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dan krb ketika mengbalikan harus memberi untung Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu selama 10(sepuluh) hari,

"Selanjutnya ketika sudah jatuh tempo korban menanyakan kendaraannya, pelaku selalu beralasan dan mengulur- ulur waktu sehingga diketahui bahwa kendaraan milik korban yg digadaikan tersebut tanpa sepengetahuan korban telah dijual kepada orang lain, sehingga dengan kejadian tsb krb mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah)”. Ujar Kapolres Pangandaran.

Kemudian, dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya


Sat Reskrim polres Pangandaran bergerak cepat menangkap pelaku berinisal WH warga Dusun. Bojongmalang Rt.03 Rw.07 Ds.karangbenda kec. parigi Kab. pangandaran. Sekitar pukul 13.00 Wib, sewaktu Pelaku sedang bearada di rumahnya. bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/B/45/VII/2022/SPKT/ SEK PRG / RES PND /POLDA JABAR, tanggal 31 Juli 2022

Selanjutnya pelaku diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Pangandaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut telah dijualnya,"jelasnya./Tema


BANJAR | JABARCENNA.COM - Satgas Gakum Sub Satgas Reskrim Polres Banjar terus menggencarkan razia minuman beralkohol/miras dalam rangka Operasi Pekat 1 Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Banjar, Jum'at ( 17/03/2023) malam jam 21.00 Wib.

Personil Satgas Gakum Sub Satgas Reskrim dalam razia tersebut berhasil mengamankan minuman beralkohol yang didapat dari tempat penjualan di Jalan Raya Batulawang Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Menurut Ka Satgas Gakum Sub Satgas Reskrim Polres Banjar Ipda Aef Kusyanto,S.H menyampaikan pihaknya melakukan razia ke salah satu tempat yang ditenggarai menjual bebas berbagai jenis minuman beralkohol/ miras setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat.

"Dari hasil razia tersebut, berhasil kami amankan 3 botol Intisari, 5 botol Bir Fros, 1 botol Killin, 3 botol Bir Singaraja, 3 botol Kawa-kawa Merah, 3 botol arak, 3 botol Anggur Merah, 3 botol Anggur Ginseng, 12 botol Kamput, dan 5 botol Friend Sheap, "ucap Ipda Aef Kusyanto.


Ditambahkan Ipda Aef, pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan dan mendata identitas pemilik minuman beralkohol tersebut.

"Diketahui identitas pemilik inisial ASM, alamat Lingkungan Cimenyan 1 No 03 RT 01/RW 01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Dan kami telah mengamankan pemilik beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Banjar, " tambahnya.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H,S.I.K,M.M melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan,S.H menyampaikan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1444 H pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika di wilayahnya ada penjual minuman keras/ beralkohol supaya segera melaporkan ke Kepolisian, untuk segera ditindak.

" Kita semua berharap dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, kondisi di wilayah hukum Polres bisa bebas dari peredaran miras, sehingga kondisi di Banjar aman dan kondusif, " ucap Aipda Nandi.tema


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Berlokasi Halaman Parkir Satuan Lantas Polres Banjar Jln. Siliwangi No. 145 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Satuan Reskrim Polres Banjar menggelar Rekonstruksi tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang atau Perkara Pembunuhan dengan Korban Kuawanto yang dilakukan oleh BD dan JD. (15/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri,S.H.,M.H., Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdri. Mia Andini,S.H., Penuntut Umum atau Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Candra Herawan,S.H., Penuntut Umum atau Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Pragesta Sudarso,S.H., Penuntut Umum / Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Pahari,S.H., Kasi Data Statistik kriminal tekhnologi Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Amalidun Hambali,S.H., Pengacara dari pihak tersangka Sdr. Edis Gunawan,S.H. , serta Personel Sat Reskrim Polres Banjar, Personel Sat Samapta Polres Banjar, danSaksi - saksi dari pihak Keluarga Korban.

Dalam pelaksanaan Rekonstruksi tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang /Perkara Pembunuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri,S.H.,M.H. dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Pengacara dari Pihak tersangka beserta Saksi-saksi dari pihak keluarga Korban.

Dalam rekontruksi tersebut tersangka melaksanakan 36 adegan yang diperagakan dalam Rekonstruksi.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, S.H. mengatakan kegiatan Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita acara.

"Pertimbangan Kami dalam pelaksanaan rekontruksi di Mapolres Banjar dikarenakan situasi dan kondisi di TKP awal tidak memungkinkan untuk diselenggarakan, diperkirakan akan mengganggu berlangsungnya rekontruksi" ucap Aipda Nandi./Tema





BANJAR | JABARCENNA.COM,- Puluhan botol minuman beralkohol berhasil diamankan Satgas Gakum Sub Satgas Reskrim Polres Banjar dalam Operasi Pekat I Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Banjar, Senin (13/03/2023) malam.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H, S.I.K,M.M melalui Ka Satgas Gakum Sub Satgas Reskrim Polres Banjar Ipda Aef Kusyanto,S.H menyampaikan dalam Operasi Pekat I Lodaya 2023, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang didapat di belakang SPBU Terminal Kota Banjar, setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut diduga menjual minuman beralkohol.


