Pelaku Pembakar Pendopo Kota Banjar Berhasil Dibekuk, Pelaku berinisial (P) Terancam 12 tahun Penjara


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Terduga pelaku pembakaran Pendopo Kota Banjar berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Banjar di daerah Rancah Kabupaten Ciamis Selasa (25/10/2022) petang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H, S.I.K,M.M saat Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Kamis (27/10/2022).

Seperti diketahui Pendopo Kota Banjar dibakar oleh orang tak dikenal pada hari Jum'at (21/10/2022) sekira jam 04.00 Wib.

Pelaku sempat melarikan diri, setelah membakar kursi dan sofa yang berada di pendopo tersebut, dengan meninggalkan barang bukti sepatu dan ceceran korek api kayu.

Menurut Kapolres Banjar, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku.

"Pelaku dengan inisial P bin EM asal Cimenyan 2 Kelurahan Mekarsari Kota Banjar, berhasil kami tangkap di daerah Rancah Kabupaten Ciamis. Dan pelaku mengakui bahwa yang melakukan pembakaran di Pendopo Wali Kota Banjar adalah dia, " ucapnya.

Namun walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, Satreskrim Polres Banjar harus bisa membuktikan rangkaian tindakan yang dilakukan yang bersangkutan. Sehingga melakukan pra rekonstruksi untuk melihat sejauh mana tindakan yang dia lakukan, dari mulai menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk membeli bahan bakar tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 botol bom molotov, yang diakuinya disiapkan sebelum lebaran.

Dan dari hasil pra rekonstruksi terlihat sejauh mana yang dia siapkan untuk melakukan pembakaran. Dari mulai yang bersangkutan mengambil uang di kaleng untuk membeli bahan bakar, kemudian dimasukan ke dalam jiregen.

Selanjutnya dia berangkat dari rumahnya dengan jalan kaki sampai ke Pendopo. Dan di Pendopo dia melakukan tindakan dengan menyiramkan bahan bakar tersebut ke sofa, lalu menggunakan 2 batang korek api kayu untuk menyalakan api.

Yang bersangkutan tidak membakar ke sofanya, namun dilempar ke lantai, karena banyak bensin yang berceceran di lantai. Yang mengakibatkan sepatu pelaku juga terbakar, karena panik pelaku meninggalkan korek api dan membuka sepatu, dan melarikan diri melalui pos depan, " papar Kapolres Banjar.

Lebih lanjut AKBP Bayu menyampaikan bahwa motif pelaku dalam pembakaran Pendopo tersebut masih didalami.

"Namun dari pengakuan yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungannya. Sehingga untuk menunjukan eksistensinya dia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan perhatian, " tambah Kapolres Banjar.

Mengenai bom molotov yang telah dipersiapkan, sementara pelaku mengaku akan digunakan di Pendopo, belum ada rencana untuk tindakan di tempat lain.

Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun./Tema