"Dari hasil operasi tersebut, berhasil diamankan berbagai jenis minuman beralkohol berupa 14 (empat belas) Botol Anggur Putih, 7 (tujuh) botol Anggur Merah, 4 (empat) botol Kawa – Kawa Merah, 2 (dua) botol Kawa – Kawa Hijau, 8 (delapan) botol Kilin,10 (sepuluh) botol Anggur Gingseng, 11 (sebelas) botol Bir Bintang, 5 (lima) jerigen Tuak, 9 (sembilan) Bungkus Plastik isi Tuak, " paparnya.


Dari hasil pemeriksaan, terbukti pemilik puluhan botol minuman beralkohol tersebut milik HS yang beralamat Tanjungsukur Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, minuman tersebut sengaja untuk diperjual belikan.

Ipda Aef Kusyanto juga menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas, serta memberikan rasa aman terhadap masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan, pungkasnya./Tema


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Lembaga Pemasyarakatan kelas llB kota Banjar gelar kegiatan Ikrar Setia NKRI bagi Narapidana tindak Pidana Terorisme dan Pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi Narapidana tindak Pidana Narkoba yang di laksanakan di Aula Lapas, Kamis (9/3-23).

Hadir dalam kegiatan Kanwil Kemenhumkam Jabar, Kepala BNN Ciamis, Kalapas kota Banjar, Kapolsek Pataruman, Perwakilan Dinas Kesehatan, Camat Pataruman.

Dalam wawancaranya dengan media Kanwil Kemenkumham Jabar, melalui Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Kemasyarakatan, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, 2 napiter tersebut dapat mengikuti program pembinaan di Lapas sebagai warga binaan. Hal tersebut setelah mengucapkan janji setia kepada NKRI.

Ia berharap, apa yang keduanya ikrarkan betul-betul berangkat dari kesadaran dan kesungguhan hati untuk kembali ke jalan yang lurus. Setelah sebelumnya berada di jalan yang salah.

Densus dan BNPT, kata Gunawan, masih akan melakukan pengawasan ketika nantinya dua napiter tersebut bebas dari Lapas Banjar. Pengawasan tersebut, untuk sesuatu yang positif menjaga dari hal yang tidak diinginkan.

“Kami harap ini betul-betul kesungguhan dari hati. Dan saya berharap setelah bebas dapat diterima di masyarakat,” kata Gunawan kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana, menjelaskan upaya untuk menyadarkan 2 narapidana terorisme itu, sehingga mengucapkan janji setia kembali ke NKRI.

“Salah satunya adalah dengan memberikan pemahaman tentang deradikalisasi dan melakukan pembinaan secara inten,” ucapnya.

Setelah mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI kedua napiter tersebut bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. Seperti hak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, dan program pembinaan lainnya, jelas kalapas. /Tema





BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Polres Banjar. Dari hasil pengungkapan terdata ada 4 orang yang berhasil diamankan dari 4 laporan Polisi yang ada.

" Dari 4 laporan tersebut yang berhasil kita amankan adalah mereka yang berperan sebagai joki, dan pemetiknya masih DPO. Mereka masih dalam satu jaringan Cilacap, Ciamis dan Tasikmalaya, " ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H,S.I.K,M.M dalam Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Rabu (01/03/2023).

Sasaran para pelaku adalah motor yang berada di halaman rumah, dengan pola waktu mereka melakukan tindakan pidana yaitu antara pukul 01.00 Wib sampai 06.30 Wib.

"Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, terlihat salah satu sepeda motor ini dibongkar atau dipreteli untuk nanti dijual per item. Sedangkan yang lainnya berhasil kita amankan. Dan masih ada 3 kendaraan yang harus kita cari, " ucap AKBP Bayu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Kapolres Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mengurangi kejahatan pencurian sepeda motor ini, perlu peran dari pemilik motor.

"Gunakan kunci ganda, dan yakinkan kendaraan itu terparkir di tempat yang betul-betul aman. Dan mudah-mudahan dengan pengungkapan ini bisa mengurangi angka kejahatan di wilayah Polres Banjar, "harapnya.

Melengkapi keterangan Kapolres Banjar dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan motor, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, S.H,M.H menyampaikan dalam proses penangkapan, awalnya kita menangkap 1 orang, semua warga daerah Rancah Ciamis.

Setelah diinterogasi, barang bukti yang ditemukan ada beberapa kendaraan yang digunakan untuk alat dalam kejahatan, termasuk modus-modus pencurian yang dilakukan tersangka Polsek Langensari yaitu setelah melakukan pencurian, kendaraan dipreteli jadi onderdil-onderdil yang sudah terpisah baru dijual.

"Tersangka merupakan jaringan yang sudah beberapa tahun ke belakang di wilayah Priangan Timur, " ucapnya.

"Sampai saat ini pelaku utamanya masih dalam pencarian, dilayakan DPO sehingga ruang lingkup pergerakan mereka kita awasi dan kita melakukan penangkapan dan akan diproses dengan perkara terpisah," pungkas Kasat Reskrim Polres Banjar.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tema


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 2 orang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 88,99 gram.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H,S.I.K,M.M saat Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Rabu (01/03/2023) menyampaikan di tahun 2022 angka penyalahgunaan narkoba khususnya sabu-sabu di Polres Banjar tidak terlalu banyak, namun dari pengungkapan sekarang ini harus menjadi perhatian semua.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba berhasil mengamankan Kedua pelaku di depan salah satu Rumah Makan di Jalan Kantor Pos Hegarsari Kota Banjar pada hari Senin ( 27/02/2023) sekira jam 19.30 Wib, " ucapnya.

Kapolres Banjar menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 88,99 gram.


"Dengan jumlah tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berapa puluh orang. Dan kita akan terus melakukan pendalaman. Walaupun hasil dari penyelidikan, jaringan ini terputus namun kita tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah Polres Banjar, " imbuhnya.

AKBP Bayu pun mengimbau kepada masyarakat terkait apabila ada yang dicurigai di wilayahnya baik itu tempat, orang, atau kegiatan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba.

" Kami minta dukungan dari masyarakat dan mohon menginformasikan kepada Polres Banjar apabila ada hal-hal yang menyangkut narkoba, untuk bisa kita tindak lanjuti, "harapnya.

Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata,S.H menambahkan keterangan Kapolres Banjar, dari kedua wanita tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, salah satunya masih berusia di bawah umur, dan saat ini dititipkan di LPKS.

"Keduanya masing-masing berinisial BD (20) dan DHP (17) berasal dari Bandung. Untuk sementara dari pengakuan yang bersangkutan masih baru dalam melakukan aksinya. Dan kami masih terus mendalami, karena yang bersangkutan masih belum terbuka, " ucap Kasat Narkoba Polres Banjar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pasal 112 ayat 2 hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun.tema


BANJAR | JABARCENNA.COM,- - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar tidak lebih dari 10 Jam amankan pelaku Pembunuhan.

Pelaku diamankan di persembunyianya oleh Timsus gabungan Satuan Reserse Kriminal, setelah Olah TKP.

Berawal dari Korban setiap malam mencari keong, biasanya sekitar jam 21.00 WIB itu sudah kembali ke rumah namun Ditunggu sampai jam 23.00 Wib belum kunjung pulang ke rumah sehingga anaknya ini melaporkan kepada tetangganya dan dilakukan pencarian sehingga pukul 02.00 dini hari.

Korban ditemukan di pematang sawah dan Kepolisian langsung melakukan upaya mulai dari police line TKP kemudian memeriksa beberapa saksi dan juga melakukan olah TKP dan dari hasil olah TKP didapatkan satu petunjuk di mana ada sebagian lumpur yang tercecer di rerumputan mengarah ke rumah dari salah seorang tersangka dari hasil olah TKP ini kemudian didalami oleh Sat Reskrim.


"Kita melakukan interogasi terhadap salah satu tersangka dan akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak kembali dan mengakui bahwa yang bersangkutan itu adalah salah satu pelaku namun dari keterangan yang bersangkutan disampaikan bahwa yang melakukan pembunuhan itu bukan dengan inisial B tetapi adalah kakak kandungnya yang melakukan pembunuhan atau yang mengeksekusi korban" kata Kapolres Banjar dalam Konferensi Pers Senin (06/02/2023).

Sehingga melakukan pencarian dan kedua tersangka sekitar sore harinya sudah bisa diamankan, dan barang bukti yang bisa berhasil diamankan adalah ember dan peralatan yang digunakan oleh korban untuk mencari keong kemudian di sini ini adalah handphone milik tersangka dan juga pakaian yang dipakai 2 pelaku.


Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan hubungan pelaku inisial B dan J dengan korban adalah adik ipar, dan

latar belakang latar belakang dari dilakukan pembunuhan ini yang pertama ada latar belakang dendam bahwa pelaku pernah dimarahin oleh korban karena pelaku pernah memiliki niat untuk menikahi anak korban sehingga korban memarahi pelaku inisial B ini dan sempat berencana korban ini untuk mengusir pelaku dari tempat tinggalnya karena mereka ini semuanya masih bersaudara.

"Kemudian alasan kedua bahwa ini berbicara tentang warisan juga yang menjadi pemicu sehingga pelaku inisial B ini dengan kondisi kesal bercerita kepada kakak kandungnya dengan inisial J jadi B ini ini usianya 52 tahun kemudian kakaknya usianya 55 tahun nah B ini cerita kepada C dengan situasi yang tadi Nah Kakaknya juga emosi sehingga mereka merencanakan pembunuhan" lanjut Kapolres Banjar.

Pembunuhan direncanakan sebetulnya sudah dalam waktu yang lama mulai dari bulan Oktober - November 2022 korban ini akan dieksekusi tetapi karena situasi yang tidak memungkinkan sehingga dibatalkan.

Tepat tanggal 28 Januari 2023 para pelaku merencanakan kembali untuk melakukan pembunuhan dengan satu skenario bahwa pada saat nanti korban setelah dibunuh korban akan dibawa ke dalam rumah dengan modusnya bahwa terjadi perampokan.

Masih kata Kapolres Banjar, pada saat pelaksanaannya korban ini sudah dibuntuti dari rumah sejak korban meninggalkan rumah untuk mencari keong tepatnya sekitar 18.30 korban keluar dari rumah kemudian mencari keong dibuntuti terus oleh pelaku inisial J dan diikuti oleh adiknya inisial B untuk memantau kegiatan setelah diikuti kurang lebih 1 jam perkiraan setelah adat Isya pelaku baru mengeksekusi korban.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. mengatakan Hasil dari visum juga ditemukan bahwa ada luka di bagian kepala yang pertama di belakang sini yang kedua adalah di sebelah telinga ada dua bekas pukulan gerak masih bisa melakukan.

Ditemukan bahwa di saluran pernapasan ada ada cairan dan juga lumpur di saluran pernapasan sehingga bisa dibuktikan bahwa korban pada saat dipukul masih bisa bernafas masih bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya wajahnya dibenamkan di dalam lumpur sehingga sebagian air dan kotoran lumpur itu masuk ke saluran pernapasan sampai akhirnya korban lemas baru ditinggal oleh pelaku.

Pelaku inisial B sempat menanyakan kepada pelaku inisial J rencana seperti terjadi perampokan ini akan dilaksanakan atau tidak nah karena pelaku sudah terlalu lemah akhirnya dibatalkan sehingga korban hanya ditutupi oleh Lumpur.

Ditambahkan Kasat Reskrim pelaku J berupaya untuk melarikan diri dan dilakukan dengan tegas terukur kepada yang bersangkutan

"Pada saat oleh TKP sekitar jam 04.30 WIB melalui identifikasi bahwa kedalaman kepala si korban hampir 50 senti ke bawah sehingga identifikasi mengangkat eh kepala korban diketahui bahwa ketika Mencari korban tersebut dengan masyarakat masyarakat ada yang menginjak kaki di antara sawah tersebut sehingga bersama warga bersama identifikasi menggali bahwa mayat tersebut dalam keadaan terkubur" kata Kasat Reskrim Polres Banjar.

Perencanaan perampokan tersebut tidak bisa dilaksanakan dalam keadaan sudah lemas mengikuti korban sampai kurang lebih 1 jam dari mulai berangkat mengambil keong sampai mendekati pulang sekitar jam 09.30 jadi sekitar 1 jam baru melakukan eksekusi jadi tidak Sebentar dari jarak kita hampir 7 sampai 8 meter ketika si korban dalam keadaan masih sambil keong menengok ke belakang si pelaku menunduk jalan lagi ketika beberapa kali menengok ke belakang tunduk.

Pelaku memukul korban, korban sempat bertanya, itu siapa itu sambil memperlihatkan senter kepalanya tapi dengan tepatnya pelaku J sengaja memegang leher kemudian menekan bagian leher dengan lututnya dengan sikunya sehingga dalam keadaan terlentang si korban terendam tertanam ke sawah di TKP itu.

"Terhadap Pelaku B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Sedangkan Pelaku J dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup" ungkap Kasat Reskrim.

Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dan ditahan di Rumah Tanahan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.tema


BANJAR | JABARCENNA.COM, - Tim Khusus Polres Banjar Polda Jawa barat, berhasil menangkap kawanan anak muda yang sempat viral di media sosial.

Kecepatan Polres Banjar dalam merespon adanya unggahan video sekawanan anak muda konvoi dengan mengacung-ngacungkan senjata tajam.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. dan Kasat Lantas AKP Asep Saepuloh S.H., menjelaskan penyelidikan dimulai kami ambil dari beberapa CCTV yang ada di kota Banjar dan alhamdulillah pada pagi hari tadi kurang lebih pukul 04.00 WIB dari beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi.

"Kami amankan sampai saat ini ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan, berawal dua yang ditangkap selanjutnya lima orang ditangkap di wilayah Ciamis, sisa dua pelaku lagi yang kita masukkan di dalam daftar pencarian orang" Tuturnya.


"Kami dari pihak Kepolisian akan terus tidak berupaya menjaga situasi Kamtibmas yang ada khususnya di wilayah Kota Banjar Bapak Kapolda Jawa Barat sudah dengan tegas menyatakan akan memberantas semua bentuk kejahatan jalanan dan akan dilakukan penindakan secara tegas" Tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan pihaknya juga ingin menjamin bahwa masyarakat tetap aman nyaman dalam melaksanakan kegiatan aktivitas sehari-harinya bagi pelaku-pelaku yang Mencoba berbuat onar polisi akan terus mengejar sampai manapun.

Kapolres mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat di Kota Banjar khususnya yang selalu memberikan dukungan kepada kita pihak Kepolisian untuk menertibkan pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat dan hari ini sebagai salah satu bentuk jawaban kita dari pihak Kepolisian inilah yang bisa kita hadirkan tujuh pelaku yang berhasil kita amankan.

"Harapan Kami kepada masyarakat yang selalu memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian dan bersinergi bekerja sama untuk menciptakan Kota Banjar yang aman dan nyaman untuk ditinggal Mari kita jaga terus Kota Banjar ini agar selalu aman dan ini perlu partisipasi dari seluruh masyarakat khususnya di Kota Banjar" ucapnya.

Dari ke tujuh pelaku yang diamankan yang ada ini ada yang masih pelajar kemudian ini salah satu di SMP Negeri di Kota Banjar kemudian yang lainnya usia antara 19 tahun sampai 18 tahun sampai 22 tahun sedangkan yang masih kita dalam daftar pencarian orang ini ada inisial I dan inisial U.

Pelaku DPO ini adalah yang teridentifikasi membawa senjata tajam kemudian dua orang yang belum masih kita cari identitasnya ini diduga yang membuat video sehingga ada video yang viral tersebut ini masih kita lakukan pencarian

"mohon doa restu dari masyarakat agar Polri bisa mengungkap dan mohon doa restu juga Semoga dengan adanya pengungkapan ini, Kota Banjar bisa kembali aman dan nyaman" ungkap Kapolres Banjar

Kasat Reskrim menjelaskan sebelum melakukan konvoi di jalanan para pelaku minum minuman beralkohol.

"Tujuan konvoi dengan mengacung ngacungkan senjata tajam dengan maksud membuat takut, dan mencari lawan berkelahi. Nama kelompok para pelaku adalah cempak, tanpa logo dan tanpa bendera atau atribut dalam melakukan konvoinya" Ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan Pasal yang diterapkan yang pertama di dalam undang-undang darurat yang keduanya pasal 311 dan juga pasal 312 di mana yang satunya itu terkait dengan perilaku ugal-ugalan di jalan dan yang lainnya itu terkait dengan tidak melaporkan Pada saat terjadi kecelakaan Jadi mereka beberapa dari mereka.

"Sesuai dengan video yang berhasil kita amankan terlibat kecelakaan namun mereka semuanya melarikan diri terlebih lagi ada dari teman-teman mereka yang sama melakukan tindakan mengemudikan kendaraan ugal-ugalan dan terlibat kecelakaan dan meninggal dunia yang meninggal dunia, untuk DPO berdasarkan identitas yang udah diketahui ini ada dua orang dan juga yang belum kita ketahui ini ada dua orang juga kemudian kita ini masih kita cari nanti yang menjelaskan secara garis besar itu yang bisa disampaikan" ucap Kasat Reskrim.

Dari ketujuh dibuka pelaku yang diamankan dua diantaranya ada 17 tahun dan 15 tahun kami dari kami akan terapkan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951./Tema


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Kejaksaan Negeri Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil 23 perkara yang telah tuntas. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjar, Jalan Geriliya No.1 Pamongkoran, Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampas (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Banjar Boby Intan Budiman, SH., M.H., dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait. Meliputi Perwakilan dari Polres Banjar Polda Jabar, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicairkan dan potong serta dibakar. Barang bukti yang dicairkan berupa obat-obatan serta narkotika, sedangkan barang bukti lainnya untuk obeng dan golok dipotong serta berkas-berkas dilakukan pembakaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH., M.H., melalui Kasi PB3R Boby Intan Budiman, SH., M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan hasil dari 23 perkara yang telah tuntas. Perkara tersebut, diantaranya tindak pidana obat-obatan psikotropika, narkotika, pencurian, hingga KDRT.

"Ratusan butir obat-obatan psikotropika beserta barang bukti lainnya kami musnahkan hari ini. Sebanyak kurang lebih 800 butir obat obatan terlarang itu semua hasil dari perkara yang tuntas sejak Juli hingga Desember 2022," tutur Boby.

"Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Undang Undang Kesehatan. Penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin, resep ataupun penggunaan tanpa resep dokter," ucap Boby menambahkan.

Boby menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana yang telah tuntas ini merupakan bagian dari salah satu proses penegakan hukum. Yaitu finally general justice system, dimana pelaku dipidana akibat perbuatan dan barang buktinya dimusnahkan.

"Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan dan tidak bisa digunakan," ujar Boby./Tema







BANJAR | JABARCENNA.COM,- Terduga pelaku pembakaran Pendopo Kota Banjar berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Banjar di daerah Rancah Kabupaten Ciamis Selasa (25/10/2022) petang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H, S.I.K,M.M saat Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).

Seperti diketahui Pendopo Kota Banjar dibakar oleh orang tak dikenal pada hari Jum'at (21/10/2022) sekira jam 04.00 Wib.

Pelaku sempat melarikan diri, setelah membakar kursi dan sofa yang berada di pendopo tersebut, dengan meninggalkan barang bukti sepatu dan ceceran korek api kayu.

Menurut Kapolres Banjar, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku.

"Pelaku dengan inisial P bin EM asal Cimenyan 2 Kelurahan Mekarsari Kota Banjar, berhasil kami tangkap di daerah Rancah Kabupaten Ciamis. Dan pelaku mengakui bahwa yang melakukan pembakaran di Pendopo Wali Kota Banjar adalah dia, " ucapnya.

Namun walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, Satreskrim Polres Banjar harus bisa membuktikan rangkaian tindakan yang dilakukan yang bersangkutan. Sehingga melakukan pra rekonstruksi untuk melihat sejauh mana tindakan yang dia lakukan, dari mulai menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk membeli bahan bakar tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 botol bom molotov, yang diakuinya disiapkan sebelum lebaran.

Dan dari hasil pra rekonstruksi terlihat sejauh mana yang dia siapkan untuk melakukan pembakaran. Dari mulai yang bersangkutan mengambil uang di kaleng untuk membeli bahan bakar, kemudian dimasukan ke dalam jiregen.

Selanjutnya dia berangkat dari rumahnya dengan jalan kaki sampai ke Pendopo. Dan di Pendopo dia melakukan tindakan dengan menyiramkan bahan bakar tersebut ke sofa, lalu menggunakan 2 batang korek api kayu untuk menyalakan api.

Yang bersangkutan tidak membakar ke sofanya, namun dilempar ke lantai, karena banyak bensin yang berceceran di lantai. Yang mengakibatkan sepatu pelaku juga terbakar, karena panik pelaku meninggalkan korek api dan membuka sepatu, dan melarikan diri melalui pos depan, " papar Kapolres Banjar.

Lebih lanjut AKBP Bayu menyampaikan bahwa motif pelaku dalam pembakaran Pendopo tersebut masih didalami.

"Namun dari pengakuan yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungannya. Sehingga untuk menunjukan eksistensinya dia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan perhatian, " tambah Kapolres Banjar.

Mengenai bom molotov yang telah dipersiapkan, sementara pelaku mengaku akan digunakan di Pendopo, belum ada rencana untuk tindakan di tempat lain.

Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun./Tema





CIAMIS | JABARCENNA.COM,- Kodim 0613/Ciamis mengamankan seorang oknum sipil bernama Muji Ardiansyah yang mengaku sebagai anggota TNI. Penangkapan dilakukan secara langsung di sekitar kontrakan pelaku di Blok Samboja Kelurahan Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 13.24 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Kodim 0613/Ciamis bersama Subdenpom III/2-3 Ciamis. Setelah bukti cukup kuat kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Provos dan Unit Kodim 0613/Ciamis.

Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., mengatakan, Kodim 0613/Ciamis berhasil mengamankan seorang warga yang mengaku anggota TNI. Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang dirugikan oleh ulah pelaku.

"Jadi ada pelaporan dari masyarakat menjadi korban penipuan, karena yang bersangkutan mengaku anggota TNI. Setelah ditelusuri oleh pihak Intel dan Denpom ternyata bukan," kata Dandim di depan Lobi Utama Makodim 0613/Ciamis, Selasa sore.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 celana Loreng, 1 Tas Dada Loreng dan Senjata Korek Jenis Revolver," tambahnya tutur Dandim.

Dandim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor, pelaku telah melakukan penipuan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Itu dilakukan tidak hanya sekali tetapi dua kali yang sehingga ditotal mencapai Rp.20 juta lebih.

"Penipuan pertama dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp.5 juta dan kedua kalinya meminta uang kembali sebesar Rp.20 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya sehari-hari," tutur Dandim.

Terkait penanganan selanjutnya, kata Dandim, pelaku akan diserahkan ke pihak Kepolisian. Mengingat pelaku merupakan orang sipil sehingga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum masyarakat/sipil.

"Rencana sore ini kita akan serahkan kepada pihak Kepolisian. Karena bukan anggota militer kita limpahkan kepada pihak Kepolisian. Untuk ancaman hukuman kami serahkan kepada pihak Kepolisian dan keterangan dari korban yang melakukan pelaporan ke Kepolisian," pungkasnya./Tema





JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, memanggil dua tersangka dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari setempat, Jum'at (30/09/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui Kasi Pidsus Mohammad Hari M.P SH.MH seusai melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 tersangka UH (48) dan S (42) dalam kasus penyalahgunaan dana Bumdes dari tahun 2007 sampai 2021.

"Perkara penanganan Bumdes Desa Binangun kecamatan Pataruman periode tahun 2007 - 2021, yang mana minggu ini sesuai dengan penetapan tersangka telah kita panggil 2 orang tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan. Dan setelah pemeriksaan, tahapan selanjutnya kita akan kirimkan yang bersangkutan ke Rutan di Polres Banjar, " paparnya.


Kedua tersangka penyalahgunaan dana Bumdes Desa Binangun, merupakan Direktur dan Bendahara Bumdes Bina Pelita Usaha.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan pasal 19 yang mana bersangkutan saling mengetahui perihal mengenai pinjaman uang dari masyarakat, perangkat maupun aparatur desa.

"Sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditoring Inspektorat tertanggal 5 September 2022, yang diawal penyelidikan kita hitung bersama dengan tim besarannya kurang lebih Rp.552 juta, dan setelah diaudit berdasarkan keterangan masing-masing saksi totalnya Rp. 339.504.000," jelasnya.


Dari sejumlah kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka, ada upaya pengembalian dari masing-masing baik dari tersangka serta aparatur, yang ditampung di kas khusus untuk penampungan penyetoran bagi perkara korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR, - Dua orang diduga hendak mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol berhasil dibekuk di depan Pos Polisi Lalu Lintas.

Tersangka RAP dan HD berhasil dibekuk oleh Petugas berawal dari tersangka RAP mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng tersangka HD tidak menggunakan helm, ketika melewati Pos Polisi di Stop oleh 2 orang Polisi lalulintas karena berkendara tidak menggunakan helm dan setelah digeledah diketemukan banyak obat-obatan.

"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer dan Tramadol" ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers tadi pagi, Selasa (30/08/2022).

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. "Tersangka RAP dan HD menguasai 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, 1 buah Pot warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning diduga obat Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis TRAMADOL HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 ( LORAZEPAM) "


Para Tersangka RAP dan HD rencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh Tersangka RAP dan HD di wilayah Banjar.

Modus operandi Tersangka RAP dan HD diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu

Saat ini Tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka RAP dan HD dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, S.H. menambahkan, kesiapsiagaan anggota lalulintas di Pos-pos perempatan kami pastikan ciptakan rasa aman masyarakat./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Satu pelaku pencurian sepeda motor setelah 7 hari pengejaran, akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal di wilayah Banjar.

Tersangka EN, 27 tahun, alamat Desa Jelegong, Kecamatan Cidolog, kabupaten Ciamis, berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kriminal Polres Banjar, ketika berada di wilayah Banjar, tanpa perlawanan.

Keterangan tersangka EN bahwa sepeda motor Suzuki Spin warna putih nopol Z-2542-TA yang telah diambil di Banjar dipergunakan untuk alat tranportasi tersangka EN dalam beraktifitas. Dan sepeda motor tersebut sudah dijadikan barang bukti oleh Satuan Reskrim.


"Tersangka EN dapat ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Satuan Reserse" ungkap Kapolres Banjar, AKBP Catur Bayu Prabowo, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resese AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. kamis (18/08).

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Tersangka EN berhasil mengambil motor ketika tersangka EN melihat motor Suzuki Spin dengan kunci kontak menggantung pada sepeda motor yang terparkir di depan PAUD Mawar.

Tempat Kejadian perkara di depan PAUD Mawar Lingkungan Parungsari RT 04 RW 09 Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Tersangka EN, melakukan aksi pencurian sepeda motor sendirian tanpa dibantu oleh siapapun.

Kasat Reskrim, menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, tersangka EN akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, dan tersangka EN guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Harapan Kami, masyarakat lebih hati- hati dalam memarkirkan kendaraanya, disarankan untuk menggunakan kunci rahasia atau kunci ganda"

Himbauan kami, masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak ketika memarkirkan kendaraanya./Tema

Mantan Kades Sagaranten Rastim Yudiana

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017 yang dijabat oleh Rastim pada saat itu kini dalam pemberkasannya dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Inteligen Kejari Kuningan Aryansa SH, membenarkan berkas mantan Kepala Desa Sagaranten sudah masuk tahap P21.

"Iyah, sudah P21 dan masuk ke tahap 2 terkait menyangkut dengan serah terima tersangka dan barang bukti, dan sekarang masih dalam proses", ucap Aryansa, Senin 4 Juli 2022.

Saat ditanya terkait kapan pelimpahan P21 tersebut dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan, dirinya tidak begitu hapal atau ingat.

"Untuk waktunya sendiri saya kurang hapal percisnya kapan, mungkin saya harus buka-buka dulu berkas penerimaannya atau saya tanyakan dulu", ujarnya

Menyangkut dengan kapan akan dilaksanakannya tahapan sidang dan terkait kasus apa saja yang disangkakan, Aryansa pun kurang bisa memberikan informasi lebih kepada wartawan.

Bagusnya bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik atau pihak kepolisian disana mungkin lebih lengkap informasi yang bisa didapat. "Yang jelas sekarang ini masuk ke tahap 2 setelah pemberkasan ini dinyatakan lengkap baru kita ajukan ke pengadilan negeri bandung khusus bagian Tipikor, jadi penetapan sidangnya itu dari Bandung, ini sama kaya perkara Pidum", pungkasnya

Untuk diketahui, sebelumnya, adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sagaranten tersebut berawal dari laporan warga yang menduga banyak program-program desa yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, alhasil warga Sagaranten pun melaporkan sodara Rastim (sang kepala desa) kepada pihak kepolisian pada tahun 2018 dengan pelaporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Dari beberapa program yang dilaporkan warga pada saat itu diantaranya Penyalahgunaan anggaran baik dalam pekerjaan pisik maupun pemberdayaan. Dan Proyek-proyek yang dilaporkan warga diantaranya, pengecoran jalan usaha tani tahun 2016 dengan anggaran Rp195 juta (yang diduga adanya pengurangan kwalitas). Pengecoran jalan usaha tani tahun 2017 dengan anggaran Rp131 juta (yang diduga adanya pengurangan kualitas).

Lalu, pembangunan TPT tahun 2016 Rp188 juta (yang diduga adanya mark up), Pembangunan TPT dari dana Bantuan Gubernur 2017 Rp150 juta (yang diduga adanya mark up). Pengaspalan jalan desa tahun 2017 Rp280 juta (mark up dan pengurangan volume).

Dana pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 Rp15 juta, pembelian mesin molen (tidak ada realisasi). Serta Pendirian bumdes dengan anggaran Rp4 juta (dianggap fiktif).

(Iwan)


BACA JUGA :


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar menghentikan satu perkara dengan mengedepankan Restorative justice. Penghentian perkara ini karena tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan, SH.MH, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Saat ditemui awak media di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu ( 15/6/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menjelaskan kronologis sampai terjadinya Restorative Justice.

Tersangka Dicky sekitar bulan Maret 2022 meminjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan ada keperluan di Rumah Sakit. Namun kenyataannya motor tersebut tidak dikembalikan, tapi digadaikan ke orang lain. Dan diketahui tersangka dan korban adalah teman dari kecil.

"Dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Kemudian diproses dengan pemberkasan, yang bersangkutan dipanggil, ditangkap dan ditahan. Sampai akhirnya perkara ini masuk ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, " ungkap Kajari Kota Banjar.

"Selanjutnya pada tahap dua di kita, ada upaya ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan pelaku. Dan dari pihak keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita korban, dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta, " imbuhnya.


Dari kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Banjar memfasilitasi untuk melakukan perdamaian, dengan mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang melalui ke Kejaksaan Tinggi melalui ke Kejaksaan Agung, dan disetujui untuk diberikan penghentian penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

"Hingga akhirnya pada hari ini, kita mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Penuntutan kita hentikan dengan pendekatan Restorative Justice, yang bersangkutan kita keluarkan dari Lapas Kelas IIB Banjar, setelah itu dinyatakan bebas, dan perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, jadi selesai di sini, " pungkas Ade Hermawan.

Di tempat yang sama, suasana haru terjadi pada tersangka, keluarga tersangka dan korban.

Tersangka Dicky dengan terbata-bata mengucapkan terimakasih kepada keluarganya dan juga kepada korban yang merupakan temannya sendiri.

"Saya mohon maaf atas kekhilafan saya. Terimakasih kepada keluarga Ade yang sudah mengurus keluarga, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, " ucapnya dengan penuh isak tangis.

Sementara itu, Aan istri dari korban (Agung) hanya bisa memberi nasihat kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta jangan sampai diulangi lagi.Kasian kepada orangtua dan anak kamu, cari jalan yang baik dan benar, " ucapnya singkat./Tema
Diberdayakan oleh Blogger.